Berita Hukum Legalitas Terbaru

Kenali Manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Para Korban PHK!

ilustrasi Kenali Manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Para Korban PHK

Sah! – Maraknya peristiwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia yang terjadi pada penghujung tahun ini membuat banyak sekali para pekerja kehilangan mata pencaharian utama mereka. 

Pemutusan Hubungan Kerja merupakan landasan dari pengakhiran hubungan kerja antara si pekerja/buruh dikarenakan suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak/kewajiban antara si pengusaha dengan pekerja/buruh. 

Namun, ada satu hal yang sangat penting yang harus diketahui bagi para pekerja, bahwa sejak tahun 2021 Pemerintah telah menerbitkan Jaminan kehilangan Pekerjaan bagi para pekerja yang menjadi korban atas adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Terkait hal tersebut apa saja sih komponen ataupun manfaat yang akan diperoleh dari jaminan Kehilangan Pekerjaan ini yang harus diketahui oleh setiap pekerja/buruh yang terkena dampak dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? 

Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau yang disingkat dengan (JKP) adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yakni berupa: 

  1. Manfaat Uang Tunai

Manfaat uang tunai yang akan diterima oleh pekerja/buruh yang mengalami PHK akan diberikan setiap bulan dengan jangka waktu paling lama selama 6 bulan Upah dengan ketentuan:

Pembagian diberikan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan sebesar 25% dari jumlah upah untuk tiga bulan selanjutnya.

  1. Manfaat Informasi Pasar Kerja

Berkaitan dengan manfaat akses informasi pasar kerja, setiap pekerja/buruh yang mengalami PHK akan mendapatkan manfaat berupa layanan penyediaan data lowongan pekerjaan, asesmen diri dan/atau konseling karir.

  1. Manfaat Pelatihan Kerja

Manfaat pelatihan kerja yang bisa didapatkan berupa pelatihan yang berbasis kompetensi yang dapat diperoleh dari pelatihan yang diselenggarakan secara daring dan/atau luring melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Terdapat pengecualian bagi para peserta untuk memperoleh Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diakibatkan oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yakni tidak berlaku bagi Pemutusan Hubungan Kerja yang berlandaskan adanya pengunduran diri oleh diri pekerja sendiri, dikarenakan adanya cacat total tetap, dikarenakan peserta JKP pensiun atau meninggal dunia. 

Itulah pembahasan terkait dengan jaminan kehilangan pekerjaan yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat. Apabila hendak mendirikan usaha sendiri atau konsultasi legalitas usaha atau bisnis, bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034.

Author: Putri Ariqah

Editor: Gian Karim Assidiki

 

Source:

Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

WhatsApp us

Exit mobile version