Sah! – Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah.
Hak Tanggungan diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Hak Tanggungan memberikan perlindungan dan kedudukan yang istimewa kepada Krediturnya dibanding kreditur-kreditur lain yang tidak memiliki hak tanggungan.
Dapat membaca artikel terkait jaminan https://sah.co.id/blog/prinsip-prinsip-hukum-dalam-jaminan-utang/
Kedudukan Istimewa yang dimaksud adalah Kreditur Preferen, yang dimana hak mendahulu daripada kreditur-kreditur lain untuk mengambil pelunasan dari penjualan jaminan hak atas tanah tersebut.
Hak Tanggungan menganut droit de suite bahwa objek hak tanggungan tetap membebani ditangan siapa pun benda itu berada.
Unsur-Unsur Pokok Hak Tanggungan, antara lain:
- Hak Tanggungan adalah hak jaminan untuk pelunasan hutang.
- Objek Hak Tanggungan adalah hak atas tanah.
- Hak tanggungan tidak hanya dapat dibebankan atas tanahnya saja, tetapi dapat pula terhadap benda-benda lain yang merupakan satu-kesatuan dengan tanah itu.
- Utang yang dijamin harus suatu utang yang tertentu.
- Memberikan kedudukan istimewa terhadap krediturnya.
Dasar-dasar hukum tentang Hak Tanggungan, yaitu:
- UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 25, 33, dan 39 mengenai Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan sebagai objek Hak Tanggungan, dan Pasal 51.
- UU No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT).
- PP No 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.