Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Mengenal Hak Dan Kewajiban Pemegang Saham Dalam Perusahaan

Ilustrasi Saham Perseroan Terbatas

Sah! – Dalam dunia bisnis, pemegang saham adalah seoeang yang membeli saham suatu perusahan, sehingga mendapatkan sebagian hak kepemilikian. Mereka berhak mendapatkan keuntungan berupa dividen dan memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan penting perusahan.

Seorang pemegang saham memperoleh hak-hak tertentu yang dijamin oleh hukum, sekaligus memikul kewajiban yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Sebelum menjadi pemegang saham, perlu nya mendalami apa saja hak dan kewajiban pemegang saham dalam perusahan.

Artikel ini akan mengulas secara sederhana terkait dengan hak dan kewajiban pemegang saham dalam perusahaan.

Definisi Pemegang Saham Menurut Persefektif Hukum

Berdasarkan dari persefektif hukum, pemegang saham merupakan bagian inti dari struktur kepemilikan dalam perseoran terbatas (PT). Mereka memiliki peran sebagai pemilik modal yang menyetorkan sejumlah dana dalam bentuk saham, dan dari kepemilikan tersebut lahirlah sejumlah hak serta tanggung jawab hukum.

Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), dinyatakan bahwa “Pemegang saham adalah pemilik saham dalam perseroan, baik perorangan maupun badan hukum.” Dari pengertian tersebut, jelas bahwa status dari pemegang saham tidak hanya berlaku bagi individu, melainkan juga badan usaha yang secara sah memiliki saham di suatu PT. 

Kepemilikan saham menjadi dasar keterlibatan pemegang saham dalam kegiatan perusahaan, termasuk dalam pengambilan keputusan. Hal ini terutama dilakukan melalui forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Setiap pengambilan putusan dalam RUPS mengedepankan atau berpegang pada asas musyawarah untuk mufakat. Selama para pemegang saham mampu mengambil keputusan dengan suara bulat, maka pengambilan suara bulat inilah yang dikedepankan.

Hak-Hak Pemegang Saham Dalam PT 

Pemegang saham dalam sebuah Perseroan terbatas (PT) memiliki serangkaian hak yang dilindungi oleh undang-undang. Hak-hak ini sebagai bentuk control dan partisipasi pemegang saham terhadap arah dan kebijakan perusahaan. 

Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemegang saham paling tidak memiliki hak sebagai berikut:

  1. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS; 
  2. menerima pembayaran dividen dan  sisa kekayaan 
  3. hasil likuidasi; 
  4. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.

Berdasarkan hak-hak tersebut, pemegang saham tidak hanya sebagai penyetor modal, tetapi juga memiliki kendali dan suara dalam menentukan kebijakan perusahaan. Perlindungan hukum terhadap mereka penting untuk menjaga transparansi dalam perseroan terbatas.

Kewajiban Pemegang Saham

Tidak hanya memiliki hak, pemegang saham juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi secara menyeluruh. Kewajiban ini penting sebagai bentuk tanggung jawab atas kepemilikan saham yang ia miliki, guna menjamin kelangsungan dan intergritas perusahaan.

Beberapa kewajiban yang harus di patuhi pemegang saham, yaitu:

  1. Membayar Penuh nilai saham yang diambil

Berdasarkan ketentuan dari pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007, pemegang saham wajib menyetorkan penuh nilai nominal saham yang diamiliki. Ini adalah kewajiban mutlak sebagai bentuk partisipasi modal dalam perusahaan. 

  1. Menanggung tanggung jawab terbatas

Ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007, menyatakan bahwa, ‘’Pemegang saham perseoran tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseoran melebihi saham yang dimiliki’’

  1. Mematuhi anggaran dasar dan ketentuan RUPS

Sebagai bagian dari perusahaan, pemegang saham juga terikat pada Keputusan yang telah ditetapkan bersama dalam RUPS serta anggaran dasar perusahaan.

Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham

Perlindungan hukum bagi pemegang saham dalam PT telah diatur secara konkrit dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Beberapa ketentuan penting antara lain:

  1. Pasal 61 ayat (1) UUPT:. Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
  1. Pasal 62 ayat (1): Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar.
  1. Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 114 ayat (3): memberikan mekanisme pertanggungjawaban direksi dan komisaris apabila mereka terbukti melakukan kelalaian atau kesalahan yang menyebabkan kerugian pada perseroan.

Ketentuan ini bertujuan menciptakan tata kelola perusahaan yang sehat dan memberi ruang bagi pemegang saham untuk melindungi kepentingannya. Hal ini terutama penting bagi pemegang saham minoritas yang berada dalam posisi rentan.

Perlindungan hukum bagi pemegang saham bukan hanya aspek formal dalam undang-undang, tetapi juga fondasi penting bagi kepercayaan dan iklim investasi yang sehat. Kombinasi hukum dan tata kelola perusahaan yang baik membuat pemegang saham merasa aman bahwa kepentingannya dilindungi dalam keputusan strategis perusahaan.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa  hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Dwi Kurnia Mamentu, Kedudukan dan Wewenang Rapat Umum Pemegang Saham terhadap Pengalihan Hak atas Saham Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas , Lex Privatum , Vol. IX, No.6, Mei 2021, hlm. 112

https://www.ocbc.id/id/article/2023/03/30/pemegang-saham-adalah

WhatsApp us

Exit mobile version