Apakah kalian pernah mendengar istilah inberg? mungkin istilah inberg terasa asing bagi sebagian orang yang belum memahami lebih detail tentang suatu bentuk organisasi bisnis dalam bentuk persekutuan perdata.
Bagi para pihak yang berencana membangun sebuah usaha, inberg merupakan suatu hal yang harus diperhatikan dikarenakan inberg memegang suatu peranan yang penting terhadap keberlangsungan suatu aktivitas usaha yang hendak dijalankan.
Sebelum mengenal inberg, mari terlebih dahulu mengenal lebih dekat dengan apa yang dimaksud dengan persekutuan perdata. Persekutuan perdata secara singkat dapat dipahami sebagai sebagai bentuk dasar bisnis atau organisasi bisnis.
Lebih komperhensif, Menurut Pasal 1618 KUHPerdata Persekutuan Perdata merupakan perjanjian antara dua orang lebih atau lebih mengikat diri untuk memasukkan sesuatu (Inberg) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya. Persekutuan Perdata merupakan bentuk umum (genus) kerjasama dalam bentuk persekutuan. Adapun bentuk khusus (species) dari perjanjian persekutuan perdata ini adalah firma dan persekutuan komanditer (CV).
Berdasarkan definisi diatas maka yang dimaksud dengan inberg adalah suatu kewajiban oleh para sekutu di dalam persekutuan perdata untuk menyetor modal, dan pemasukan atas modal.
Adapun jenis- jenis pemasukan (inberg) yang dimasukkan oleh para sekutu perdata ke dalam kas persekutuan yang didirikan dapat berupa uang (geld), benda-benda (goederen), atau usaha atau tenaga kerja (nijverheid).
Di dalam memasukkan suatu inberg, terhadap jenis-jenis benda yang dapat dimasukkan benda itu sendiri dapat berupa benda bergerak (movable goods) maupun tidak bergerak (immovable goods), baik benda berwujud (tangible goods) maupun tidak berwujud (intangible goods).
Ketentuan tentang pemasukan dalam persekutuan perdata juga akan berlaku untuk persekutuan dengan bentuk usaha seperti firma dan persekutuan komanditer yang mana dikarenakan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya kedua bentuk badan usaha ini merupakan bentuk khusus (species) dari sebuah persekutuan perdata.
Sebagai contoh, dalam hal kaitannya dengan suatu pertanggung jawaban di dalam Persekutuan Perdata seperti Firma, tanggung jawab intern dari sekutu seimbang dengan pemasukannya (inberg).
Itulah pembahasan yang bisa Tim Sah1 Berikan, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
- Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2017.