Latar Belakang Penyebaran Pornografi
Sah! – Hukum menyebar konten pornografi, pesatnya perkembangan teknologi memberikan banyak manfaat pada masyarakat global tapi tanpa sadar juga menghadirkan perubahan sosial yang terus menjalar dan pada akhirnya menciptakan kesewenangan.
Hilangnya corak positif dalam berperilaku membawa penyalahgunaan manfaat dimaksud yang berujung delik pidana seperti yang akan dijelaskan penulisan ini yakni penyebaran pornografi. Faktanya kita berada pada masa dimana tindakan tersebut sering terjadi atas ulah seseorang baik disengaja maupun tidak.
Pemanfaatan internet memang memiliki salah satu sisi buruknya juga yang tercermin ketika seorang bisa dengan mudahnya menyebarkan konten pornografi (cyber pornography) tersebut dan menciptakan citra malapraktik teknologi dengan hasil kerugiannya sendiri.
Karakteristik Penyebaran Pornografi
Penyebaran dari satu pihak akan menjadikan pihak lainnya juga ikut tercemar moral dan menghasilkan perbuatan serupa, dengan kata lain malapraktiknya justru berantai dan sulit berhenti jika tidak ditanggulangi hukum secara tepat.
Perlu diketahui bahwa penyebaran ini tidak perlu memakan waktu lama karena internet memiliki daya jaringan cepatnya sehingga akan tersampaikan kepada kalangan tertentu dalam jumlah banyak dengan tempo sesingkatnya.
Seperti penjelasan sebelumnya bahwa penyebaran konten pornografi termasuk bidang pidana karena KUHP mengkategorikannya sebagai kejahatan asusila yang menentang norma berlaku.
Pornografi dinyatakan benar dalam gambar, foto, tulisan, suara, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau pesan lainnya yang dipertunjukkan secara publik maupun media komunikasi dengan muatan unsur seksualnya.
Baca juga: Cairnya Royalty atas Penciptaan
Sanksi Penyebaran Pornografi
Penyebar konten tersebut akan diancam pidana penjara dengan maksimal durasi waktu dua belas tahun atau pidana denda sebesar dua ratus lima puluh juta rupiah.