Sah! – Badan Usaha milik pemerintah maupun swasta, pastinya kita sudah tidak asing dengan jenis badan usaha tersebut. Perseroan terbatas atau PT sudah sangat sering kita dengar, dari sekian banyaknya macam dan bentuk badan usaha.
Tetapi pada kenyataannya, perseroan terbatas tidaklah sesederhana itu, PT terbagi menjadi dua status. PT terbuka dan PT tertutup, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan, sehingga kita harus mengetahui perbedaan dari kedua pt tersebut, agar dapat menentukan jenis usaha yang tepat untuk anda.
Pengertian
Sebelum masuk ke perbedaan dari PT terbuka dan PT tertutup, pahami dulu pengertian dari masing-masing PT.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 menjelaskan, bahwa perseroan terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Jadi dapat diartikan bahwa perseroan terbuka sama dengan perseroan publik, yang mana jumlah pemegang saham dan modal yang disetor memenuhi kriteria yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lalu untuk perseroan tertutup, yaitu suatu perusahaan terbatas yang mana mereka belum pernah menawarkan sahamnya kepada publik melalui penawaran umum dan saham yang dipegang oleh pemegang saham, belum sampai kepada jumlah pemegang saham dari suatu perusahaan publik. PT tertutup, tidak terdaftar dalam bursa efek sehingga tidak perlu melakukan laporan ke Bapepam.
Perbedaan
Perbedaan yang pertama dilihat dari dasar hukumnya, perseroan terbuka diatur dalam UU No.8 Tahun 1985 tentang pasar modal. Sedangkan, perseroan tertutup diatur dalam UU No.4 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UUPT).
Kedua dari pemegang sahamnya, perseroan terbuka memiliki sekurangnya 300 orang, dan sudah memenuhi kriteria perseroan publik. Untuk perseroan tertutup, hanya memiliki 2 orang pemegang saham.
Ketiga dilihat dari direksinya, perseroan terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota direksi. RUPS menetapkan pembagian tugas dan wewenang pengurusan antar anggota direksi, jika RUPS tidak menetapkan ketentuan tersebut tugas dan wewenang direksi diatur berdasarkan keputusan direksi.
Lalu dilihat dari modalnya, perseroan terbuka memiliki modal yang harus disetorkan minimal Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) yang didapatkan dari masyarakat melalui pasar modal. Sedang untuk perseroan tertutup, modal dapat disetorkan hanya puluhan atau ratusan saja dan didapatkan dari modal pribadi.
Selanjutnya dilihat dari sahamnya, perseroan terbuka adalah perusahaan yang saham-sahamnya terdaftar dalam bursa efek dan publik dapat membelinya. Sedangkan perseroan tertutup, sahamnya tidak terdaftar terdaftar dalam bursa efek dan kepemilikannya hanya terbatas pada sejumlah saham saja.
Yang terakhir dilihat dari RUPS, pelaksanaan RUPS dapat diadakan di tempat kedudukan bursa dimana saham perseroan dicatatkan. Ketika ingin memanggil RUPS, perseroan harus memberikan pengumuman mengenai akan adanya pemanggilan RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Dalam perseroan tertutup, pelaksanaan RUPS nya di tempat dimana kedudukan perseroan atau tempat perseroan melakukan kegiatan usahanya, yang sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Seperti itulah pengertian dan perbedaan dalam perseroan terbuka dan tertutup, jadi bagi anda yang ingin mendirikan PT ada baiknya untuk memilih dan memikirkan secara matang. Semoga membantu.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha, pendirian PT serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source
https://infiniti.id/blog/legal/perbedaan-pt-terbuka-dan-pt-tertutup