Sah! – Force Majeure atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan keadaan memaksa.
Keadaan memaksa menurut Prof Subekti adalah suatu alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.
Pengertian lain dari Force Majeure adalah pembelaan debitur untuk menunjukkan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan dikarenakan hal-hal yang sama sekali tidak terduga dan debitur tidak dapat melakukan apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa tersebut.
Singkatnya, force majeure terjadi pada saat suatu keadaan atau peristiwa terjadi diluar yang diharapkan sehingga apa yang dijanjikan tidak dapat dilaksanakan.
Kondisi keadaan memaksa tidak dapat membuat debitur disalahkan atas tidak dapat terlaksananya suatu perjanjian atau terlambatnya pelaksanaan suatu perjanjian.
Dalam keadaan memaksa, debitur tidak dapat dihukum atau dijatuhi sanksi.
Unsur-Unsur keadaan memaksa, yaitu:
- Tidak terpenuhi prestasi. Misalnya suatu peristiwa yang membinasakan atau memusnahkan benda yang menjadi objek perikatan.
- Tidak dapat dipenuhi prestasi karena suatu peristiwa yang menghambat perbuatan debitur untuk berprestasi.
- Peristiwa yang terjadi tidak dapat diketahui atau diduga akan terjadi, baik oleh debitur atau kreditur.
Keadaan Memaksa ini memiliki kaitan yang erat dengan perjanjian.
Dikarenakan dalam melakukan perjanjian, force majeure menjadi salah satu alasan prestasi dalam perjanjian tidak dapat dilaksanakan.
Dalam KUHPer, force majeure diatur dalam Pasal 1244 dan 1245.
Pasal 1244: “Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi, dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya”
Pasal 1245: “Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.”
Kedua Pasal tersebut bertujuan untuk membela debitur agar dibebaskan dari ganti kerugian yang diakibatkan keadaan memaksa
Keadaan memaksa terbagi menjadi 2, yaitu:
- Keadaan Memaksa yang Absolut (absolut onmogelijkheid): suatu keadaan dimana debitur sama sekali tidak bisa memenuhi prestasinya kepada debitur. Contoh: adanya bencana gempa bumi, banjir, dsb.
- Keadaan Memaksa yang Relatif (relatieve onmogelijkheid): suatu keadaan yang menyebabkan debitur masih dapat melaksanakan prestasinya, tetapi dengan pengorbanan yang besar. Contoh: kenaikan harga yang sangat tinggi, sehingga debitur harus membayar harga tinggi untuk memenuhi prestasinya
Itulah pembahasan terkait dengan Force Majeure, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
- P.N.H.Simanjuntak, 2017, “Hukum Perdata Indonesia”, KENCANA, Jakarta.
- Shidarta, 2020, “Force Majeure dan Clausula Rebus Sic Stantibus”, https://business-law.binus.ac.id/2020/04/24/force-majeure-dan-clausula-rebus-sic-stantibus/ diakses pada 27 Januari 2023.