Izin usaha Industri Barang Jadi Tekstil Untuk Keperluan Rumah Tangga menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang penting diurus oleh pemilik usaha Industri Barang Jadi Tekstil Untuk Keperluan Rumah Tangga agar usaha bisa jberjalan lancar. Terkadang pemilik bisnis fokus mencari profit sampai lupa izin usaha Industri Barang Jadi Tekstil Untuk Keperluan Rumah Tangga.
Kenyataannya jika usaha telah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari mememperbesar banyaknya penghasilan sampai terlepas dari masalah yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Omset usaha bisa bertambah karna sesudah mendapat izin, pemilik usaha bisa memperoleh pelanggan yang lebih banyak. Antaralain adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau mendapatkan pasar baru melalui tender yang telah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pebisnis bisa juga memperluas akses pasar luar negeri, melakukan usaha export import, sampai menjalankan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Sebaliknya jika Pebisnis enggan memiliki izin usaha Industri Barang Jadi Tekstil Untuk Keperluan Rumah Tangga, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa saja dimasukkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Akibatnya bisnis dapat diberi peringatan, disidak oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.
Lantas bagaimana caranya biar usaha Industri Barang Jadi Tekstil Untuk Keperluan Rumah Tangga bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini prosedur dalam mendapat izin usaha Industri Barang Jadi Tekstil Untuk Keperluan Rumah Tangga.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Industri Barang Jadi Tekstil Untuk Keperluan Rumah Tangga
Sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Industri Barang Jadi Tekstil Untuk Keperluan Rumah Tangga menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus oleh semua Pemilik bisnis karna digunakan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang harus dimiliki oleh Pebisnis Industri Barang Jadi Tekstil Untuk Keperluan Rumah Tangga adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen HAKI tergantung jenis barang atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Barang Jadi Tekstil Untuk Keperluan Rumah Tangga
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun BPS untuk acuan Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Seluruh Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Barang Jadi Tekstil Untuk Keperluan Rumah Tangga kodenya adalah 13921.
Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang jadi tekstil, seperti selimut, seprei, taplak meja, sarung bantal, bed cover, gorden, handuk, selubung mobil dan selimut listrik dan lain-lain.
Saat menentukan kode KBLI 13921 harus mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna kalau salah menentukan Kode KBLI 13921, izin usaha tidak bisa diurus.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Industri Barang Jadi Tekstil Untuk Keperluan Rumah Tangga
Pemilik bisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.
Jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih kredibel karena bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau akun bank menggunakan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara owner dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara harta pemilik bisnis dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis bisnis yang beroperasi.
Akan tetapi jika owner bisnis memilih menjalankan bisnis memakai nama perorangan, maka transaksi keuangan, pajak, dan izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan 100% ada pada owner usaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dilaporkan oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti pengusaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa diberikan melalui KPP di wilayah sesuai domisili bisnis atau melalui digital di website www.pajak.go.id
Dokumen ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha harus menyerahkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Industri Barang Jadi Tekstil Untuk Keperluan Rumah Tangga
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memperoleh NIB, pengusaha dapat mengajukan permohonan dokumen izin operasional, surat izin komersial, atau perizinan lain sesuai resiko jenis bisnis yang beroperasi.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital melalui aplikasi Online Single Submission. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain data owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, pengusaha perlu melakukan pendaftaran pada laman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Daftar pada website OSS;
- Memilih jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan menggunakan UMK, maupun badan usaha;
- Memasukkan formulir yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Cek kembali form dan preview NIB;
- Mencetak Dokumen NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Barang Jadi Tekstil Untuk Keperluan Rumah Tangga
Sesudah NIB tersedia, baik itu usaha , ataupun non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menentukan apakah pemilik bisnis perlu membuat izin usaha lain atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya NIB bisa digunakan untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya bila risiko bisnis yang dijalankan termasuk bisnis resiko menengah atau risiko tinggi, harus memiliki izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Barang Jadi Tekstil Untuk Keperluan Rumah Tangga
Izin lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika bisnis dijalankan melalui platform online, maka disyaratkan perizinan lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengajuan perizinan tambahan dapat dilakukan lewat Situs Lembaha OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh dinas yang berwenang.
Hendak mengajukan izin usaha Industri Barang Jadi Tekstil Untuk Keperluan Rumah Tangga tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha