Berita Hukum Legalitas Terbaru
Pajak  

Panduan Lengkap Pengelolaan Pajak bagi Perusahaan CV

Ilustrasi Besaran Pajak apabila VOC masih berdiri

Sah! – Perusahaan CV (Commanditaire Vennootschap) sebagai badan usaha yang cukup populer di Indonesia, dimana harus jib memahami dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. 

Pengelolaan pajak yang baik tidak hanya sekedar memenuhi kewajiban, tetapi juga sebagai strategi untuk meminimalkan risiko dan mengoptimalkan keuangan perusahaan. 

Panduan ini akan memberikan pemahaman komprehensif tentang pengelolaan pajak bagi perusahaan CV, mencakup aspek perencanaan, pelaporan, dan strategi penghematan pajak yang legal dan sesuai peraturan.

Dasar Hukum Perpajakan di Indonesia

Landasan hukum utama pengelolaan pajak di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN). 

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) merupakan acuan dalam menjalankan kewajiban perpajakan di Indonesia. 

Kedua undang-undang tersebut menjadi landasan hukum bagi seluruh aktivitas perpajakan di Indonesia.

Selain kedua UU tersebut, peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), juga memberikan detail dan petunjuk teknis pelaksanaan. Peraturan-peraturan ini memberikan penjelasan lebih rinci mengenai tata cara pelaporan, perhitungan pajak, dan berbagai ketentuan lain yang terkait.

Contoh lain, Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 memberi panduan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Keberadaan peraturan-peraturan pelaksana ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan panduan praktis bagi wajib pajak terutama yang baru mendirikan suatu CV.

Jenis Pajak yang Ditanggung Perusahaan CV

Perusahaan CV umumnya bertanggung jawab atas beberapa jenis pajak, antara lain:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: Pajak atas penghasilan karyawan. Perusahaan bertindak sebagai pemotong pajak dan wajib menyetorkan pajak yang telah dipotong ke kas negara.
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25: Pajak penghasilan atas penghasilan neto perusahaan yang dibayar secara angsuran. Besarnya angsuran dihitung berdasarkan perkiraan penghasilan neto tahunan.
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29: Pajak penghasilan tahunan yang dihitung berdasarkan penghasilan neto tahunan sesungguhnya. Pajak ini dibayarkan setelah penghasilan neto tahunan dihitung.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak yang dikenakan atas penjualan barang atau jasa kena pajak. Perusahaan CV yang melakukan kegiatan usaha dikenakan PPN wajib dan menyetorkan PPN ke kas negara.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki perusahaan. Wajib pajak adalah pemilik tanah dan bangunan CV.

Kewajiban Pajak bagi CV yang Baru Berdiri

Saat CV baru berdiri, terdapat beberapa kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Berikut penjelasannya:

  1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP adalah identitas wajib pajak yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. NPWP digunakan untuk mengidentifikasi wajib pajak dan memudahkan proses pelaporan pajak. 

CV yang baru berdiri harus mengajukan permohonan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Persyaratan yang dibutuhkan biasanya berupa akta pendirian CV, KTP pengurus, dan dokumen lain yang terkait. Segera setelah CV berdiri, proses permohonan NPWP harus dilakukan.

  1. PPh Badan (Pasal 25)

CV yang baru berdiri wajib melakukan pembayaran PPh Badan secara berkala, umumnya setiap bulan atau triwulan. 

PPh Badan dihitung berdasarkan penghasilan neto CV, yaitu penghasilan bruto dikurangi biaya dan beban yang diizinkan.  PPh Badan Pasal 25 dibayarkan sesuai dengan masa pajak yang telah ditentukan.

  1. PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan Karyawan)

Jika CV mempekerjakan karyawan, CV wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 dari penghasilan karyawan. 

PPh Pasal 21 umumnya dihitung berdasarkan tarif progresif, yang disesuaikan dengan penghasilan kena pajak karyawan. PPh Pasal 21 dipotong dan disetorkan setiap bulan.

  1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Jika CV melakukan kegiatan usaha yang dikenakan PPN (misalnya, menjual barang atau jasa kena pajak), CV wajib memungut dan menyetorkan PPN. 

PPN dihitung berdasarkan tarif tertentu, yaitu 10% atau 11% dari nilai barang atau jasa yang dijual. 

  1. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

CV yang memiliki tanah atau bangunan maka wajib membayar PBB. PBB dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dan bangunan. PBB dibayarkan sesuai dengan jatuh tempo yang telah ditentukan.

Tahapan Pengelolaan Pajak yang Efektif

Pengelolaan pajak yang efektif memerlukan perencanaan yang matang dan sistematis. Berikut tahapannya:

  1. Perencanaan Pajak: Tahap ini sangat krusial. Perusahaan perlu menganalisis struktur bisnis, jenis transaksi, dan potensi penghasilan untuk menentukan strategi perencanaan pajak yang optimal. Konsultasi dengan konsultan pajak berpengalaman sangat disarankan.
  2. Pencatatan Transaksi: Mencatat semua transaksi keuangan secara akurat dan tertib merupakan kunci keberhasilan pengelolaan pajak. Sistem pencatatan yang baik akan memudahkan proses pelaporan pajak.
  3. Pembuatan SPT: Surat Pemberitahuan Tahunan
  4. (SPT) merupakan dokumen penting yang digunakan untuk melaporkan kewajiban pajak. CV wajib membuat dan menyampaikan SPT sesuai dengan jenis pajak yang dibayarkan.
  5. Penyampaian SPT: SPT harus disampaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keterlambatan penyampaian SPT dapat dikenakan sanksi berupa denda.
  6. Pembayaran Pajak: Pajak harus dibayarkan tepat waktu sesuai dengan jatuh tempo yang tertera pada Surat Setoran Pajak (SSP). Pembayaran pajak yang terlambat dapat dikenakan sanksi berupa bunga.
  7. Monitoring dan Evaluasi: Perusahaan perlu secara berkala memonitor dan mengevaluasi kinerja pengelolaan pajaknya. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan mengidentifikasi potensi perbaikan.

Mengelola pajak CV dengan mudah? Pastikan legalitas usaha Anda terurus! Sah! Indonesia membantu Anda mengurus izin legalitas usaha, termasuk pendaftaran hak cipta, sehingga Anda dapat fokus menjalankan bisnis dengan tenang. 

Hubungi kami di WA 0851 7300 7406 atau kunjungi laman Sah.co.id untuk konsultasi lebih lanjut!

Course:

Undang-Undang:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
  2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)

Internet:

  1. https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17129
  2. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/informasi/perpajakan/pph-pasal-21.html
  3. https://klikpajak.id/blog/pajak-penghasilan-pph-pasal-25/
  4. https://www.pajak.go.id/id/pemungutan-pajak-pertambahan-nilai
  5. https://www.hipajak.id/artikel-pengertian-spt-tahunan-surat-pemberitahuan-tahunan

WhatsApp us

Exit mobile version