Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Mengenal Prinsip Business Judgement Rule dalam PT

Ilustrasi Prinsip Business Judgement Rule

Sah! – Pengambilan keputusan dalam suatu korporasi menjadi sangat penting karena akan menentukan arah bisnis perusahaan. Keputusan dalam suatu korporasi diambil oleh dan menjadi tanggung jawab para pengurus korporasi.

Dalam PT, Direksi menjadi pengurus yang bertanggung jawab atas segala keputusan yang diambilnya untuk menentukan arah PT. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 92 ayat (1) UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Pasal 92 ayat (1) UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menyebutkan: “Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan”.

Pasal 97 ayat (2) menyebutkan lebih lanjut bahwa pengurusan tersebut harus dilakukan dengan itikad baik dan tanggung jawab. Dengan kata lain, apabila timbul kerugian pada Perseroan, maka Direksi bertanggung jawab secara penuh.

Di satu sisi, peraturan ini menjamin kepastian hukum bagi para pemegang saham, tetapi di sisi lain hal ini dapat memberatkan Direksi karena seolah-oleh setiap kerugian yang timbul dalam Perseroan dibebankan kepadanya.

Dalam dunia bisnis, kita mengenal Doktrin Business Judgement Rule. Doktrin atau prinsip inilah yang memberikan perlindungan terhadap Direksi terkait pertanggungjawaban pengurusan Perseroan, termasuk pengambilan keputusan yang dinilai merugikan.

Doktrin Business Judgement Rule

Doktrin Business Judgement Rule adalah doktrin yang berkembang di negara-negara dengan sistem hukum Common Law, terutama di Inggris dan Kanada yang telah mengaplikasikan doktrin ini untuk waktu yang lama.

Doktrin ini berkembang pula di Indonesia dan telah digunakan di dalam beberapa putusan Hakim atas perkara-perkara yang berkaitan dengan tanggung jawab Direksi dalam Perseroan.

Pada prinsipnya, Business Judgement Rule adalah suatu konsep dimana seorang Direksi dalam suatu Perseroan tidak dapat dibebankan secara hukum atas keputusan yang telah diambilnya meskipun keputusan tersebut dinilai merugikan Perseroan, selama keputusan tersebut telah diambil berdasarkan itikad baik.

Business Judgement Rule dan Fiduciary Duty

Fiduciary Duty adalah prinsip yang erat kaitannya dengan Business Judgement Rule. Fiduciary Duty berarti bahwa setiap pemegang kepercayaan, dalam hal ini adalah Direksi yang diberikan tanggung jawab untuk melakukan pengurusan Perseroan, harus menjalankannya dengan itikad baik.

Prinsip ini diperjelas dalam Pasal 97 ayat (2) UU PT dan merupakan indikator yang dapat menentukan berlakunya Doktrin Business Judgement Rule dalam perkara yang berkaitan dengan tanggung jawab Direksi.

Pada dasarnya, apabila Direksi telah melaksanakan Fiduciary Duty atau dengan kata lain telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan tanggung jawab, maka ia tidak dapat dibebankan atas kerugian yang timbul akibat pengambilan keputusan.

Business Judgement Rule di Indonesia

Hukum Indonesia memang belum secara eksplisit mengatur mengenai doktrin ini karena Indonesia sendiri memiliki sistem hukum yang berbeda, yaitu sistem hukum Civil Law.

Penerapan doktrin akan lebih sulit karena sistem hukum Civil Law mengedepankan kepastian hukum dan mengutamakan peraturan perundang-undangan yang ada sebagai sumber hukum, daripada doktrin dan yurisprudensi.

Akan tetapi dalam UU PT, Doktrin Business Judgement Rule secara implisit tercantum pada Pasal 97 ayat (5), yang menyebutkan mengenai pengecualian terhadap pertanggungjawaban Direksi yang dimungkinkan apabila memenuhi beberapa syarat,

Business Judgement Rule dalam UU PT

Pasal 97 ayat (5) UU PT secara implisit mengandung prinsip Business Judgement Rule. Pengecualian terhadap pertanggungjawaban Direksi dalam pengurusan Perseroan dimungkinkan apabila memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 97 ayat (5), yaitu:

Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:

  1. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  3. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
  4. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Syarat pertama, kerugian bukan diakibatkan karena kesalahan atau kelalaiannya. Hal ini dapat diartikan bahwa Direksi telah melakukan pengurusan Perseroan dengan benar dan sungguh-sungguh.

Syarat kedua, Direksi telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, hal ini selaras dengan Fiduciary Duty Direksi yang tercantum dalam Pasal 92 ayat (1) UU PT.

Syarat ketiga, tidak memiliki benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian.

Hal ini dapat dimaknai bahwa Direksi tidak memiliki kepentingan tertentu yang dapat mempengaruhi keputusannya dalam melakukan pengurusan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Syarat keempat, telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian dalam Perseroan.

Ketika timbul kerugian pada Perseroan, Direksi dapat tidak dibebankan atas tanggung jawabnya apabila ia telah berusaha untuk mencegah timbulnya kerugian tersebut, atau telah berusaha untuk mencegah berlanjutnya kerugian yang terjadi.

Keempat syarat tersebut harus terpenuhi secara kumulatif, yang artinya keempatnya harus terpenuhi agar prinsip Business Judgement Rule dapat berlaku.

Hukum Indonesia memang belum secara khusus dan eksplisit mengatur mengenai Business Judgement Rule dalam PT, tetapi dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT telah menjelaskan secara implisit prinsip tersebut.

Padahal prinsip Business Judgement Rule menjadi salah satu prinsip penting dalam dunia bisnis dan menjadi salah satu pedoman dalam menjalankan pengurusan PT oleh Direksi.

Hal ini tentunya dapat menjadi perhatian lebih bagi pemerintah untuk mengadopsi prinsip ini dalam peraturan perundang-undangan secara eksplisit sehingga dapat lebih menjamin perlindungan terhadap pengurus Perseroan.

Prinsip ini memberikan perlindungan terhadap Direksi atas kerugian yang timbul akibat keputusan yang diambilnya, sehingga ada pengecualian tanggung jawab yang dibebankan kepada Direksi.

Penting bagi kita untuk mengetahui penerapan prinsip Business Judgement Rule dan kaitannya dengan Asas Fiduciary Duties, serta pengaturannya dalam hukum Indonesia.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin

HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Dengan legalitas usaha dan izin HAKI yang telah terdaftar, Anda tidak perlu khawatir lagi dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha, mengurus legalitas usaha, atau mendaftarkan izin HAKI dapat menghubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat langsung mengunjungi laman Sah.co.id

Sah! Indonesia, solusi pengurusan pendirian dan legalitas usaha Anda!

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  2. https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/download/56117/29616 (jurnal)
  3. https://www.ksplaw.co.id/Publication/KSP-LEGAL-ALERT/asas-fiduciary-duty-direksi-dan-dewan-komisaris.html (artikel web)

WhatsApp us

Exit mobile version