Berita Hukum Legalitas Terbaru

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA), Syarat dan Prosedur Pendaftaran

Penting! Inilah tanggung jawab sosial dan lingkungan yang ada di perusahaan, jangan sampai salah karena tidak tahu.
Penting! Inilah tanggung jawab sosial dan lingkungan yang ada di perusahaan, jangan sampai salah karena tidak tahu.

Sah – KPPA, kita sudah banyak mendengar tentang perusahaan-perusahaan multinasional seperti google, apple, Samsung, amazon, dll, yang produk dan jasanya sangat terkenal di berbagai negara, termasuk Indonesia, dan memiliki pengaruh besar secara global.

Namun, tentunya, tiap negara memiliki aturan dan prosedurnya masing-masing terkait perusahaan asing yang berminat menjalankan kegiatan usahanya di wilayah kekuasaannya, Indonesia juga termasuk salah satu negara yang memiliki kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan usaha.

Di Indonesia, perusahaan asing yang mau beroperasi di Indonesia diwajibkan memiliki suatu perwakilan yang ada di Indonesia, perwakilan ini berupa Kantor Perwakilan Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA).

Sebenarnya masih ada lagi jenis perwakilan perusahaan asing lain di Indonesia seperti Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A), namun dalam artikel ini kita akan lebih fokus membahas KPPA, syarat pendirian KPPA dan prosedur pendaftarannya.

Sebelumnya, apa itu KPPA? Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) merupakan kantor yang dipimpin perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.

Jadi, sesuai namanya, KPPA merupakan kantor yang memiliki peran sebagai perwakilan perusahaan asing di Indonesia. KPPA merupakan Perusahaan yang tergolong dalam non-UMK (Non usaha mikro kecil), dan tergolong dalam tingkat risiko rendah.

Untuk memahami lebih mendalam terkait peran KPPA, bisa dilihat di pasal 16 ayat 3 UU peraturan BKPM no 4/2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal, yang dimana ayat tersebut menyebutkan pembatasan peran KPPA yang terdiri sebagai berikut:

  • Sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya;
  • Mempersiapkan pendirian dan Pengembangan Usaha perusahaan PMA di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia;
  • Berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi;
  • Tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/ transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri
  • Tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

Bisa dikatakan, peran, dan sekaligus, syarat dalam pendirian KPPA adalah sebagai perwakilan dalam mengurus kepentingan-kepentingan perusahaan asing yang bersangkutan di Indonesia dan mengurus pengembangan PMA di Indonesia.

Selain itu, KPPA juga diwajibkan untuk tidak mencari keuntungan di Indonesia.

WhatsApp us

Exit mobile version