Di era digital, X bukan lagi sekadar media sosial untuk curahan hati atau kabar sehari-hari. Banyak pengguna X yang menyusun “thread” atau rangkaian cuitan bertema khusus, mulai dari edukasi hukum, tips keuangan, sejarah, cerita fiksi, hingga berita investigatif.
Thread ini sering kali merupakan hasil riset, pemikiran, bahkan ekspresi kreatif yang kompleks. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah thread X bisa dilindungi oleh hak cipta?
Jawabannya adalah bisa, namun dengan beberapa catatan hukum yang perlu dipahami. Artikel ini mengulas secara mendalam aspek hukum perlindungan hak cipta terhadap thread X berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, lengkap dengan asas, prinsip, serta implikasi hukumnya.
Apa Itu Thread dan Bagaimana Ia Dapat Dianggap Sebagai Ciptaan?
Thread adalah serangkaian tulisan di platform X yang dibuat dan saling terhubung yang membentuk satu narasi atau argumentasi. Tidak jarang, thread bisa sepanjang artikel ilmiah populer, esai, atau cerpen. Secara hukum, hal ini berhubungan erat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf i UU Hak Cipta yang menyebut:
“Ciptaan yang dilindungi meliputi: … tulisan yang diterbitkan dan karya tulis lainnya.”
Jadi, jika isi thread merupakan hasil pemikiran orisinal, bukan hasil jiplakan, dan dituangkan dalam bentuk tertulis secara nyata (yakni dalam cuitan publik), maka thread tersebut secara hukum adalah ciptaan yang dilindungi UU Hak Cipta.
Dasar Hukum Perlindungan Thread Platform X
Berikut ketentuan hukum utama yang menjadi dasar:
- Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta:
“Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata…”
- Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta
“Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata”
- Pasal 4:
“Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.”
Thread tidak harus didaftarkan lebih dulu agar memperoleh perlindungan. Perlindungan bersifat otomatis selama memenuhi unsur orisinalitas dan bentuk nyata.
Prinsip dan Asas dalam Perlindungan Hak Cipta
Asas Automatically Protection
Perlindungan terhadap suatu ciptaan sifatnya adalah otomatis pada saat suatu ciptaan selesai diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Asas tersebut memberi pengertian pula bahwa pengakuan terhadap kepemilikan atas suatu ciptaan tidak diperoleh melalui proses pendaftaran
Hak Moral dan Hak Ekonomi
UU Hak Cipta membagi hak pencipta menjadi dua:
- Hak Moral (Pasal 5):
- Menuntut agar nama pencipta dicantumkan dalam ciptaannya.
- Melarang modifikasi yang merugikan kehormatan dan reputasi pencipta.
- Berlaku selamanya, bahkan setelah hak ekonomi berakhir.
- Hak Ekonomi (Pasal 8):
- Hak untuk mengumumkan, memperbanyak, menerjemahkan, mengadaptasi, dan mendistribusikan ciptaan.
- Berlaku selama hidup pencipta + 70 tahun setelah wafat (Pasal 58 ayat (1)).
Jika thread di X diubah menjadi buku, dipakai untuk konten iklan, atau dijadikan materi kursus tanpa izin, penciptanya berhak menuntut pelanggaran hak ekonomi.
Jenis Pelanggaran Hak Cipta dalam Thread di X
Beberapa bentuk pelanggaran yang sering terjadi:
- Mengunggah ulang isi thread tanpa izin dan tanpa mencantumkan sumber.
- Mengubah isi thread dan menyebarkannya seolah-olah karya sendiri.
- Membuat konten YouTube, TikTok, atau artikel dengan mengutip isi thread tanpa kredit.
Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta, yang dikenai sanksi pidana dan perdata.
Sanksi Pidana dalam UU Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menetapkan ketentuan pidana yang cukup tegas bagi pelaku pelanggaran:
- Pasal 112
Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 52 untuk tujuan komersial dapat dikenai hukuman penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp300.000.000.
- Pasal 113:
- Huruf (a): Hukuman penjara 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp100.000.000 untuk pelanggaran hak ekonomi sebagaimana Pasal 9 ayat (1).
- Huruf (b–d): Hukuman bervariasi mulai dari 3 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp4 miliar, terutama jika pelanggaran dilakukan dalam bentuk pembajakan.
Gugatan Perdata (Pasal 96):
Pencipta dapat mengajukan gugatan perdata berupa:
- Permintaan ganti rugi,
- Penghentian penyebaran konten yang melanggar,
- Permintaan pencabutan atau penghapusan konten online.
Apakah Harus Didaftarkan ke DJKI?
Tidak wajib. Perlindungan hak cipta muncul otomatis sejak ciptaan diwujudkan. Namun, pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tetap dianjurkan untuk kemudahan pembuktian jika terjadi sengketa. Pendaftaran juga memperkuat posisi hukum pencipta.
Perlindungan Internasional
Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Bern untuk Perlindungan Karya Sastra dan Seni (Berne Convention) melalui Keppres No. 18 Tahun 1997.
Konvensi ini mengakui bahwa karya tulis, termasuk tulisan online, dilindungi hak cipta secara otomatis di negara-negara anggota, tanpa perlu pendaftaran formal. Thread di X oleh warga Indonesia juga dapat dilindungi di negara lain anggota konvensi.
Langkah Preventif bagi Pembuat Thread
Agar ciptaan terlindungi secara efektif, pembuat thread dapat melakukan hal-hal berikut:
- Tambahkan pernyataan hak cipta, seperti:
“Thread ini dilindungi hak cipta. Dilarang mengutip/menyebarluaskan tanpa izin.”
- Simpan bukti asli penulisan, seperti draf atau tangkapan layar dengan tanggal.
Kesimpulan
Thread X yang berisi rangkaian cuitan orisinal dan kreatif dapat dikategorikan sebagai karya tulis yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta Indonesia. Perlindungan ini timbul secara otomatis begitu thread tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa perlu pendaftaran terlebih dahulu.
Hak cipta memberikan dua jenis perlindungan utama, yaitu hak moral dan hak ekonomi, yang melindungi hak pencipta atas nama dan manfaat ekonomi dari karyanya.
Pelanggaran terhadap hak cipta thread di X, seperti penggandaan tanpa izin atau penyebaran tanpa kredit, dapat berujung pada sanksi pidana maupun gugatan perdata.
Oleh karena itu, pembuat thread disarankan untuk menjaga bukti orisinalitas dan mempertimbangkan pendaftaran hak cipta guna memperkuat posisi hukum jika terjadi sengketa.
Dengan memahami hak dan kewajiban ini, pencipta thread dapat lebih percaya diri membagikan karya mereka sekaligus menghormati hak cipta orang lain di dunia digital.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber:
Penerbit Deepublish. Mengenal Tentang Hak Cipta, Contoh Karya, dan Masa Berlakunya.. https://penerbitdeepublish.com/hak-cipta/.
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Hak Cipta: Perlindungan Karya Kreatif dan Hukumannya. https://fahum.umsu.ac.id/info/hak-cipta-perlindungan-karya-kreatif-dan-hukumannya/.
RIFIL. Hak Cipta dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). https://rifil.co.id/hak-cipta-hki/.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta