Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) adalah tanggung jawab perusahaan terhadap dampak dari kegiatan bisnisnya terhadap masyarakat dan lingkungan.
Hal ini meliputi berbagai aspek, seperti lingkungan, kesejahteraan karyawan, hubungan dengan pemasok, serta hubungan dengan masyarakat lokal.
Tujuan dari tanggung jawab sosial perusahaan adalah untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan lingkungan, dan juga mempertahankan keberlangsungan bisnis jangka panjang.
Tanggung jawab lingkungan perusahaan (Corporate Environmental Responsibility) adalah tanggung jawab yang harus dipikul oleh sebuah perusahaan terhadap dampak dari kegiatan bisnisnya terhadap lingkungan.
Tanggung jawab lingkungan ini meliputi berbagai aspek, seperti pengelolaan sumber daya alam, pengurangan emisi gas rumah kaca, serta pengelolaan limbah dan sampah.
Tujuan dari tanggung jawab lingkungan perusahaan adalah untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut mempertahankan keberlangsungan lingkungan, serta memperhatikan kebutuhan masyarakat dan generasi mendatang.
Tanggung jawab lingkungan perusahaan merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. Perusahaan yang memiliki tanggung jawab lingkungan yang baik akan memperhatikan dampak dari kegiatan bisnisnya terhadap lingkungan, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengurangi dampak negatif tersebut.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawabnya, diantaranya adalah:
Berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan lingkungan, seperti memberikan bantuan kemanusiaan, menjalankan program-program pemberdayaan masyarakat, serta melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi lingkungan.
Mengungkapkan transparansi dan akuntabilitas, dengan memberikan informasi yang jelas mengenai kegiatan bisnis perusahaan dan dampaknya terhadap masyarakat serta lingkungan.
Membangun hubungan yang baik dengan masyarakat yang dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat setempat, serta bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga-lembaga sosial disekitar perusahaan.
Mengintegrasikan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dalam bisnis perusahaan, dengan memastikan bahwa kegiatan bisnis perusahaan selaras dengan prinsip-prinsip tersebut.
Mengadopsi praktik bisnis yang ramah lingkungan, seperti mengurangi penggunaan sumber daya alam, mengurangi emisi gas rumah kaca, serta mengelola limbah dan sampah dengan baik.
Mengembangkan produk dan layanan yang ramah lingkungan, seperti menggunakan bahan-bahan yang ramah lingkungan dalam proses produksi, serta menawarkan produk-produk yang memiliki kelebihan dari segi lingkungan.
Menurut Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas menyatakan bahwa Perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Kemudian menurut Pasal 15 huruf (b) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyatakan bahwa Setiap penanam modal berkewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dan Pasal 16 huruf (d) UU PM menyatakan bahwa setiap penanam modal bertanggungjawab menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Tanggung jawab sosial dan lingkungan bertujuan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan, masyarakat setempat, dan masyarakat secara umum.
Untuk mendukung hubungan yang harmonis, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat, maka perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Untuk memenuhi tanggung jawab perusahaan, kegiatan terkait harus dianggarkan dan dipertimbangkan sebagai biaya perusahaan yang dilakukan dengan memperhatikan kewajaran dan kepatutan.
Kegiatan ini harus dilaporkan dalam laporan tahunan perusahaan. Jika perusahaan tidak memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungannya, maka perusahaan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Itulah pembahasan terkait dengan tanggung jawab di perusahaan, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Hidayat, Ridha, Azhari Yahya, dan Yul Ernis. “Analisis Yuridis Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Terhadap Masyarakat Sekitar.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 4 (2020): 531.