Sah! – Perusahaan berkewajiban memenuhi hak-hak karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adapun hak-hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja (karyawan, buruh, pegawai, dsb) dan pengusaha.
PHK adalah hal yang ditakutkan oleh pekerja ketika bekerja di sebuah perusahaan atau bekerja sebagai karyawan.
Bagi pengusaha atau pemberi kerja, PHK juga merupakan sesuatu yang sebisa mungkin mereka hindari.
Namun apabila PHK sudah tidak bisa dihindari, ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK, dan juga ada hak-hak yang harus didapatkan karyawan yang di-PHK.
Alasan Perusahaan Melakukan PHK
Secara aturan, perusahaan dapat melakukan PHK kepada karyawannya karena beberapa alasan. Alasan tersebut dapat berasal dari dalam perusahaan (mengalami kerugian), maupun dari karyawan itu sendiri (mengundurkan diri/resign).
Namun istilah PHK kerap diasumsikan sebagai pemutusan hubungan kerja karena alasan internal perusahaan bukan dari kehendak karyawan sendiri (resign).
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Alasan perusahaan melakukan PHK karena:
- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja;
- Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;
- Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun;
- Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
- Perusahaan pailit.
Hak Karyawan yang Di-PHK
Dalam hal terjadi PHK karena alasan di atas, perusahaan wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPK) kepada karyawan yang di-PHK.
Uang pesangon, UPMK, dan UPK merupakan hak karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja, yang besarannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni PP No. 35 Tahun 2021.
Berikut adalah besaran uang pesangon, UPMK, dan UPK yang menjadi hak karyawan yang di-PHK yang wajib diberikan oleh perusahaan.
Uang Pesangon
Pesangon adalah kompensasi utama yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan yang terkena PHK.
Besaran pesangon ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja karyawan yang terkena PHK, yakni dengan ketentuan sebagai berikut:
- masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
- masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun , 2 bulan upah;
- masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
- masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
- masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
- masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
- masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Upah adalah hak pekerja/karyawan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja atas suatu pekerjaan yang telah dilakukan oleh pekerja, yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja.
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Jika upah sebulan lebih kecil dari upah minimum, maka yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum wilayah domisili perusahaan.
Karyawan berhak atas uang pesangon penuh atau sebesar 1 kali ketentuan apabila karyawan terkena PHK karena perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian, perusahaan melakukan penggabungan atau pemisahan.
Karyawan hanya mendapatkan uang pesangon sebesar 0,5 atau setengah dari ketentuan apabila terkena PHK karena perusahaan melakukan efisiensi akibat mengalami kerugian, perusahaan tutup karena mengalami kerugian, atau perusahaan pailit.
Sedangkan apabila perusahaan melakukan PHK karena perusahaan mengalami keadaan memaksa (force majeure) yang tidak menyebabkan perusahaan tutup, karyawan akan mendapatkan uang pesangon sebesar 0,75 kali ketentuan.
Uang Penghargaan Masa Kerja
UPMK adalah kompensasi yang dibayarkan kepada karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
- masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
- masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
- masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
- masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
- masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
- masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
- masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
- masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
Karyawan berhak atas UPMK penuh atau sebesar 1 kali ketentuan apabila karyawan terkena PHK karena perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian, perusahaan melakukan penggabungan atau pemisahan.
Karyawan hanya mendapatkan UPMK sebesar 0,5 atau setengah dari ketentuan apabila terkena PHK karena perusahaan melakukan efisiensi akibat mengalami kerugian, perusahaan tutup karena mengalami kerugian, atau perusahaan pailit.
Sedangkan apabila perusahaan melakukan PHK karena perusahaan mengalami keadaan memaksa (force majeure) yang tidak menyebabkan perusahaan tutup, karyawan akan mendapatkan UPMK sebesar 0,75 kali ketentuan.
Uang Penggantian Hak
Uang penggantian hak yang menjadi hak karyawan yang di-PHK meliputi:
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat dimana karyawan diterima bekerja;
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sebagai informasi, perusahaan dengan skala usaha mikro dan kecil juga wajib memberikan uang pesangon, UPMK, dan UPH kepada karyawan yang di-PHK, namun untuk besarannya ditentukan atas kesepakatan antara pengusaha dan karyawan.
Apabila perusahaan tidak menjalankan kewajibannya membayarkan uang pesangon dan sebagainya yang menjadi hak karyawan yang di-PHK, maka akan dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha;
- penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
- pembekuan kegiatan usaha.
Oleh karenanya, bagi perusahan yang hendak melakukan PHK wajib memperhatikan dan memenuhi hak-hak karyawannya.
Itulah penjelasan terkait kewajiban perusahaan dan hak karyawan yang terkena PHK, semoga bermanfaat.
Jika anda mempunyai pertanyaan seputar hukum atau legalitas, ingin mendirikan usaha atau mengurus perizinan usaha, kunjungi Sah.co.id. Konsultasi gratis!
Sumber:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang (UU No. 6 Tahun 2023)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021