Sah! – Memiliki sebuah Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan salah satu pilihan yang umum di kalangan pengusaha kecil dan menengah di Indonesia. CV menawarkan fleksibilitas dalam pengelolaan usaha serta modal yang lebih mudah didapatkan melalui kerja sama antara sekutu aktif dan sekutu pasif.
Namun, seperti badan usaha lainnya, CV memiliki kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh pemiliknya. Memahami kewajiban pajak ini sangat penting agar pengelolaan usaha dapat berjalan lancar tanpa masalah hukum.
Dalam artikel ini, akan dibahas beberapa jenis pajak yang umum ditanggung oleh CV. Pengetahuan ini diharapkan dapat membantu pemilik CV untuk lebih memahami tanggung jawab perpajakan mereka dan bagaimana cara yang tepat untuk memenuhinya.
Dengan mematuhi aturan pajak, CV dapat terus berkembang secara legal dan terhindar dari sanksi perpajakan yang mungkin timbul di masa depan.
Jenis-Jenis Pajak yang Dikenakan pada CV
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh CV maupun para sekutunya. Beberapa jenis PPh yang wajib dibayarkan oleh CV antara lain:
- PPh Final
CV yang memenuhi kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat memilih menggunakan tarif pajak final sebesar 0,5% dari jumlah bruto. Kriteria ini biasanya berdasarkan omzet usaha yang tidak melebihi batas tertentu, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
- PPh Badan
Jika CV tidak memenuhi syarat sebagai UMKM, maka dikenakan tarif Pajak Penghasilan Badan yang berlaku saat itu. Tarif umum untuk PPh Badan adalah 22% dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi biaya-biaya usaha yang sah.
- PPh Pasal 21
CV juga berkewajiban memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawannya, seperti gaji, tunjangan, dan honorarium. Pajak ini ditanggung oleh karyawan, namun CV sebagai pemberi kerja bertanggung jawab untuk memotong dan menyetorkannya ke negara.
- PPh Pasal 22/23
Apabila CV melakukan transaksi dengan pemerintah atau badan usaha tertentu, maka CV dapat dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh Pasal 22 atau 23, tergantung jenis transaksinya.
- PPh Pasal 4 ayat (2)
Jika CV menjual atau menyewakan tanah dan/atau bangunan, CV wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Pajak ini dikenakan pada penjualan atau penyewaan tanah dan bangunan yang dilakukan oleh CV.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
CV yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas penjualan barang atau jasa yang dikenakan pajak.
PPN ini kemudian harus disetorkan ke pemerintah setelah dikurangi dengan pajak masukan (PPN yang dibayarkan CV saat membeli barang atau jasa).
Kewajiban Pajak CV sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)
Dalam sistem perpajakan Indonesia, keuntungan yang diperoleh CV dianggap sebagai penghasilan pribadi para sekutu (pemilik CV).
Oleh karena itu, CV dikategorikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), di mana penghasilan yang diperoleh langsung dikenakan pajak kepada sekutu berdasarkan bagiannya masing-masing.
Perbedaan Pajak CV dengan PT
1. Pajak Penghasilan Pasal 25
Perbedaan utama antara CV dan PT terletak pada kewajiban pembayaran PPh Pasal 25. Untuk CV, pembayaran pajak dilakukan oleh sekutu secara langsung sesuai dengan bagian keuntungan yang mereka terima.
PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak yang dibayarkan secara berkala dalam satu tahun pajak, dengan tujuan meringankan beban pembayaran pajak tahunan yang lebih besar.
2. PPh Pasal 28/29
Jika CV melakukan transaksi penjualan barang ke luar negeri, maka akan dikenakan PPh Pasal 28/29. Pajak ini dikenakan dalam bentuk kredit pajak sebesar 10% dari nilai penjualan.
Selain itu, CV yang melakukan transaksi dengan pemerintah atau perusahaan tertentu juga wajib membayar PPN dan PPh sesuai aturan.
3. PPh Pasal 21
CV juga harus memotong PPh Pasal 21 dari penghasilan yang dibayarkan kepada karyawannya.
Berbeda dengan PT, CV tidak perlu melakukan pembayaran lagi setelah pemotongan pajak dari karyawan, karena pajak ini telah langsung disetorkan oleh CV atas nama karyawan.
Sebagaimana badan usaha lainnya, CV juga dapat dikenakan sanksi administratif jika tidak membayar pajak tepat waktu. Sanksi berupa denda atau bunga akan dikenakan sesuai dengan besaran pajak yang terlambat dibayar.
Oleh karena itu, penting bagi pemilik CV untuk memastikan bahwa kewajiban pajak dilaksanakan dengan baik agar terhindar dari sanksi yang dapat mengganggu kelancaran operasional usaha.
Penutup
Dalam menjalankan sebuah CV, memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar merupakan aspek penting yang tidak bisa diabaikan. Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah beberapa jenis pajak utama yang harus dipenuhi oleh pemilik CV.
Kewajiban ini tidak hanya berlaku untuk penghasilan perusahaan, tetapi juga melibatkan pemotongan pajak karyawan serta transaksi bisnis lainnya. Pemilik CV harus mengelola perpajakan dengan baik untuk menghindari sanksi yang merugikan dan memastikan keberlangsungan bisnis yang sehat.
Sebagai pemilik atau calon pendiri CV, memahami kewajiban pajak merupakan langkah awal yang tepat. Namun, proses mengurus berbagai aspek perpajakan dan legalitas usaha bisa menjadi tantangan tersendiri.
Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada Anda yang telah membaca artikel ini dengan harapan dapat memberikan wawasan yang berguna bagi Anda dalam menjalankan atau mendirikan CV.
Jika Anda berencana mendirikan CV atau membutuhkan konsultasi terkait pajak dan legalitas usaha lainnya, Sah! siap membantu. Kami menyediakan layanan profesional mulai dari pendirian badan usaha, pembuatan izin usaha, hingga pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) seperti hak cipta.
Dengan dukungan kami, Anda bisa fokus pada pengembangan bisnis tanpa perlu khawatir tentang urusan hukum dan perpajakan.
Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan dalam pengurusan legalitas usaha, jangan ragu untuk kunjungi website kami di Sah.co.id. Kami siap mendukung kelancaran aktivitas bisnis Anda!
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Terima kasih atas perhatian dan kepercayaan Anda.
Sumber:
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Website:
https://jtconsulting.tax/yuk-pahami-perbedaan-perhitungan-pajak-cv-dan-pt/
https://klikpajak.id/blog/pajak-cv-dan-pph-final-pajak-badan-usaha-cv