Sah! – Salah satu tujuan perkawinan adalah untuk memperoleh keturunan. Ada banyak cara untuk memiliki keturunan, salah satunya yaitu pengangkatan anak. Pengangkatan anak adalah salah satu usaha untuk memiliki anak, mengambil, serta mengasuh anak hingga menjadi orang dewasa yang mandiri.
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orangtua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkat.
Di Indonesia pengangkatan anak terdiri dari pengangkatan anak antar warga negara Indonesia melalui lembaga, pengangkatan anak secara langsung (Private Adoption), pengangkatan anak oleh orangtua tunggal (Single Parent) dan pengangkatan anak menurut hukum adat.
Peraturan yang berlaku di Indonesia mengenai pengangkatan anak adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Peraturan Menteri Sosial RI No. 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak dan Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial No. 2 Tahun 2001 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak.
Terdapat beberapa syarat dalam pengangkatan anak, salah satunya yaitu calon orangtua anak harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat, dan apabila asal usul anak tidak diketahui maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
Akibat Hukum Yang Ditimbulkan Dari Pengangkatan Anak
Pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan hukum, oleh sebab itu dengan adanya perbuatan pengangkatan anak angkat ini akan diikuti dengan timbulnya akibat hukum, baik itu dari segi hukum barat, hukum adat, hukum islam maupun hukum positif.
Akibat hukum dalam hal pewarisan, bahwa anak angkat tidak berhak atas warisan dari harta orangtua angkatnya, anak tersebut hanya diperbolehkan menerima hibah dari orangtua angkatnya.
Hal ini dikarenakan, nasab tidak akan pernah bisa dihapuskan dan tidak pula bisa diputuskan, anak angkat tidak memiliki hubungan nasab dengan orangtua angkatnya, dia hanya memiliki hubungan nasab dengan orangtua kandungnya.
Pembagian harta warisan yang diperuntukkan bagi anak angkat adalah sebanyak 1/3 bagian dari harta orangtua angkatnya, hal ini secara tegas diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 209 ayat (1) dan (2).
KHI Pasal 209 ayat (1) berbunyi bahwa harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176-193, sedangkan terhadap orangtua angkat yang tidak menerima wasiat wajibah diberi wasiat wajibah sebanyak 1/3 dari harta warisan anak angkat.
KHI Pasal 209 ayat (2) berbunyi bahwa terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak 1/3 dari harta warisan orangtua angkatnya.
Akibat hukum perwalian merupakan akibat hukum yang diperuntukkan bagi anak angkat yang berjenis kelamin perempuan yang menyatakan bahwa orangtua angkat tidak berhak menjadi wali nikah anak angkat perempuannya.
Kedudukan Anak Angkat di Indonesia
Kedudukan anak angkat di Indonesia dibandingkan dan dilihat berdasarkan 3 pandangan sistem hukum yang berlaku yaitu sistem hukum islam, sistem hukum positif, dan sistem hukum adat.
Dalam pandangan sistem hukum Islam, bahwa hukum Islam tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orangtua kandungnya sehingga anak angkat tidak menjadi ahli waris dari ayah angkatnya kecuali melalui jalur wasiat wajibah yang jumlahnya tidak lebih dari 1/3 bagian.
Dalam hukum positif menyatakan bahwa, pengangkatan anak memberi akibat bahwa status anak yang bersangkutan berubah menjadi seperti seorang anak sah. Hubungan keperdataan dengan orangtua kandungnya menjadi putus sama sekali.
Dalam pandangan sistem hukum adat bahwa kedudukan anak angkat tergantung pada daerah hukumnya, karena beberapa daerah adat di Indonesia berbeda dalam menentukan kedudukan anak angkat.
Seperti itulah penyampaian artikel berupa kedudukan hukum anak angkat di Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku, semoga bermanfaat.
Sah! menyediakan layanan mengenai berita dan informasi seputar dunia hukum, administrasi hukum, legalitas usaha, perizinan, serta beberapa layanan hukum lainnya. Tidak perlu khawatir menjalankan usaha, karena dengan sah segalanya lebih mudah.
Untuk anda yang ingin mengetahui informasi mengenai artikel lainnya silahkan kunjungi website sah.co.id dan bagi anda yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengunjungi website sah.co.id.
Source:
- Bhirawa Law Journal “Aspek Hukum Pelaksanaan Adopsi Anak” oleh Chandra Andreas Cahyana & Mohammad Ghufron A.Z.
- Jurnal Hukum Diktum “Kedudukan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Perdata (Analisis Komparatif)” oleh Muhammad Rais.
- Kompilasi Hukum Islam.
- Kemensos.go.id.
- Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial No. 2 Tahun 2001 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak.
- Peraturan Menteri Sosial RI No. 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
- Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.