Berita Hukum Legalitas Terbaru
Bisnis  

Memahami Syarat Legalitas Produk Home Industry

Ilustrasi Syarat Legalitas Home Industri
Sumber foto : sriharjo.bantulkab.go.i

Sah! – Tingginya semangat untuk memajukan suatu usaha dan meningkatkan pendapatan, membuat banyak pelaku usaha melakukan berbagai upaya kreatif dan strategis dengan membuat produk Home Industry atau produk industri rumah tangga. 

Produk Home Industry dalam realitanya tidak secara langsung dapat diproduksi dan diperjualbelikan dengan bebas, lantas bagaimana syarat legalitas dari produk home industry? Simak artikel berikut ini yuk!

Produk Industri Rumah Tangga atau Produk Home Industry adalah sistem produksi yang dilakukan di lokasi rumah individu, bukan  di fasilitas pabrik konvensional.

Usaha ini umumnya menghasilkan nilai tambah dengan menggunakan kearifan lokal dan sumber daya yang tersedia disekitar.

Industri rumah tangga sering kali termasuk dalam sektor informal ekonomi, yang dimana produksinya berbeda dari skala besar dan lebih mengutamakan kerajinan tangan serta keterlibatan pekerja non-profesional dengan modal yang terbatas.

Produksi pangan di industri rumah tangga mensyaratkan agar setiap pelaku usaha mematuhi standar pangan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dengan tujuan melindungi konsumen.

Standarisasi melibatkan proses penyusunan dan implementasi peraturan yang dilakukan secara teratur, melibatkan juga kerjasama dari berbagai pihak yang terlibat untuk memastikan keamanan dan kemanfaatan yang optimal dari aktivitas produksi.

Baik produk pangan yang dihasilkan dari industri rumah tangga maupun dari skala produksi lainnya, penting untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar yang diberlakukan untuk melindungi HAM terutama dalam hal hak atas pangan yang berkualitas.

Syarat Legalitas Produk Home Industry

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah (SPP-IRT), sertifikat ini ialah jaminan tertulis yang diberikan bupati terhadap pangan yang diproduksi oleh IRTP.

Sertifikat ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk peredaran pangan.

SPP-IRT diterbitkan oleh bupati atau wali kota melalui Dinas Kesehatan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) di setiap daerah.

Untuk dapat memperoleh SPP-IRT, IRTP harus memenuhi beberapa persyaratan, berikut adalah persyaratan yang perlu dipersiapkan,

  1. Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan
  2. Lolos pemeriksaan sarana produksi pangan
  3. Label pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

SPP-IRT berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan paling lambat enam bulan sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SPP-IRT telah berakhir dan belum diperpanjang, produk pangan dari IRTP tidak boleh diedarkan.

Dengan memenuhi persyaratan ini tidak hanya membantu menjaga kualitas dan keamanan produk pangan yang dihasilkan oleh IRTP, tetapi juga melindungi konsumen dan mendukung keberlangsungan usaha para pelaku industri rumah tangga pangan.

Jenis Pangan Produksi IRTP yang Diizinkan untuk Memperoleh SPP-IRT

Dalam upaya menjaga standar kualitas dan keamanan produk pangan yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga (IRTP), pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan pedoman khusus terkait pemberian SPP-IRT.

Sertifikat ini penting untuk memastikan bahwa produk pangan yang dihasilkan memenuhi standar yang berlaku dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Apa saja jenis-jenis pangan yang diizinkan dan dikecualikan dalam proses pemberian SPP-IRT?

  1. Pengecualian untuk Jenis Pangan Tertentu
  • Produk pangan yang memerlukan sterilisasi komersial atau pasteurisasi tidak diizinkan untuk mendapatkan SPP-IRT.
  • Makanan yang memerlukan penyimpanan dalam lemari pembeku (frozen food) tidak termasuk dalam jenis pangan yang dapat memperoleh SPP-IRT
  • Produk pangan yang berasal dari olahan hewan dan memerlukan penyimpanan dingin atau beku tidak diizinkan
  • Jenis pangan seperti MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan dan makanan khusus untuk penderita diabetes tidak diperbolehkan untuk memperoleh SPP-IRT.
  1. Produk Pangan yang Diizinkan
  • Jenis pangan yang dihasilkan melalui produksi IRTP di wilayah Indonesia dan bukan merupakan pangan impor diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT.
  • Pangan yang mengalami pengemasan kembali produk pangan yang sudah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT.

Persyaratan Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga

Langkah penting dalam mendapatkan izin usaha Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) ialah memastikan bahwa produk home industry telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan dan kualitas dan yang ditetapkan oleh pemerintah, lalu apa yang menjadi persyaratan tersebut?

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha
  2. Pasfoto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
  3. Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
  4. Denah lokasi dan denah bangunan tempat usaha
  5. Surat keterangan dari puskesmas atau dokter mengenai pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
  6. Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan
  7. Data lengkap mengenai produk makanan atau minuman yang diproduksi
  8. Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang akan diproduksi
  9. Label produk yang akan digunakan pada kemasan
  10. Menyertakan hasil uji laboratorium yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan
  11. Mengikuti penyuluhan keamanan pangan untuk mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Berdasarkan informasi ini apakah sudah menjawab pertanyaan dan seluruh keraguan Anda untuk membuat usaha produk Home Industry? Jangan biarkan proses perizinan ini menghalangi langkah Anda untuk memulai bisnis Home Industry. Percayakan kebutuhan legalitas dan perizinan usahamu ke Sah! Indonesia. Dengan layanan profesional dan berpengalaman ini Sah! Indonesia siap bantu untuk mendapatkan izin PIRT dengan mudah!

Source :

  1. Putu Diah Artaningsih dan I Ketut Westra, “Pengaturan Hukum Terhadap Produk Industri Rumah Tangga Pangan Tanpa Izin Edar”, Thesis, Fakultas Hukum Universitas Udayana.
  2. https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/sosial/cara-urus-perizinan-produk-industri-rumah-tangga-pirt 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *