Berita Hukum Legalitas Terbaru

Izin Lingkungan Terbaru 2023: AMDAL, UKL-UPL, Sampai SPPL

Ilustrasi Izin Lingkungan Green Leafed Tree
Ilustrasi Izin Lingkungan

Izin Lingkungan Terbaru 2023 penting diketahui bagi pengusaha dan pihak pihak terkait karena akan memiliki dampak lingkungan yang tidak diperhitungkan dapat menimbulkan masalah yang tidak hanya berdampak pada sekarang, tetapi juga pada masa depan.

Dengan mengikuti proses izin lingkungan yang tepat, proyek-proyek dapat dilaksanakan dengan cara yang lebih ramah lingkungan, sehingga dapat meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Selain itu, izin lingkungan juga dapat membantu menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Dengan mengikuti proses izin lingkungan yang tepat, proyek-proyek dapat menghindari penggunaan sumber daya alam secara berlebihan atau merusak lingkungan hidup, sehingga dapat membantu menjaga kelestarian sumber daya alam untuk generasi yang akan datang.

Izin lingkungan juga merupakan bagian penting dari proses pengambilan keputusan pemerintah. Izin lingkungan dapat membantu pemerintah dalam memutuskan apakah suatu proyek layak atau tidak untuk dilaksanakan, berdasarkan dampak yang ditimbulkan oleh proyek tersebut terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Pengertian Izin Lingkungan

Izin Lingkungan atau Environmental Impact Assessment (EIA) adalah suatu proses yang dilakukan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan oleh suatu kegiatan atau proyek.

Izin lingkungan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan dan pengembangan suatu proyek, karena dapat membantu menjamin bahwa proyek tersebut tidak akan merusak lingkungan atau membahayakan kesehatan masyarakat.

Dokumen lingkungan yang biasanya dibutuhkan adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Tidak semua jenis dokumen lingkungan harus diurus oleh pelaku usaha. Pelaku usaha dapat menentukan dokumen lingkungan yang harus dimiliki oleh kegiatan usaha tertentu dengan memilih Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan jenis usaha serta kegiatan yang dilakukan, serta memperhatikan parameter lingkungan yang terkait dengan usaha yang dijalankan.

Dasar Hukum Izin Lingkungan

Dasar hukum izin lingkungan di Indonesia terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU ini menetapkan bahwa setiap kegiatan yang memiliki potensi dampak terhadap lingkungan harus memperoleh izin lingkungan sebelum dilaksanakan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keberlanjutan Energi. PP ini menetapkan bahwa setiap kegiatan yang memiliki potensi dampak terhadap lingkungan harus memperoleh izin lingkungan sebelum dilaksanakan.
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/Menlhk/Setjen/KUM.1/8/2017 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Dokumen Lingkungan Hidup. PM ini mengatur tentang tata cara penyusunan dan penyampaian dokumen lingkungan hidup, termasuk dokumen yang harus disampaikan untuk memperoleh izin lingkungan.
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.02/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Penilaian Dampak Lingkungan. PM ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan penilaian dampak lingkungan, termasuk tata cara pengajuan permohonan izin lingkungan.
  5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.09/Menlhk/Setjen/KUM.1/5/2019 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Penilaian Dampak Lingkungan Kegiatan Usaha dan/atau Kegiatan yang Berpotensi Mengakibatkan Penambahan Emisi Gas Rumah Kaca. PM ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan penilaian dampak lingkungan bagi kegiatan usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menyebabkan peningkatan emisi gas rumah kaca, termasuk tata cara pengajuan permohonan izin lingkungan.
  6. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup., Ruang lingkup PPLH, pengertian AMDAL, pengertian UKL/UPL, kriteria dampak penting, muatan dokumen AMDAL, penyusun dan penilai dokumen AMDAL.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah suatu proses yang dilakukan untuk mengevaluasi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan oleh suatu kegiatan atau proyek.

AMDAL merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan dan pengembangan suatu proyek, karena dapat membantu menjamin bahwa proyek tersebut tidak akan merusak lingkungan atau membahayakan kesehatan masyarakat.

AMDAL merupakan suatu proses yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya dalam mengevaluasi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan oleh suatu proyek.

Proses AMDAL juga mencakup pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mengevaluasi dampak lingkungan, serta pengembangan rencana tindakan mitigasi yang diperlukan untuk mengurangi atau menghilangkan dampak negatif terhadap lingkungan.

AMDAL sangat penting dilakukan karena dampak lingkungan yang tidak diperhitungkan dapat menimbulkan masalah yang tidak hanya berdampak pada sekarang, tetapi juga pada masa depan.

Dengan mengikuti proses AMDAL yang tepat, proyek-proyek dapat dilaksanakan dengan cara yang lebih ramah lingkungan, sehingga dapat meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

AMDAL juga merupakan bagian penting dari proses pengambilan keputusan pemerintah. AMDAL dapat membantu pemerintah dalam memutuskan apakah suatu proyek layak atau tidak untuk dilaksanakan, berdasarkan dampak yang ditimbulkan oleh proyek tersebut terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Dengan demikian, AMDAL merupakan suatu proses yang sangat penting untuk diikuti dalam perencanaan dan pengembangan suatu proyek. AMDAL dapat membantu menjamin bahwa proyek-proyek dapat dilaksanakan dengan cara yang lebih ramah lingkungan, serta membantu menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk generasi yang akan datang.

Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)

Dokumen Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan (UKL-UPL) memiliki fungsi yang sama dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yaitu sebagai panduan pengelolaan lingkungan bagi penyelenggara suatu kegiatan. Namun, skala kegiatan yang diwajibkan memiliki UKL-UPL relatif lebih kecil dan dianggap memiliki dampak terhadap lingkungan yang tidak terlalu besar atau penting. Kegiatan-kegiatan tersebut mungkin tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL. Namun, dampak lingkungan yang mungkin terjadi tetap perlu dikelola dengan baik agar terlaksana pengelolaan lingkungan yang efektif.

Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

Surat Pernyataan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) adalah suatu dokumen yang menunjukkan bahwa penanggung jawab usaha atau kegiatan bersedia untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terkait dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut. SPPL harus dipersiapkan oleh usaha atau kegiatan yang tidak termasuk dalam daftar wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Dokumen Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan (UKL-UPL). Oleh karena itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL harus memiliki UKL-UPL dan wajib SPPL.

Jadi, UKL-UPL, AMDAL, dan SPPL adalah jenis dokumen yang harus diajukan untuk memperoleh Izin Lingkungan. Dokumen AMDAL terdiri dari Kajian Analisis Dampak Lingkungan (KA-AMDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)/Rencana Pengendalian Lingkungan (RPL). Dokumen AMDAL harus disusun jika kegiatan atau usaha termasuk dalam daftar wajib AMDAL (karena memiliki dampak lingkungan yang besar), sedangkan jika tidak termasuk, maka kegiatan atau usaha tersebut harus menyusun UKL-UPL (karena memiliki dampak lingkungan yang lebih kecil). Setelah memperoleh izin lingkungan, usaha atau kegiatan atau proyek baru boleh dimulai. Proses ini (jika dilaksanakan dengan baik dan bukan hanya sebagai formalitas) merupakan upaya untuk mencegah atau mengurangi dampak negatif dari usaha atau kegiatan atau proyek tersebut terhadap lingkungan.

Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012, disebutkan bahwa AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL merupakan “Dokumen Lingkungan Hidup“. Meskipun SPPL hanya terdiri dari satu atau dua lembar (karena hanya berupa surat pernyataan), dokumen ini tetap disebut sebagai dokumen lingkungan.

Cara Mengurus Izin Lingkungan

Persyaratan :

Permohonan diatas Materai Rp. 6.000,- ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan Melampirkan :

  1. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB diterbitkan melalui OSS)
  3. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
  4. Fotokopi Izin Lokasi
  5. Penyusunan AMDAL atau UKL-UPL yang telah mendapat rekomendasi

Mekanisme :

  1. Pemohon Melakukan Pendaftaran di OSS (oss.go.id)
  2. Pemohon Melakukan Permohonan Berusaha Melalui OSS
  3. Pemohon Mendapatkan NIB , dan Perizinan Berusaha melalui OSS.
  4. Pemohon melakukan Pemenuhan Komitmen pada DPMPTSP Kabupaten/Kota
  5. DPMPTSP Melakukan Verifikasi Kesesuaian Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
  6. Tim Teknis DPMPTSP Melakukan Survey dan/atau Monitoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (Jika diperlukan)
  7. DPMPTSP Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
  8. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS

Informasi lebih lanjut, atau jika membutuhkan bantuan dalam mengurus AMDAL, UKL-UPL, SPPL bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034 atau kunjungi Sah.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *