Berita Hukum Legalitas Terbaru

Mengenal Jenis Perusahaan Kelompok Termasuk Akibat dan Dampak Hukum Pendiriannya

job, office, team
Ilustrasi Perusahaan Kelompok

Sah! – Perusahaan kelompok sendiri adalah bentuk usaha yang merupakan penggabungan atau pengelompokan dua atau lebih perusahaan yang bergerak dalam berbagai bidang kegiatan, baik vertikal maupun horizontal. 

Berbagai perusahaan tersebut tunduk pada satu pimpinan, yaitu suatu perusahaan induk sebagai pimpinan sentral. 

Dengan demikian, perusahaan kelompok ini tidak terdiri dari hanya 1 (satu) badan usaha saja, melainkan terdiri atas beberapa badan usaha, dengan 1 (satu) badan usaha menjadi induknya. Bisa disebut pula bahwa perusahaan induk tersebut membawahi beberapa anak perusahaan. 

Menurut Emmy Pangaribuan, perusahaan grup/kelompok merupakan gabungan atau susunan perusahaan-perusahaan yang secara yuridis mandiri, yang satu sama lain terkait begitu erat sehingga membentuk suatu kesatuan ekonomi yang tunduk kepada suatu pimpinan perusahaan induk sebagai pimpinan sentral. Perusahaan grup biasanya terjadi dikarenakan suatu perusahaan melebarkan sayapnya dengan membentuk anak-anak perseroan untuk suatu usaha tertentu, baik di luar negeri meupun di dalam negeri.

Contoh Perusahaan kelompok di Indonesia salah satunya adalah Perusahaan Kelompok Astra. Perusahaan Induk dari Astra Group ini adalah PT. Astra International Tbk. Kemudian Astra International mempunyai total 238 anak perusahaan. Beberapa anak perusahaan dari Astra International adalah PT. Astra Sedaya Finance, PT. Astra Agro Lestari Tbk., PT. Astra Graphia Tbk., dan PT. Menara Astra.

Akibat Hukum Pendirian Perusahaan Kelompok

Meski berada dalam satu kelompok perusahaan, namun perusahan-perusahaan yang ada, khususnya anak perusahaan, merupakan entitas badan hukum tersendiri. Sehingga, perusahaan tersebut mempunyai hak dan kewajiban hukum masing-masing. Mereka tidak dapat ikut bertanggung jawab kepada pihak ketiga atas tindakan hukum yang dilakukan oleh salah satu perusahaan.

Namun meski begitu, Perusahaan Induk tentunya punya kendali atas perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh anak perusahaannya. Hal ini karena Perusahaan Induk merupakan pemegang saham mayoritas pada anak perusahaan. 

Dengan kedudukannya sebagai pemegang saham mayoritas, maka Perusahaan Induk mempunyai kewenangan untuk melakukan perubahan AD, menentukan jajaran Direksi dan Komisaris PT, meminta pertanggungjawaban pengurus berupa laporan tahunan, dan persetujuan atas tindakan merger, konsolidasi, dan akuisisi.

Dampak Pendirian Perusahaan Kelompok

Dilihat dari manfaat tersebut maka tindakan merger, akuisisi, dan konsolidasi merupakan tindakan yang positif karena suatu bentuk restrukturisasi yang dalam mengembangakan perusahaannya dengan efesien. Namun, tindakan merger, akuisisi, dan konsolidasi, di sadari atau tidak akan mempengaruhi persaingan antar para pelaku usaha di dalam pasar bersangkutan dan membawa dampak kepada konsumen dan masyarakat. 

Merger, akuisisi, dan konsolidasi dapat mengakibatkan meningkatnya atau berkurangnya persaingan usaha yang berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat. Maka tindakan anti persaingan akibat tindakan merger, akuisisi, dan konsolidasi tersebut inilah sehingga KPPU sebagai lembaga otoritas Persaingan Usaha melakukan pencegahan dengan memberikan kebijakan atau aturan-aturan mengenai tata cara, batasan, dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang melakukan tindakan merger, akuisisi, dan konsolidasi. 

Pentingnya adanya kebijakan ini karena merupakan bagian dari kebjiakan persaingan, yang juga merupakan bagian kebijakan publik yang cukup luas, yang mempengaruhi bisnis (kegiatan usaha), pasar, dan ekonomi. orang lain dengan adanya tindakan merger, akuisisi, dan konsolidasi.

