Berita Hukum Terbaru

Jangan Salah Pilih! Kenali Dulu Berbagai Jenis CV Biar Legalitasnya Cocok Sama Usahamu

SAH – Di tengah maraknya kondisi kesulitan ekonomi seperti saat ini, mendirikan CV untuk legalitas bisnis menjadi pilihan yang tepat. Meskipun tidak berstatus badan hukum seperti PT, legalitas CV tetap diakui dan sah di mata hukum.

Tapi tentunya untuk mendirikan suatu CV perlu juga disesuaikan dengan jenis usaha yang kita miliki. Hal ini dikarenakan CV terdiri dari berbagai jenis yang tentunya memiliki struktur ataupun persyaratannya tersendiri.

Apa itu CV?

Sebelum membahas jenis-jenisnya, kita wajib mengetahui terlebih dahulu apa itu CV. Menurut pasal 1 ayat (1) Permenkumham No. 17 Tahun 2018, Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh satu orang atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

CV merupakan badan usaha yang berstatus bukan badan hukum tapi tetap diakui legalitasnya karena telah diatur dalam undang-undang, pendiriannya melalui notaris dengan akta pendirian, serta terdaftar secara resmi di Kemenkumham.

Strukturnya terdiri dari dua yakni sekutu aktif atau komplementer dan sekutu pasif atau komanditer. Sekutu aktif merupakan pihak yang menanamkan modal sekaligus menjalankan usahanya sehari-harim Sekutu ini bertanggung jawab secara penuh termasuk terkait hutang dan pihak ketiga, hal ini dikarenakan pihak ketiga hanya dapat menagih kepada yang bertanggung jawab penuh. Sedangkan sekutu pasif adalah pihak yang hanya menanamkan modal tanpa menjalankan usahanya, tanggung jawab mereka hanya terbatas pada modal yang disetorkan.

Kelebihan dan Kekurangan CV

CV menjadi pilihan yang tepat bagi UMKM, karena memiliki berbagai kemudahan sebagai berikut :

  1. Proses pendiriannya cenderung lebih mudah dibandingkan PT ataupun badan usaha lainnya;
  2. Tidak adanya batasan modal minimum
  3. Perubahan akta dan pengambilan keputusan dapat lebih cepat, hal ini karena dalam berjalannya CV tanggung jawab sepenuhnya hanya ada di pihak sekutu aktif, jadi tidak seperti PT yang memerlukan RUPS untuk pengambilan keputusan.
  4. Resiko kehilangan harta pribadi bagi sekutu pasif lebih kecil karena tanggung jawab mereka sebatas pada besaran modal yang disetor;
  5. Efisiensi pajak karena CV berstatus bukan badan hukum jadi keuntungan yang didapatkan dianggap sebagai pendapatan pribadi para sekutu sehingga hanya dikenakan pajak progresif pribadi tanpa ada pengenaan pajak lainnya.

Namun, CV tentu juga memiliki kekurangan yang perlu dipertimbangkan sebelumnya. Kekurangan tersebut yakni sebagai berikut :

  1. Adanya ketimpangan kekuasaan karena keputusan sepenuhnya berada ditangan sekutu aktif, sehingga apabila keputusan keliru, bukan tidak mungkin kepercayaan dan semangat usaha dari sekutu pasif menurun;
  2. Tidak dapat dinyatakan pailit, sehingga pihak sekutu aktif mungkin saja mengalami kerugian karena hutang harus dibayarkan menggunakan kekayaan pribadinya;
  3. Tidak berstatus badan hukum sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri dan mungkin juga kesulitan mendapatkan investor besar karena kurangnya kepercayaan;

Jenis-Jenis CV

Mendirikan CV merupakan legalitas yang menjadi investasi untuk usaha anda kedepannya. Maka dari itu jenisnya perlu sesuai agar tidak terjadi pembatalan pendirian ataupun sanksi hukum lainnya di kemudian hari. Berikut beberapa jenis CV yang bisa anda pilih sesuai dengan struktur kepemimpinan ataupun kebutuhan usaha anda :

  • CV Murni

CV jenis ini paling sederhana dan hanya memiliki satu sekutu aktif sedangkan pihak lainnya termasuk dalam sekutu pasif yang hanya menanamkan modal. Pembagian tanggung jawab antar sekutu di jenis ini juga jelas, sehingga cocok untuk UMKM yang butuh pembagian jelas antara pelaksana dan penanam modal seperti franchise kecil-kecilan.

  • CV Campuran

CV ini berasal dari firma yang membutuhkan modal. Jadi nantinya sekutu di firma ini akan menawarkan pihak lain untuk menanamkan modal di usahanya. Jika ada yang menanamkan modal maka mereka termasuk sekutu pasif, sedangkan sekutu yang sebelumnya sudah ada di firma terserah menjadi sekutu aktif yang bertanggung jawab untuk menjalankan usaha.

  • CV Bersaham

CV ini mengeluarkan saham internal yang tidak bisa diperjualbelikan ataupun tidak termasuk modal awal. Dengan ini, CV dapat memperoleh dana operasional tanpa menarik modal awal yang sudah disetorkan dan juga menghindari terjadinya modal beku.

Mendirikan suatu CV tentu tidak mudah, ada banyak proses dan dokumen yang harus dilewati, jangan sampai ada kesalahan karena sedikit kesalahan saja mungkin bisa berakibat merugikan di masa yang akan datang.

Maka dari itu jika anda memiliki usaha dan hendak mendirikan CV, SAH siap membantu anda dengan memberikan konsultasi ataupun bantuan terbaik dalam pendirian CV anda dari awal hingga selesai. Apabila anda berminat silahkan untuk menghubungi nomor WA 0856 2160 034 atau dapat mengunjungi laman Sah.co.id.

Source :

  1. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata
  2. https://kontrakhukum.com/article/sekutu-aktif-pasif-cv/
  3. https://kontrakhukum.com/article/jenis-cv/
  4. https://www.hukumonline.com/berita/a/persekutuan-komanditer-lt61eaa31f481e3/?page=3
Exit mobile version