Sah – Macam-macam akta yang dibuat oleh notaris, seorang notaris memilik kewenangan dalam membuat suatu akta otentik, sebagaimana yang tercantum pada Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang berbunyi sebagai berikut:
“Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.”
Akta notaris merupakan sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris berdasarkan Pasal 1870 KUHPerdata dan HIR Pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat.
Akta notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidak benarannya tidak dapat dibuktikan.
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang menjelaskan :
“Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.”
Akta otentik yang dibuat oleh para pihak tentu saja memiliki tujuan yaitu sebagai sarana hukum tertulis yang mengikat bagi para pihak yang ingin melaksanakan suatu perjanjian.
Oleh sebab itu, dibuatlah akta otentik sebagai sarana atau alat bahwa suatu perbuatan hukum tersebut. Perjanjian menjadi kuat apabila dibuat dalam bentuk tertulis.
Macam-macam akta yang dibuat oleh notaris berdasarkan bentuknya dibagi menjadi 2 (dua) macam yaitu akta yang dibuat oleh Notaris (relaas akta atau akta pejabat) dan akta yang dibuat di hadapan Notaris (partij akta).