Jenis-Jenis Perusahaan Kelompok

Adapun jenis -jenis usaha yang dapat didirikan secara kelompok yakni:

  • Perusahaan Firma

Menurut Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) maka dapat dipahami bahwa Firma merupakan suatu badan usaha yang menggunakan satu nama digunakan oleh beberapa orang secara bersama-sama. Pendiri firma biasanya merupakan kerabat dekat yang terdiri atas dua orang atau lebih. Adanya kepercayaan penting dalam menjalankan firma agar lebih mudah dalam mencapai tujuan bersama. 

Apabila terjadi kerugian atas risiko dan tindakan setiap anggota firma atas nama firma maka yang bertanggung jawab adalah secara bersama-sama menanggung kerugian. Kelemahan dari pendirian firma yakni apabila salah satu anggota firma mengundurkan diri maka firma tersebut akan turut bubar sehingga tidak akan bertahan dalam waktu yang lama.

  • Persekutuan Terbatas (CV)

Berdasarkan Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Persekutuan Terbatas / Commanditaire (CV) didirikan oleh satu orang/ lebih persero dengan modal dasar sendiri ditambah dengan penanam modal / saham. Pendiri Perusahaan yang bertanggung jawab atas keberlangsungan Perusahaan serta modal yang ditanamkan para investor. 

CV memiliki beberapa sekutu yakni sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer merupakan orang yang turut menjalankan, mengurus, atau mengelola Perusahaan (direktur), dan bertanggung jawab sepenuhnya serta sekutu komanditer merupakan orang yang hanya memberikan modal saja, jadi tanggung jawab hanya sebatas modal yang dimasukkan saja.

Dalam pendirian CV tidak boleh ada terlibat campur tangan Warna Negara Asing (WNA) harus merupakan Warga Negara Indonesia yang mendirikan CV.

  • Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Perseroan Terbatas maka badan hukum merupakan Persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Organ-organ PT terdiri atas Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham.

Namun, terjadi perubahan pengertian yang mendasar mengenai Perseroan Terbatas yakni pada Pasal 109 Bagian 1 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yakni dapat didirikan melalui badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaga Mikro dan Kecil.

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Modal usaha yang digunakan seluruhnya yakni modal milik negara. Oleh karena itu, kekuasaan atas BUMN dan pertanggungjawaban risikonya secara penuh ada di tangan pemerintah. BUMN dapat memberikan pelayanan publik dengan melayani kepentingan umum. Pemasukan penting yang dimiliki oleh negara juga berasal dari BUMN. 

Adapun jenis usaha BUMN yakni Perusahaan Umum dan Perusahaan Perseoran seperti PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dan PT Pertamina (Persero).

  • Koperasi

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian menegaskan bahwa badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaliguas sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Organ Koperasi terdiri atas: Rapat anggota, Pengurus, dan Pengawas.

  • Perusahaan Daerah

Perusahaan yang dimana asal modalnya dari kas pemerintah daerah. Tujuan dari pendirian Perusahaan daerah ini unruk membangun perekonomian daerah sekaligus perekonomian skala nasional. Pembangunan Perusahaan daerah ini tentunya turut membawa kebermanfaatan bagi masyarakat sekitar demi menciptakan masyarakat yang adil dan Makmur dengan tersedianya lapangan kerja baru.

Nah, seperti itulah penjelasan mengenai jenis Perusahaan kelompok hingga dampak dan akibat dari pendirian Perusahaan kelompok, semoga bermanfaat ya bagi pembaca!

Kunjungi laman berita hukum terpilih yang disajikan melalui website Sah.co.id. Baca berita terbaru lainnya dan kunjungi juga website Sah.co.id atau bisa hubungi WA 0851 7300 7406 untuk informasi pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Source:

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Luthfia. Analisis Pengaturan Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi Perseroan Terbatas Dalam Ketentuan Undang-Undang No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Privat Law, 9(2). 2021: 452-453

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

https://www.jurnal.id/id/blog/usaha-kelompok-sbc/

https://money.kompas.com/read/2021/10/18/144906826/lengkap-beragam-contoh-bumn-sesuai-bidang-usahanya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *