Berita Hukum Legalitas Terbaru

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA), Syarat dan Prosedur Pendaftaran

Penting! Inilah tanggung jawab sosial dan lingkungan yang ada di perusahaan, jangan sampai salah karena tidak tahu.
Penting! Inilah tanggung jawab sosial dan lingkungan yang ada di perusahaan, jangan sampai salah karena tidak tahu.

Beberapa hal lain yang diperlukan yang menjadi syarat pendirian KPPA bisa ditemukan dalam proses pendaftaran untuk izin mendirikan KPPA.

Dikarenakan tingkat resikonya yang rendah, proses pendaftaran untuk izin KPPA bisa dilakukan melalui website OSS.go.id.

Dan dokumen-dokumen yang perlu disiapkan dalam mendaftarkan izin KPPA adalah sebagai berikut:

  • Data Kantor Prinsipal (KPPA)
  • Data Kantor Perwakilan di Indonesia
  • Data Kegiatan Kantor Perwakilan di Indonesia
  • Data Article of Association/Anggaran Dasar (AoA)
  • Data Letter of Appointment/Surat Penunjukan kepala kantor perwakilan (LoA)
  • Data Letter of Intent/ (LoI)
  • Data Letter of Reference/surat referensi dari kedubes Indonesia (LoR)
  • Data Letter of Statement/Pernyataan dari Kepala Kantor bahwa ia bersedia untuk tinggal dan hanya bekerja sebagai Kepala Kantor Perwakilan, tanpa melakukan kegiatan bisnis lainnya di Indonesia diketahui KBRI/Atase Perdagangan setempat (LoS)

Proses Pendaftarannya di OSS kurang lebih berjalan sebagai berikut:

  • Pastikan Pelaku Usaha sudah memiliki hak akses berupa username dan password
  • Masuk ke sistem OSS https://oss.go.id/
  • Pilih menu “MASUK” masukkan username, password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol “MASUK”
  • Klik Menu “KANTOR PERWAKILAN” lalu pilih “PERMOHONAN”
  • Lengkapi Data Kantor Prinsipal (KPPA). Pelaku Usaha melengkapi Data Kantor Prinsipal (KPPA)
  • Lengkapi Data Kantor Perwakilan di Indonesia. Pelaku Usaha melengkapi Data Kantor Perwakilan di Indonesia
  • Lengkapi Data Kegiatan Kantor Perwakilan di Indonesia. Pelaku Usaha melengkapi Data Kegiatan Kantor Perwakilan di Indonesia
  • Lengkapi Data AoA dan LoA. Pelaku Usaha melengkapi Data AoA dan LoA
  • Lengkapi Data LoI dan LoR. Pelaku Usaha melengkapi Data LoI dan LoR
  • Lengkapi Data LoS. Pelaku Usaha melengkapi Data Letter of Statement (LoS)
  • Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri. Sistem OSS menampilkan Pernyataan Mandiri khusus kategori Pelaku Usaha sebagai Kantor Perwakilan, sesuai dengan data dan informasi yang tersimpan sebelumnya. Selanjutnya Pelaku Usaha membaca, memahami, dan klik kotak “CENTANG/CHECKBOX” pada Pernyataan Mandiri yang tertera, lalu klik tombol “PROSES PERIZINAN BERUSAHA”
  • Konfirmasi Draf NIB. Setelah sistem menampilkan draft NIB, selanjutnya Pelaku Usaha klik kotak “CENTANG/CHECKBOX” lalu klik tombol “TERBITKAN PERIZINAN BERUSAHA”
  • Perizinan Berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) telah terbit. Perizinan Berusaha (NIB) yang telah terbit

Itulah pembahasan terkait dengan KPPA yang bisa kami semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source:

WhatsApp us

Exit mobile version