Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ketahui Keamanan Produk Obat dan Makanan Yang Anda Konsumsi Melalui BPOM!

woman in black shirt sitting beside woman in black shirt

Sah! – Banyaknya pelaku usaha yang memulai perdagangannya melalui sektor industri tertentu seperti makanan dan minuman atau obat-obatan seperti skincare. Hal ini tentu dipengaruhi oleh ramainya konsumen yang memiliki minat tinggi dalam sektor tersebut.

Mulai dari makanan dan minuman kemasan hingga obat-obatan atau produk skincare yang kian meninggi pembeliannya, berbagai produk tersebut harus melewati segala rangkaian prosedur resmi dari lembaga yang berwenang agar terjamin keamanan produk sebelum didistribusikan.

Oleh karena itu, mengenai hal tersebut maka dalam penulisan ini akan membahas sebuah badan atau lembaga milik negara yang memiliki wewenang untuk mengawasi dan memeriksa berbagai macam produk obat dan makanan yang ada di Indonesia.

 

Pengertian

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau seringkali disingkat dengan BPOM merupakan lembaga yang memiliki tugas atau wewenang yang serupa dengan European Medicines Agency (EMA) dan Food and Drug Administration (FDA).

Tugas atau wewenang yang dimaksud adalah BPOM bertugas untuk mengawasi seluruh peredaran atau pendistribusian obat-obatan dan makanan yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Tujuan dari pengawasan yang dilakukan terhadap obat-obatan serta makanan tersebut adalah untuk memastikan bahwa produk tersebut telah terbukti aman untuk dikonsumsi dan tidak merugikan para konsumen.

Sehingga, penting bagi para pembeli atau konsumen ketika hendak ingin membeli suatu produk obat-obatan atau makanan untuk memeriksa terlebih dahulu apakah produk yang akan dibeli telah terdaftar pada BPOM atau belum terdaftar.

 

Fungsi

Sebagaimana telah diatur melalui Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Pasal 4 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, adapun fungsi utama dari lembaga Badan pengawas Obat dan Makanan yang terbagi menjadi dua fungsi antara lain:

Fungsi lembaga BPOM sebagai pengawas obat dan makanan, antara lain :

  • Penyusun sekaligus pelaksana terhadap kebijakan atau regulasi nasional dalam sektor pengawasan obat dan makanan.
  • Penyusun sekaligus penetap norma, standar, prosedur, dan persyaratan sebelum pengawasan serta selama berlangsungnya produk beredar.
  • Koordinasi untuk pengawasan obat dan makanan terhadap instansi pemerintah.
  • Memberi bimbingan secara teknis dan berperan sebagai supervisi pada sektor pengawasan obat dan makanan.
  • Mengambil tindakan apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan pada sektor pengawasan obat dan makanan.
  • Mengatur pelaksanaan tugas, pembinaan, serta dukungan administrasi.
  • Mengelola barang milik negara yang merupakan tanggung jawab lembaga BPOM.
  • Mengawasi pelaksanaan tugas di wilayah lingkungan lembaga BPOM.
  • Pelaksanaan secara substantif terhadap segala unsur organisasi di lingkungan BPOM.

 

Fungsi Balai POM sebagai Unite Pelaksana Teknis (UPT), antara lain :

  • Menyusun rencana dan program pada sektor pengawasan obat dan makanan.
  • Melakukan pemeriksaan sarana atau fasilitas produksi serta distribusi obat dan makanan.
  • Melakukan sertifikasi terhadap sarana atau fasilitas produksi serta distribusi obat dan makanan.
  • Melakukan pengambilan tes sampling obat dan makanan.
  • Melakukan pengujian obat dan makanan.
  • Melakukan intelijen dan penyidikan terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam sektor pengawasan obat dan makanan.
  • Mengelola komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat pada sektor pengawasan obat dan makanan.
  • Melakukan koordinasi dan kerja sama pada sektor pengawasan obat dan makanan.
  • Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pada sektor pengawasan obat dan makanan.
  • Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
  • Melakukan fungsional lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

Tugas

Mengenai tugas dari lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan, hal tersebut telah diatur melalui Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan yakni antara lain :

  • Bertugas untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dalam sektor pengawasan terhadap obat dan makanan yang sesuai dengan kebijakan peraturan perundang-undangan.
  • Obat dan makanan yang dimaksud terdiri dari berbagai macam jenis antara lain yaitu obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, serta olahan pangan.

 

Jenis Izin Pengedaran

Bentuk izin pengedaran yang dimiliki oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan terdapat tiga jenis label antara lain yaitu SP, MD, dan ML. Berikut merupakan penjelasan dari tiap izin edar, antara lain :

  • Label SP atau yang biasa disebut dengan Sertifikat Penyuluhan, diberikan oleh Dinas Kesehatan kepada para pelaku usaha skala kecil atau biasa (UMKM).
  • Label MD atau yang biasa disebut dengan Makanan Dalam, diberikan secara langsung oleh lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada perusahaan berskala besar yang menghasilkan makanan dan minuman dan telah memenuhi segala kualifikasi dan persyaratan.
  • Label ML atau yang biasa disebut dengan Makanan Luar, secara khusus label ini dibuat untuk produk luar yang diimpor ke Indonesia dengan telah memenuhi persyaratan sebagaimana aturan BPOM. Label ini juga diberikan kepada produk yang secara langsung dipasarkan di Indonesia atau produk yang dikemas ulang.

 

Perbedaan Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan Dinas Kesehatan

Adapun perbedaan antara izin yang dikeluarkan oleh BPOM dengan izin yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan, yakni izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan disebut sebagai izin PIRT dan ditujukan kepada industri berskala kecil atau UKM.

Sementara, izin yang dikeluarkan oleh BPOM pada umumnya ditujukan untuk para pelaku usaha dengan industri yang dijalankannya sudah berskala besar.

 

Cara Pemeriksaan

Produk obat-obatan dan makanan yang telah terdaftar pada lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan akan memiliki nomor lisensi BPOM pada produknya.

Hal yang seringkali rentan terjadinya adalah adanya pemalsuan nomor lisensi yang digunakan pada beberapa produk yang belum terdaftar melalui BPOM.

Maka dari itu, untuk mengetahui produk yang kita gunakan telah terdaftar atau belum di BPOM dapat dilakukan dengan cara mengunjungi situs resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

Syarat Pengajuan BPOM

Ada beberapa persyaratan administratif yang diperlukan sebelum membuat izin BPOM yang mana persyaratan tersebut tentu saling berbeda karena tergantung produk yang akan disertifikasi.

Syarat administratif tersebut dibedakan ketentuannya bagi produk yang berasal dari luar negeri dan dalam negeri. Berikut keperluannya antara lain :

Produk luar negeri :

  • Surat Penunjukan dari negara asal
  • Izin DInas Kesehatan negara asal
  • Hasil uji lab
  • Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP)
  • Label berwarna
  • Sampel produk
  • Komposisi dan spesifikasi produk
  • Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
  • Angka Pengenal Impor (API)

 

Produk dalam negeri :

  • Formulir pendaftaran
  • Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
  • Hasil uji lab
  • Label berwarna
  • Sampel produk

 

Prosedur Pembuatan Izin BPOM

Mengenai izin BPOM dapat dilakukan dengan dua cara, yakni yang pertama dengan melakukan secara manual atau offline dan yang kedua dapat dilakukan melalui E-BPOM atau online.

Selain itu, terkait biaya pembuatan izin BPOM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak. Adapun untuk masa berlaku dari izin BPOM adalah lima tahun dan dapat diperpanjang melalui lembaga terkait.

Melalui penulisan di atas, ditujukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat Indonesia terkait keamanan produk obat-obatan dan makanan yang dikonsumsinya setiap hari dengan mengetahui lebih lanjut perihal lembaga yang berwenang atas sektor tersebut.

 

Sah! Indonesia yang juga sama-sama merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengurusan legalitas atau perizinan, dapat membantu anda terkait pengurusan izin lembaga usaha.

Bagi yang hendak ingin mengurus legalitas usaha atau mendirikan badan usaha dapat menghubungi nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau mengunjungi situs laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid.

 

Source:

https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2020/12/18/bpom-adalah/#Apa_Itu_BPOM 

WhatsApp us

Exit mobile version