Kasus antara Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu menjelaskan bahwa pihak I Am Geprek Bensu ini menggugat pihak Geprek Bensu atas upaya plagiasi terhadap logo mereka.
Pihak penggugat mampu menunjukkan berbagai celah kesamaan yang terlihat dari penjiplakan pihak tergugat sehingga putusan hakim memenangkan mereka dan menyatakan pihak Geprek Bensu beritikad tidak baik dan harus menerima sanksi plagiasinya.
Tidak menutup kemungkinan bahwa pihak Geprek Bensu sebenarnya tiada maksud berbuat demikian yang telah mengakibatkan goresan nama baiknya. Setujukah bilamana kita simpulkan semua ini hanya terjadi karena kekhilafan dan atau riset lapangan yang kurang mendalam?
Baca juga: Wajah Direksi pada Perseroan Terbatas
Jika kita berada di posisi serupa, sebaiknya tindakan pendaftaran logo usaha kita ini dinyatakan sebagai suatu kekeliruan saja dan bukan bermaksud melanggar perundang-undangan.
Apabila berdiam dan terus saja beroperasi tanpa melakukan klarifikasi maka berpotensi menjadikan kita sebagai pelanggar logo hak merek usaha yang merasa dirugikan.
Faktanya penggunaan suatu merek terdaftar secara sengaja dengan tidak perizinan sebelumnya akan terancam masa pidana 5 tahun penjara atau penyerahan denda sebagai pilihan keduanya. Berhati-hatilah sebelum melakukan pendaftaran logo usaha agar tidak jalani konflik dan proses hukum berbelit.
Itulah pembahasan yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
Jurnal:
- Brian Alvin Hananto “Perancangan Logo dan Identitas Visual untuk Kota Bogor” Jurnal Titik Imaji Vol 2 No 1 (2019)
- Peraturan perundang-undangan:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Internet: