Sah! – Ikatan Notaris Indonesia (INI) merupakan satu-satunya organisasi profesi notaris yang diakui secara hukum di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN).
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, INI mengalami konflik internal yang berkepanjangan, terutama terkait dengan dualisme kepengurusan. Konflik ini tidak hanya berdampak pada citra organisasi tetapi juga pada pelayanan publik yang diberikan oleh notaris di daerah.
Latar Belakang Konflik
Konflik di INI bermula sejak tahun 2022 dan semakin memuncak setelah dua kongres yang berbeda menghasilkan dua kepengurusan kembar. Satu kepengurusan dipimpin oleh Tri Firdaus Akbarsyah, S.H., M.H.,.
Hasil Kongres XXIV di Tangerang pada Agustus 2023, sementara yang lain dipimpin oleh Dr. H. Irfan Ardiansyah, S.H., LL.M., Sp.N., hasil Kongres Luar Biasa di Bandung pada Oktober 2023.
Kedua pihak tersebut saling mengklaim legitimasi dan hak untuk mewakili organisasi, sehingga menciptakan kebingungan di kalangan anggota dan masyarakat.
Konflik ini berpotensi merusak citra dan marwah jabatan notaris sebagai pejabat umum. Masyarakat mulai melihat organisasi INI dengan skeptisisme, yang dapat berdampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap akta yang dibuat oleh notaris.
Selain itu, konflik ini mengganggu kelancaran operasional organisasi dan pelayanan notaris kepada masyarakat.
Sebagai respons terhadap konflik ini, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengeluarkan pengumuman pada Maret 2024, yang meminta agar tidak ada kerjasama dengan kedua pengurus hingga konflik ini diselesaikan.
Ditjen AHU juga tidak mengakui kegiatan seperti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) dan Magang Bersama (MABER) yang diselenggarakan oleh kedua pihak.
Konflik di dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah memberikan dampak signifikan terhadap kelancaran jalannya Jabatan Notaris di Indonesia diantaranya:
- Kepengurusan Kembar
Konflik ini menciptakan situasi di mana terdapat dua kepengurusan kembar yang saling mengklaim legitimasi. Hal ini menyebabkan kebingungan di kalangan notaris tentang siapa yang seharusnya mereka akui dan ikuti, sehingga mengganggu koordinasi dan komunikasi antar anggota.
- Penghentian Aktivitas Resmi
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengeluarkan pengumuman yang menghimbau agar tidak ada kerjasama dengan kedua pengurus yang sedang berkonflik. Ini termasuk penghentian pengakuan terhadap Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) dan Magang Bersama (MABER), yang merupakan syarat penting bagi calon notaris untuk diangkat. Akibatnya, banyak calon notaris terpaksa menunda proses pengangkatan mereka, yang berpotensi memperlambat regenerasi profesi.
- Dilema Bagi Calon Notaris
Calon notaris yang telah mendaftar untuk mengikuti UKEN dan MABER mengalami dilema karena tidak ada kepastian mengenai validitas ujian tersebut. Ketidakpastian ini menyebabkan mereka merugi baik secara finansial maupun waktu, karena telah mengeluarkan biaya untuk persiapan namun tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Citra Negatif terhadap Jabatan Notaris
Konflik internal INI dapat mencoreng citra dan marwah jabatan notaris di mata masyarakat. Masyarakat mungkin mulai memandang negatif terhadap organisasi INI dan, secara lebih luas, terhadap profesi notaris itu sendiri. Hal ini berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap akta yang dibuat oleh notaris, yang merupakan pejabat umum dengan tanggung jawab besar dalam pembuatan dokumen hukum.
- Gangguan pada Proses Administratif
Pengumuman dari Ditjen AHU juga menyatakan bahwa prosedur pengajuan perpanjangan masa jabatan notaris akan terhambat jika rekomendasi dari pengurus daerah tidak diperoleh. Ini menciptakan ketidakpastian bagi notaris yang mendekati batas usia pensiun, sehingga mempengaruhi kelancaran administrasi jabatan.
