Dalam hukum perjanjian, ada salah satu istilah hukum yaitu abandonement yang biasanya terjadi ketika salah satu pihak tidak lagi tertarik untuk melanjutkan perjanjian atau tidak lagi ingin memenuhi kewajiban yang telah disepakati.
Pihak yang mengakhiri perjanjian atau tidak memenuhi kewajiban disebut sebagai “pihak yang meninggalkan” (abandoning party), sementara pihak yang ditinggalkan disebut sebagai “pihak yang ditinggalkan” (abandoned party).
Baca Juga : Pengertian Aanmaning atau Peringatan Eksekusi
Pengertian Abandonement
Abandonement adalah istilah yang digunakan dalam hukum perjanjian (contract law) untuk menggambarkan situasi di mana salah satu pihak mengakhiri suatu perjanjian atau mengabaikan kewajiban yang telah disepakati.
Istilah hukum ini sering digunakan dalam konteks perjanjian jual beli, di mana salah satu pihak mengakhiri perjanjian atau tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati tanpa alasan yang sah.
Dalam prakteknya Abandonement dapat terjadi secara tidak sengaja, misalnya ketika salah satu pihak tidak sengaja melakukan tindakan yang mengakhiri perjanjian atau tidak memenuhi kewajiban.
Baca Juga : Definisi Ad Hoc dan Contohnya di Indonesia
Namun, dalam banyak kasus, abandonement terjadi secara sengaja, dengan pihak yang meninggalkan sengaja mengabaikan kewajiban yang telah disepakati.
Abandonement dapat menyebabkan kerugian bagi pihak yang ditinggalkan, terutama jika pihak tersebut telah mengeluarkan biaya atau telah melakukan tindakan lain dalam rangka memenuhi kewajiban yang telah disepakati.
Oleh karena itu, dalam hukum perjanjian, pihak yang ditinggalkan biasanya berhak untuk menuntut ganti rugi dari pihak yang meninggalkan.
Baca Juga : Apa Itu HAKI? Berikut Pengertian, Jenis, dan Prosedurnya
Syarat dan Prosedur Melakukan Abandonemen
Dalam hukum perjanjian, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh pihak yang ingin mengakhiri suatu perjanjian atau mengabaikan kewajiban yang telah disepakati. Berikut ini adalah beberapa syarat dan prosedur yang sering diterapkan dalam kasus abandonement:
- Pemberitahuan: Pihak yang ingin mengakhiri perjanjian atau mengabaikan kewajiban harus memberitahukan kepada pihak lain mengenai niatnya tersebut. Pemberitahuan ini biasanya dilakukan secara tertulis.
- Alasan yang sah: Pihak yang ingin mengakhiri perjanjian atau mengabaikan kewajiban harus memiliki alasan yang sah untuk melakukan hal tersebut. Alasan yang sah bisa berupa pelanggaran oleh pihak lain terhadap perjanjian, atau adanya keadaan-keadaan yang tidak dapat dihindari (force majeure) yang menghalangi pihak tersebut untuk memenuhi kewajiban.
Baca Juga : Pengertian Cover Note Notaris dan Fungsinya
- Pelaksanaan sesuai dengan perjanjian: Pihak yang ingin mengakhiri perjanjian atau mengabaikan kewajiban harus melakukannya sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam perjanjian. Hal ini terkait dengan prosedur yang harus dilalui, jangka waktu yang harus diperhatikan, dan sebagainya.
- Dokumentasi: Pihak yang ingin mengakhiri perjanjian atau mengabaikan kewajiban harus memastikan bahwa semua tindakan yang diambil telah tercatat dengan baik dan sesuai dengan perjanjian. Hal ini untuk menghindari masalah di kemudian hari.
- Penyelesaian sengketa: Jika terjadi perselisihan mengenai abandonement, pihak-pihak yang terlibat harus mencoba untuk menyelesaikannya secara damai. Jika tidak mungkin, maka pihak-pihak tersebut dapat meminta bantuan dari pihak ketiga seperti mediator atau arbitrator untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Demikian penjelasan mengenai Abandonement, bagi kamu yang ingin mendapatkan update dan informasi terbaru di bidang hukum bisa kunjungi Sah! Blog