Sah! – Membedakan putusan yang dikeluarkan Hakim, Pengadilan merupakan sebuah instansi atau badan yang dibentuk untuk memerika, mengadili dan memutus suatu perkara atau perselisihan yang terjadi.
Di dalam pembagiannya pun, di Indonesia terdapat 4 lembaga peradilan yang memiliki kewenangan absolut dalam mengadili suatu perkara yang menjadi ranah kewenangannya yakni Pengadilan Negeri/Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha dan Pengadilan Militer.
Memutus suatu perkara merupakan salah satu bagian dari rangkaian proses hukum acara yang terdapat di dalam suatu persidangan di pengadilan.
Memutus suatu perkara setelah dilakukannya serangkaian proses pemeriksaan dapat dilakukan oleh seorang hakim memelalui suatu proses yang disebut dengan ”pembacaan amar putusan”.
Namun hal yang harus dipahami mengenai jenis-jenis putusan khususnya pada Hukum Acara Perdata, putusan dibedakan menjadi dua jenis, yakni Putusan Akhir dan Putusan Tidak Akhir.
Putusan akhir adalah putusan yang diberikan oleh hakim untuk mengakhiri suatu perkara atau perselisihan dalam suatu tingkatan peradilan. Di dalam pembagiannya, putusan akhir dibedakan menjadi 3 jenis yakni:
Pertama, Putusan Condemnatoir, jenis putusan ini merupakan putusan yang bersifat menghukum, menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi sebuah prestasi.
Untuk mengenali jenis putusan ini, dapat dikenali dengan frasa awalan yakni ”menghukum”. Sebagai contoh: Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat uang sebesar xxxxx, atau Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar xxxx.
Kedua, Putusan Constitutif, jenis putusan ini merupakan suatu putusan yang menciptakan atau meniadakan suatu keadaan hukum.
Dalam hal lingkup hukum perdata, adapun contoh dalam menciptakan atau meniadakan tersebut yakni pemutusan perkawinan, pengangkatan anak, pernyataan pailit, dll.
Ketiga, Putusan Declatoir, jenis putusan ini adalah putusan yang isinya bersifat menyatakan atau menerangkan apa yang sah.
Disamping dari penjelasan putusan akhir diatas, terdapat juga putusan yang bukan putusan akhir atau yang disebut dengan putusan sela atau putusan antara yang memiliki fungsi yang tidak lain adalah untuk memperlancar dari proses pemeriksaan perkara.