Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Pembagian Warisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Ilustrasi Pembagian Warisan

Sah! – Pembagian warisan adalah suatu hal yang sudah pasti terjadi dalam kehidupan dan juga hukum, pembagian warisan dilakukan pada harta bawaan masing-masing atau harta bersama setelah pernikahan terjadi antara suami dan istri, pembagian warisan ini terjadi setelah pewaris meninggal dunia.

Hukum waris yaitu hukum yang mengatur mengenai pembagian warisan atau peralihan harta kekayaan yang ditinggal oleh seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya.

Warisan muncul karena adanya kematian yang terjadi pada anggota keluarga seperti ayah, ibu atau anak, jika orang yang meninggal dunia tersebut memiliki harta kekayaan maka harta yang ditinggalkan menjadi harta warisan.

Hukum waris merupakan aturan yang mengatur mengenai tata cara perpindahan hak dari generasi sebelumnya ke generasi selanjutnya.

Menurut Pasal 584 KUHPerdata menjelaskan bahwa pewarisan adalah salah satu cara yang dapat dilakukan untuk memperoleh hak milik.

Dalam aturan hukum perdata terdapat aturan mengenai hukum keluarga, hukum waris ini merupakan bagian dari hukum keluarga maka ini saling berkaitan erat satu sama lain.

Hukum waris memiliki beberapa unsur sebagai berikut:

  1. Pewarisan merupakan seseorang yang memiliki kekayaan yang mana saat dia meninggal dunia kekayaan tersebut akan dilimpahkan
  2. Ahli waris merupakan seseorang atau lebih yang menerima hak kekayaan dari pewaris berdasarkan adanya hubungan ikatan darah
  3. Harta warisan merupakan wujud kekayaan yang menjadi inti dari persoalan ketika seseorang meninggal dunia dan akan pindah hak kepada ahli waris.

Hukum waris ini diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bersamaan dengan benda lainnya. Pewarisan ini merupakan cara untuk mendapatkan hak milik atau juga hak-hak kebendaan lainnya.

Pada Pasal 830 KUHPerdata menjelaskan bahwa pewarisan hanya berlangsung setelah kematian, diartikan bahwa seseorang yang meninggal dunia maka hak dan kewajibannya beralih kepada ahli warisnya.

Pewarisan terjadi apabila terpenuhinya beberapa persyaratan, yaitu:

  1. Adanya seseorang yang meninggal dunia
  2. Adanya seseorang yang masih hidup akan menjadi ahli waris saat pewaris meninggal dunia
  3. Adanya sejumlah harta kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris

Pasal 832 KUHPerdata menjelaskan mengenai ahli waris yaitu keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang diluar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.

Berdasarkan hukum waris perdata, pembagian waris antara hak laki-laki dan perempuan dinilai setara atau sama. Hak waris ini diprioritaskan kepada keluarga baik sendiri atau karena adanya perkawinan.

Menurut KUHPerdata, pembagian harta warisan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan karena adanya hubungan antara pewaris dengan ahli warisnya.

Lalu yang kedua berdasarkan testamen atau wasiat dimana ahli waris tersebut ditunjuk atau telah dituliskan dalam surat wasiat yang ditinggalkan oleh pewarisnya.

Berdasarkan KUHPerdata terdapat empat golongan yang menjadi ahli waris, jika ada golongan pertama maka golongan selanjutnya tidak dapat mendapatkan harta warisan

Golongan pertama terdiri dari suami atau istri yang ditinggalkan pewaris lalu anak-anak sah dan keturunannya. Lalu selanjutnya golongan kedua, berupa ayah, ibu saudara dan keturunan saudara.

Golongan ketiga terdiri dari kakek, nenek dan saudara dalam garis lurus ke atas. Selanjutnya golongan empat, terdiri dari saudara dalam garis ke samping yaitu paman, bibi, saudara sepupu, sampai derajat keenam.

Adapun menurut Pasal 838 KUHPerdata terdapat seseorang yang tidak pantas untuk menjadi ahli waris yaitu terdapat empat golongan.

Golongan pertama yaitu orang yang sudah dijatuhi hukuman membunuh atau melakukan percobaan pembunuhan kepada pewaris

Golongan kedua yaitu orang yang sudah dijatuhi atau bersalah disebabkan memfitnah pewaris telah melakukan suatu kejahatan dan dihukum lima tahun penjara.

Golongan ketiga yaitu orang yang menghalangi pewaris dengan cara kekerasan untuk membuat pewaris atau menarik ketentuan warisannya

Terakhir yaitu golongan keempat yaitu orang yang telah menggelapkan, memusnahkan dan juga memalsukan wasiat pewaris.

Demikian artikel mengenai pembagian warisan menurut peraturan hukum perdata. Masih banyak artikel menarik lainnya di Sah.co.id, jangan sampai terlewatkan!

Sah! Menyediakan berbagai artikel yang bermanfaat dan juga layanan seperti pengurusan usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas Lembaga/usaha.

Apabila ada yang ingin mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source:

Jainuddin, M.Hum, (2020), Pembagian Harta Warisan: Telaah Pembagian Warisan oleh Pewaris kepada Ahli Waris sebelum Pewaris Meninggal pada Masyarakat Bima, Junral Pemikiran Syariah dan Hukum, Vol 4 No 2.

Ni Luh Gede Suwarni, I Nyoman Putu Budiartha, dan Desak Gde Dwi Arini, (2020), Pembagian Harta Warisan Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol 1 No 2.

Said Ali Assadaff dan Wira Franciska (2021), Perlindungan Hukum bagi Ahli Waris terhadap Harta Warisan yang Beralih tanpa Persetujuan seluruh Ahli Waris, Jurnal Kemahasiswaan Hukum dan Kenotariatan, Vol 1 No 1.

https://www.hukumonline.com/berita/a/pembagian-harta-waris-menurut-hukum-perdata-lt6236c9ba3d767/?page=2

WhatsApp us

Exit mobile version