Sah! – Era digital telah merambah kehidupan global perubahan luar biasa di berbagai bidang di hampir seluruh belahan dunia. Oleh karena itu, Melalui inovasi teknologi berdampak pula terhadap aktivitas bisnis.
Persaingan Bisnis Global dari tahun ketahun semakin ketat dengan berbagai macam jenis persaingan usaha. Adapun dampak adanya globalisasi menawarkan bisnis dengan skema kemitraan.
Dalam melakukan bisnis dapat menjalin kerjasama dengan pihak lain untuk mencapai tujuan bersama, hal tersebut biasa dikenal dengan istilah kemitraan.
Sobat Sah, yuk simak ketentuan mengenai apa macam-macam pola kemitraan UMKM?
Apa itu Kemitraan?
Dalam Pasal 1 ayat (13) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah menjelaskan bahwa kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.
Selain itu, Kemitraan juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
kemitraan antara UMKM dengan usaha besar dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kemitraan dan menjunjung etika bisnis yang sehat. Selain itu, para pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara dan berlaku hukum Indonesia.
Perlu diketahui prinsip dari kemitraan, antara lain:
- memerlukan;
- mempercayai;
- memperkuat;
- menguntungkan.
Pola dalam Kemitraan Bisnis
Terdapat beberapa pola kemitraan bisnis, yaitu:
1. Inti plasma
- usaha besar berkedudukan sebagai inti dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkedudukan sebagai plasma;
- Usaha Menengah berkedudukan sebagai inti dan Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai plasma.
2. Subkontrak
- usaha besar berkedudukan sebagai kontraktor dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkedudukan sebagai subkontraktor;
- Usaha Menengah berkedudukan sebagai kontraktor dan Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai subkontraktor.
Selain itu, Dalam pelaksanaan pola kemitraan subkontrak, usaha besar sebagai kontraktor memberikan dukungan dalam hal:
- kemudahan dalam mengerjakan sebagian produksi dan/ atau komponen;
- kemudahan memperoleh bahan baku;
- peningkatan pengetahuan teknis produksi;
- teknologi;
- pembiayaan;
- sistem pembayaran.
3. Waralaba (Franchise)
- usaha besar berkedudukan sebagai pemberi ,waralaba dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berkedudukan sebagai penerima waralaba;
- Usaha Menengah berkedudukan sebagai pemberi waralaba dan Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai penerima waralab;
- Usaha besar yang memperluas usahanya dengan cara waralaba memberikan kesempatan dan mendahulukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memiliki kapasitas dan kelayakan usaha.
- Dalam hal ini Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat melakukan kemitraan dengan pola waralaba sebagai pemberi waralaba.
4. Perdagangan Umum
Dapat dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama pemasaran dan penyediaan lokasi usaha dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh usaha besar yang dilakukan secara terbuka.
- Distribusi dan Keagenan
- Usaha besar memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Usaha menengah memberikan hak khusus memasarkan barang dan jasa kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
5. Rantai Pasok
Pelaksanaan Kemitraan dengan Pola ini dilakukan dalam satu rangkaian kegiatan, antara lain:
- Pengelolaan perpindahan produk yang dilakukan oleh perusahaan dengan penyedia bahan baku;
- Pendistribusian produk dari perusahaan ke konsumen;
- Pengelolaan ketersediaan bahan baku, pasokan bahan baku, serta proses fabrikasi.
Pola kemitraan kerjasama antara UMKM dan usaha besar, antara lain:
- Usaha besar berkedudukan sebagai penerima barang dan UMKM berkedudukan sebagai penyedia barang;
- Usaha menengah berkedudukan sebagai penerima barang dan UMK berkedudukan sebagai penyedia barang.
Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan oleh usaha besar atau usaha menengah dilakukan melalui pola kemitraan rantai pasok mengutamakan pengadaan hasil produksi UMK, sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang diperlukan.
7. Bagi Hasil
- UMKM berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh usaha besar;
- UMK berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh Usaha Menengah;
- Para pihak yang bermitra dengan pola bagi hasil memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki serta disepakati kedua belah pihak yang bermitra.
- Besarnya pembagian keuntungan yang diterima atau kerugian yang ditanggung para pihak yang bermitra dengan pola bagi hasil berdasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
8. Kerja Sama Operasional
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan usaha besar menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai;
- Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan Usaha Menengah menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai.
9. Usaha Patungan (Joint Venture)
- UMKM lokal dapat melakukan kemitraan usaha dengan usaha besar asing; dan
- UMKM lokal dapat melakukan kemitraan usaha dengan Usaha Menengah asing, dengan cara menjalankan aktivitas ekonomi bersama dengan mendirikan badan usaha baru berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Dalam menjalankan aktivitas ekonomi bersama para pihak berbagi secara proporsional dalam pemilikan saham, keuntungan, risiko, dan manajemen perusahaan.
10. Penyumberluaran (outsourcing)
- UMKM dapat bermitra dengan usaha besar untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama usaha besar;
- UMKM dapat bermitra dengan Usaha Menengah untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama Usaha Menengah;
- usaha besar berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Berkedudukan sebagai penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan;
- Usaha Menengah berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan dan Usaha Mikro dan Usaha Kecil berkedudukan sebagai penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan.
Seperti itulah penyampaian artikel terkait Pola Kemitraan UMKM!
Sah! siap menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta dengan aman, cepat, anti-ribet dan sangat terjamin. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha cukup hubungi kami via WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid
Sah! siap memberikan solusi mudah untuk Anda.
Source:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah