Sah! – Masyarakat Indonesia akan mengadakan pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, salah satu sarana promosi kampanye adalah dengan adanya alat peraga kampanye (APK) berupa baliho kampanye.
Baliho kampanye adalah salah satu APK dalam Pemilu 2024. Baliho kampanye biasanya berupa foto pasangan calon (paslon) Presiden – Wakil Presiden atau foto calon legislatif (caleg) dan beberapa pesan politik.
Pemasangan baliho kampanye merupakan salah satu alat komunikasi untuk menyampaikan pesan, visi dan misi dari para caleg. Namun pemasangan APK ini memerlukan peraturan yang ketat agar dapat berjalan secara adil, aman dan transparan.
Namun saat ini masih banyak para peserta pemilu yang tidak mengindahkan peraturan pemasangan APK berupa baliho, terdapat beberapa permasalahan yang terjadi akibat dari adanya pemasangan APK yang tidak beraturan ini.
Aturan Pemasangan APK Pemilu 2024
APK pemilu 2024 tidak boleh dipasang di sembarang tempat, karena aturan pemasangannya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemasangan APK diatur dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Pertama, lokasi pemasangan APK wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan terkait.
Kedua, lokasi pemasangan APK ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi di wilayah Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota di wilayah Kabupaten/Kota.
Ketiga, lokasi pemasangan APK ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
Etika Pemasangan APK Pemilu 2024
Pemasangan APK pemilu 2024 dilakukan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemasangan APK pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.
Satu hari sebelum hari pemungutan suara berlangsung APK pemilu 2024 wajib dibersihkan dan dicabut oleh peserta pemilu, apabila melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Larangan Tempat Pemasangan APK Pemilu 2024
APK atau baliho caleg hanya boleh dipasang ditempat-tempat yang diperbolehkan dan tidak dilarang oleh aturan KPU.
APK pemilu yang dapat ditempel (stiker) dilarang ditempelkan di tempat umum seperti di tempat ibadah, rumah sakit/pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung/fasilitas milik Pemerintah, jalan-jalan protokol, sarana publik, taman dan pepohonan.
APK pemilu berupa baliho dilarang dipasang pada tempat umum seperti di tempat ibadah, rumah sakit/pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik Pemerintah, fasilitas tertentu milik Pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Namun, belakangan ini banyak sekali APK berupa baliho yang menimbulkan permasalahan, seperti APK yang tiba-tiba roboh hingga mencelakai pengendara jalan.
Selain menimbulkan permasalahan pemasangan APK di pinggir jalanan juga dinilai terlalu berlebihan karena dianggap sebagai sampah visual, kurang efektif, mengganggu pandangan dan merusak pandangan.
Seperti yang terjadi di Jakarta, banyak jalanan di Ibu Kota yang dipenuhi oleh papan-papan baliho dan bendera-bendera logo partai. Selain jalanan, pemasangan APK pemilu juga terpasang di pohon, fasilitas umum, dan lain-lain yang mana hal tersebut dilarang oleh KPU.
Salah satu kasus yang terjadi di Cakung, Jakarta Timur yaitu APK pemilu berupa baliho tiba tiba roboh menimpa pengguna sepeda motor hingga menyebabkan luka-luka, kondisi baliho tersebut roboh disebabkan oleh angin lalu menimpa pengendara sepeda motor.
Kasus lainnya terjadi di Kebumen, Jawa Tengah. Seorang pelajar dinyatakan tewas usai tertimpa baliho caleg, baliho tersebut roboh disebabkan oleh angin kencang dan menimpa sang pelajar hingga tewas.
Tentunya hal tersebut sangat mengganggu kenyamanan dari masyarakat setempat karena sudah melewati batas, tidak hanya mengganggu, hal tersebut juga merusak pemandangan karena menjadi sampah visual, dan juga melanggar ketentuan.
Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa jika sudah ada sosial media sebagai wadah untuk berkampanye apakah masih diperlukan juga pemasangan baliho.
Namun sepertinya kampanye di media sosial masih belum bisa sepenuhnya menarik massa, akan lebih efektif jika metode kampanye dilakukan dengan pemasangan APK berupa baliho namun dengan cara yang efektif dan tidak merusak lingkungan dan melanggar peraturan.
Perlunya aturan dan regulasi yang tegas terkait pemasangan APK pemilu agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan banyak orang, perlunya juga sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan agar tidak mengulangi hal yang sama.
Itulah artikel pembahasan mengenai kurangnya regulasi yang tegas mengenai pemasangan alat peraga kampanye, semoga bermanfaat!
Sah! menyediakan layanan mengenai berita dan informasi seputar hukum, administrasi hukum, legalitas usaha, perizinan, serta beberapa layanan hukum lainnya. Tidak perlu khawatir menjalankan usaha, karena dengan sah segalanya lebih mudah.
Bagi anda yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat mengunjungi laman sah.co.id.
Source:
- Kompas.com “Pelajar di Kebumen Meninggal Dunia, Ini Kata Polisi” oleh Yefta Cristopherus Asia Sanjaya & Rizal Setyo Nugroho.
- Kompas.com “APK Roboh Kembali Celakai Warga Jakarta, Kali Ini Baliho Milik PSI Timpa Pengendara Sepeda Motor di Cakung” oleh Nabila Ramadhian & Irfan Maullana.
- Kpu.go.id.
- Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.