Sah!- Apakah Anda tahu, Sobat Sah! bahwa sebagai seorang pengusaha, Anda memiliki kemampuan untuk membubarkan bisnis Anda, termasuk persekutuan komanditer atau CV?
Salah satu definisi dari pembubaran CV adalah kegiatan yang dilakukan oleh pelaku bisnis untuk menampilkan kegiatan bisnis dan perusahaan mereka dalam bentuk badan CV.
Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti konflik antara anggota, kegagalan bisnis, atau salah satu anggota ingin meninggalkan perusahaan.
Namun demikian, pembubaran CV ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena, pada dasarnya, persekutuan komanditer ini sudah memiliki peraturan hukum di bawah pendiriannya. Peraturan yang ada harus dipatuhi oleh pendiri atau sekutu yang ingin membubarkan CV.
Bagaimana persyaratan perundang-undangan untuk membubarkan CV? Ya, lihat penjelasannya di artikel selanjutnya!
Apa Arti CV?
Sebelum membahas lebih lanjut tentang persyaratan dan prosedur pembubaran, Sobat Sah! Anda harus memahami apa itu CV.
CV atau Commanditaire Vennootschap didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang pada kelompok lain untuk menjalankan bisnis.
Orang yang mempercayakan modal atau uang disebut sekutu pasif, dan orang yang mempercayakan uang atau barang disebut sekutu aktif.
Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sering menggunakan CV sebagai salah satu jenis badan usaha mereka.
Hal ini diingat karena prosedur dan biaya pendiriannya lebih efisien dan mudah dibandingkan dengan PT.
Dasar Hukum Pembubaran CV:
Seperti yang disebutkan sebelumnya, CV yang dibuang harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peraturan ini mencakup:
1. Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Firma, dan Perdata
2. Pasal 19-35 dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Alasan CV Dibubarkan
Jika Sobat Sah! adalah seorang usahawan komanditer, Anda harus tahu mengapa CV dibubarkan. Ada beberapa alasan mengapa CV dibubarkan, di antaranya;
a. Berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian: Pasal 20 Permenkumham Nomor 17 tahun 2018 menyatakan bahwa perjanjian tersebut merupakan akta pendirian CV, sehingga perusahaan CV harus dibubarkan jika jangka waktu perjanjian telah berakhir.
b. Musnahnya Barang yang Telah Digunakan untuk Tujuan Perusahaan atau CV Telah Tercapai: barang yang tidak dapat digunakan atau diperbaiki lagi dimaksudkan untuk dimusnahkan.
Barang yang dimaksud termasuk apa yang menjadi kekayaan perusahaan, termasuk apa yang dijanjikan oleh sekutu untuk dimasukkan ke dalam CV mereka.
Untuk CV, bagaimanapun, harus diperhatikan dalam Anggaran Dasar (AD) dan disebutkan bahwa jika tujuan tersebut tercapai, perusahaan akan ditutup.
c. Keinginan Sekutu: Pasal 1649 KUHPer menyatakan bahwa satu atau lebih sekutu yang ingin membubarkan CV dapat melakukannya. Namun, tidak semua sekutu harus menyetujuinya.
d. Sekutu yang Meninggal, Pailit, atau di Bawah Pengampuan: Jika dalam akta pendiriannya tercantum bahwa CV akan tetap berjalan dengan sekutu yang ada, CV dapat tetap berdiri atau tidak bubar. Untuk sekutu yang meninggal, ahli warisnya juga dapat digantikan.
Bagaimana Tata Cara Pembubaran CV?
Untuk membubarkan CV, siapkan dokumen berikut:
1. Akta Pembubaran yang dibuat oleh notaris atau Biro Jasa Perizinan Usaha;
2. Keputusan Pengadilan tentang Pembubaran; dan
3. Dokumen tambahan yang menunjukkan bahwa CV telah dihapus.
Setelah semua dokumen lengkap, Sobat Sah! dapat mengajukan permohonan pembubaran kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
Untuk mendapatkan CV yang lebih jelas, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Gunakan Sistem Administrasi Badan Usaha untuk mengirimkan surat permohonan pendaftaran pembubaran CV kepada Menkumham dengan membawa dokumen akta pembubaran, termasuk keputusan pengadilan yang mengizinkan pembubaran CV.
2. Pembubaran dilakukan dengan akta otentik yang dibuat oleh notaris, seperti yang diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
3. Pembubaran CV dapat dilakukan oleh satu atau lebih orang berdasarkan perjanjian pendiriannya atau dengan izin tegas dari sekutu yang namanya terdaftar dalam CV. Jika terjadi kelalaian selama proses pembubaran CV, maka itu dianggap batal dan CV tetap berdiri.
4. Sekutu aktif berhak atas urusan CV tersebut selama masa pembubaran.
Jika sistem Administrasi Badan Usaha tidak berfungsi atau tidak tersedia di wilayah Anda, Anda dapat melampirkan secara tertulis dokumen pendukung dan/atau surat keterangan dari kepala kantor telekomunikasi setempat.
Proses Memilih Likuidator:
Pembayaran dilakukan setelah pembubaran CV selesai. Pilihan likuidator berikut diatur dalam Pasal 32 KUHD:
1. Perhatikan ketentuan dalam perjanjian pendirian CV 2. Sekutu pengurus harus merevisi jika tidak sesuai.
2. Likuidator dapat ditetapkan dalam perjanjian pendirian oleh satu atau lebih individu yang bukan sekutu.
3. Pemberesan dapat dilakukan oleh sekutu dengan suara terbanyak.
4. Jika sekutu tidak mendapatkan suara terbanyak, sekutu dapat meminta pengadilan untuk menetapkan likuidator.
Demikianlah informasi tentang apa yang perlu dilakukan dan bagaimana membubarkan CV. Apapun alasannya, pembubaran CV harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bersama Sah! Indonesia, Anda dapat berkonsultasi hal-hal seputar CV mulai dari pendirian, pembubaran, hingga persyaratan dan prosedur yang perlu dilakukan secara cepat dan efisien.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi laman sah.co.id! serta melalui media sosial Instagram @sahcoid.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source:
https://legalitas.org/tulisan/prosedur-pembubaran-cv