Upaya Penyelesaian oleh Ditjen AHU
Pada Desember 2024, kedua pihak sepakat untuk menghentikan perselisihan melalui pertemuan yang difasilitasi oleh Ditjen AHU.
Dalam pertemuan tersebut, mereka menandatangani surat pernyataan yang berisi tiga poin utama yaitu menghentikan perbedaan pendapat, menyusun struktur pengurus baru, dan melaksanakan kesepakatan dengan sukarela.
Namun, jika tidak ada keputusan sebelum 15 Januari 2025, Menteri Hukum akan mengambil langkah tegas.
Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) telah berupaya menjaga transparansi dalam menangani konflik di Ikatan Notaris Indonesia (INI) melalui beberapa langkah. Mereka membuka audiensi terbuka bagi kedua belah pihak yang berkonflik untuk menyampaikan pandangan mereka secara langsung.
Direktur Jenderal AHU, Widodo, memastikan proses penyelesaian konflik dilakukan secara objektif dan berdasarkan hukum. Ditjen AHU berkomitmen memproses setiap laporan dan permintaan audiensi secara transparan dan adil, menindaklanjuti laporan dari kedua pihak sesuai mekanisme hukum dan administratif.
Informasi resmi hanya disampaikan melalui saluran komunikasi resmi Ditjen AHU dan Kementerian Hukum untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat.
Terakhir, Ditjen AHU menekankan netralitas dalam menangani konflik, memastikan semua tindakan tanpa bias dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk membangun kepercayaan publik
Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) juga memiliki peran penting dalam menyelesaikan konflik di Ikatan Notaris Indonesia (INI).
MPD, sebagai ujung tombak pengawasan di tingkat daerah, menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran notaris, melakukan pemeriksaan awal, mengumpulkan fakta hukum, dan menyusun Berita Acara Pemeriksaan untuk disampaikan ke MPW.
MPW, bertanggung jawab atas pengawasan di tingkat provinsi, menerima laporan dari MPD, melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan memiliki kewenangan memutuskan perkara serta menjatuhkan sanksi kepada notaris yang terbukti melanggar.
Keputusan MPW disampaikan ke MPPN yang dapat menguatkan atau membatalkan keputusan tersebut. MPPN, sebagai badan pengawas pusat, meninjau keputusan MPW, menerima banding atas keputusan MPW, dan dapat mengubah atau membatalkan putusan tersebut sesuai hukum.
Sebagai lembaga tertinggi, MPPN memastikan semua keputusan diambil berdasarkan prosedur dan hukum yang berlaku.
Konflik keseluruhan terkait kepengurusan INI mencerminkan tantangan dalam menjaga integritas dan kesatuan organisasi profesi di Indonesia.
Upaya penyelesaian melalui dialog dan kesepakatan merupakan langkah positif, namun keberhasilan tetap bergantung pada komitmen kedua belah pihak untuk bekerja sama demi kepentingan bersama.
Jangan biarkan konflik INI mengganggu operasional Notaris Anda. Lindungi bisnis Anda dengan menghubungi WA 0856 2160 034 atau kunjungi laman Sah.co.id segera untuk mendapatkan update berita terkini lainnya.
Source:
Undang-Undang:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN)
Internet:
- https://www.cakaplah.com/berita/baca/110099/2024/05/03/konflik-internal-organisasi-ini-pengumuman-ditjen-ahu-dan-citra-jabatan-notaris
- https://portal.ahu.go.id/id/detail/75-berita-lainnya/5005-dirjen-ahu-targetkan-dinamika-organisasi-ini-selesai-di-tahun-2025
- https://www.kompasiana.com/lapas2bgarut/6604c35a1470930fe26fae02/tanggapan-ditjen-ahu-mengenai-dualisme-kepemimpian-ikatan-notaris-indonesia-dalam-konferensi-pers-bersama-kanwil-kemenkumham-jabar