Berita Hukum Legalitas Terbaru
Bisnis  

Panduan Lengkap Legalitas Mendirikan Bisnis F&B pada Dasar Hukum dan Kasus di Masyarakat

a man standing at a counter making a drink

Sah! – Memulai bisnis F&B bisa menjadi langkah yang menjanjikan, tetapi memahami aspek hukumnya adalah kunci untuk menghindari masalah di masa depan. Dalam panduan ini, kami akan membahas dasar hukum yang perlu Anda ketahui serta beberapa kasus nyata yang menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku usaha di industri ini.

Definisi bisnis F&B dan mengapa penting untuk memperhatikan aspek hukum ?

Pentingnya Memperhatikan Aspek Hukum dalam Bisnis F&B Memperhatikan aspek hukum dalam bisnis F&B sangatlah penting karena beberapa alasan berikut:

  1. Melindungi Konsumen: Aspek hukum seperti izin usaha dan sertifikat higiene sanitasi memastikan bahwa produk F&B yang dijual aman dan layak konsumsi. Hal ini penting untuk menjaga kesehatan dan keselamatan konsumen.
  2. Melindungi Pengusaha: Legalitas yang lengkap membantu pengusaha terhindar dari masalah hukum, seperti tuntutan dari konsumen atau penindakan dari pemerintah. Contohnya, jika terjadi keracunan makanan pada konsumen, pengusaha yang tidak memiliki izin usaha dan sertifikat higiene sanitasi dapat dikenakan sanksi hukum.
  3. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen: Konsumen akan lebih percaya dengan bisnis F&B yang memiliki legalitas lengkap. Kepercayaan konsumen ini penting untuk membangun reputasi dan meningkatkan penjualan.
  4. Membuka Peluang Kerjasama: Legalitas yang lengkap dapat membantu pengusaha menjalin kerjasama dengan pihak lain, seperti distributor atau investor. Contohnya, pengusaha yang ingin memasarkan produknya ke supermarket atau minimarket harus memiliki izin usaha dan sertifikat higiene sanitasi.
  5. Membangun Citra Bisnis yang Profesional: Bisnis yang legal menunjukkan bahwa pengusaha serius dalam menjalankan usahanya. Citra profesional ini penting untuk menarik pelanggan dan meningkatkan kredibilitas bisnis.

Bagamaina Aspek Hukum yang Perlu Diperhatikan dalam Bisnis F&B?

Berikut beberapa aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam bisnis F&B:

  1. Perizinan Usaha: Setiap pengusaha wajib memiliki izin usaha sesuai dengan jenis usahanya. Contohnya, untuk membuka restoran, pengusaha perlu memiliki izin usaha restoran dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
  2. Sertifikat Higiene Sanitasi: Bisnis F&B yang memproduksi atau menjual makanan wajib memiliki sertifikat higiene sanitasi. Sertifikat ini menunjukkan bahwa pengusaha telah menerapkan standar higiene sanitasi yang baik dalam proses produksi dan penjualan makanan.
  3. Label Pangan: Pangan olahan yang dijual harus memiliki label yang memuat informasi lengkap tentang produk, seperti nama produk, komposisi, tanggal kadaluarsa, dan informasi BPOM. Hal ini penting untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen tentang produk yang mereka beli.
  4. Hak Kekayaan Intelektual: Pengusaha perlu melindungi merek dan desain produknya dengan mendaftarkan hak kekayaan intelektual. Hal ini penting untuk mencegah peniruan produk dan menjaga hak cipta pengusaha.
  5. Peraturan Ketenagakerjaan: Pengusaha yang mempekerjakan karyawan harus mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Contohnya, pengusaha harus membayar gaji karyawan sesuai dengan upah minimum regional (UMR) dan memberikan hak-hak normatif lainnya kepada karyawan.
  6. Perpajakan: Pengusaha wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contohnya, pengusaha harus membayar pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Pemerintah telah menetapkan aturan yang telah berlaku perihal pendirian usaha perorangan baik dalam bentuk PT, CV, koperasi, dan yang lainnya. Maksudnya dari pada itu untuk perlindungan badan usaha, serta kepentingan masyarakat yang secara tidak langsung terlibat dalam prosesnya.

Dasar hukum pendirian usaha diatur oleh undang-undang melalui beberapa aturan di bawah ini:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHD
  • Perundang-undangan No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)
  • UU No 20/2008 mengenai gerak usaha UMKM (Usaha Mikro, kecil, dan Menengah) 
  • Peraturan terbaru yaitu UU Nomor  11/202 tentang Cipta Kerja
  • PP Nomor 29/2016 yang mengatur tentang ketentuan besaran Perubahan Modal Dasar Perseroan (PT)
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 3.2017 yang meregulasikan besaran Biaya Jasa Hukum Notaris bagi pendirian PT untuk UMKM.

Memahami legalitas dalam mendirikan dan mengoperasikan bisnis F&B sangatlah penting untuk kesuksesan jangka panjang. Dengan mengikuti panduan ini dan belajar dari kasus-kasus di masyarakat, diharapkan Anda dapat membangun bisnis F&B yang sukses dan sesuai dengan hukum.

Tetaplah mengupdate pengetahuan Anda tentang peraturan dan hukum yang berkaitan dengan industri ini untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. 

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas Hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id sekarang juga untuk informasi lebih lanjut.

Sumber informasi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *