Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Penegakan Hukum Adat dalam Perkembangan Zaman

Ilustrasi Penegakan Hukum Adat dalam Perkembangan Zaman
Ilustrasi Penegakan Hukum Adat dalam Perkembangan Zaman

Sah! – Penegakan hukum adat, Negara kita terdiri dari berbagai macam keberagaman suku, agama, dan budaya masyarakatnya dan hal itulah yang menjadikan negara ini memiliki keunikan istimewanya.

Dalam konteks kesukuan, ketentuan hukum adat juga mengikuti di belakangnya yang terdiri sama banyak dengan jumlah suku bangsa yang ada sementara negara memberi pengakuan terkait itu dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18B ayat 2 dan menjadikannya sumber hukum.

Situasi Hukum Adat

Meskipun secara garis besar wujud pengakuan telah diberikan, apakah kita sadar nilai mereka juga cukup terabaikan pada masa sekarang?

Latar belakang pengabaian dimaksud adalah tanggapan bahwa hukum adat bersifat tradisional sehingga akan selalu terbelakang dari perkembangan globalisasi.

Pendapat ini mengalir pesat dan tanpa disadari mempengaruhi pendirian sebagian besar masyarakat yang menyebabkan kelunturan nilai juga terjadi tidak lama setelahnya.

Fenomena tersebut adalah sesuatu yang semaksimal mungkin tidak boleh terjadi berkelanjutan.

Kesadaran harus muncul bahwa negara kita bisa berdiri tangguh sampai sekarang karena persatuan yang dicerminkan dalam implementasi setiap hukum adat di sisinya.

Hukum adat memiliki dua unsur seperti material (kebiasaan berulang dan turun temurun) dan intelektual (kebiasaan untuk melakukan karena keyakinan objektif).

Baca juga: Rincian Usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha

Sifat Hukum Adat

Hukum ini juga tidak terlepas dari beberapa sifatnya seperti kebersamaan, religious magis, nyata, dan tunai.

Ketika suatu hukum adat tidak bisa dipertahankan lagi maka akan sirna sendirinya sesuai sifat fleksibel dan dinamis yang melekat.

Masa kini memberikan banyak indikasi terkait sejumlah masalah masyarakat hukum adat ketika hukumnya harus berhadapan dengan sistem hukum negara. Namun mereka memiliki pola serupa dalam menyelesaikan konflik di sekitarnya.

Pola tersebut adalah musyawarah sebelum penjatuhan sanksi selayaknya sehingga pemulihan keadaan akan berjalan efisien.

Solusi ini selalu melibatkan kepala adat entah dalam pencegahan pelanggaran hukum atau pemulihannya.

Baca juga: Likuidasi sebagai Akhir Perusahaan

Menegakkan Hukum Adat

Mengingat hukum adat adalah pencerminan kepribadian negara, sebagian pranatanya dipercaya masih berdampak sebagai pembentuk kehidupan bermasyarakat sehingga tidak boleh terabaikan.

Bahkan relevansi hukum ini akan seterusnya hidup dan berkembang karena berdiri sebagai realisme tingkah laku masyarakat (living law) sampai dengan bisa dijadikannya sumber hukum oleh hakim.

Kekuatan timbul melalui pernyataan itu sebab bilamana terdapat suatu perundang-undangan baru dirumuskan tapi menentang norma living law dimaksud maka wujud penolakan bisa langsung dinyatakan secara tegas.

Itulah pembahasan yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha.

Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

Jurnal:

  • Lastuti Abubakar “Revitalisasi Hukum Adat sebagai Sumber Hukum dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia” Jurnal Dinamika Hukum Vol 13 No 2 (2013)

Peraturan perundang-undangan:

  • Undang-Undang Dasar 1945

Internet

WhatsApp us

Exit mobile version