Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Tahap Simpel Mendapatkan Izin Usaha Industri Permata

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Permata menjadi satu dari banyaknya surat yang perlu dipersiapkan oleh pemilik usaha Industri Permata sehingga usaha dapat perlindungan hukum. Ada kalanya pebisnis terlalu berfokus mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Industri Permata.

Sementara itu jika bisnis telah mendapat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan membesarkan jumlah pendapatan sampai terbebas dari permasalahan yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Laba bisnis bisa naik karna setelah mengurus izin, pemilik usaha dapat memperoleh pasar yang luas. Antaralain adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lain, atau mendapatkan peluang baru lewat tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mengembangkan usaha ke pasar internasional, menjalankan bisnis export import, maupun menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Tetapi jikalau Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Industri Permata, ada banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Resikonya usaha dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.

Terus bagaimana caranya biar bisnis Industri Permata bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah tahap dalam mendapatkan izin usaha Industri Permata.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melakukan Usaha Industri Permata

Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin  usaha Industri Permata menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan oleh seluruh Pemilik usaha karena difungsikan sebagai bukti dari Pengusaha.

Legalitas lain yang harus digunakan oleh Pengusaha Industri Permata adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang kepada Dirjen HAKI tergantung jenis produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Permata

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Semua Pemilik usaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Permata adalah 32111.

Usaha di Kelompok ini mencakup usaha pemotongan, pengasahan dan penghalusan batu berharga atau permata dan sejenisnya, seperti berlian perhiasan, intan perhiasan, batu aji/ batu akik dan intan tiruan.

Ketika menentukan kode KBLI 32111 perlu mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika keliru  memilih Kode KBLI 32111, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Permata

Pebisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih profesional karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank memakai atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara penghasilan pemilik usaha dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori usaha yang berjalan.

Perlu diketahui kalau pemilik usaha memilih menjalankan bisnis memakai identitas perseorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, serta legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta hak sepenuhnya berada pada owner.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang mesti disampaikan oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pebisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak di wilayah sesuai lokasi bisnis atau melalui digital di situs www.pajak.go.id

Persyaratan saat mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftar NPWP Badan Usaha wajib mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Industri Permata

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pengusaha telah resmi terdaftar di BKPM. Jika sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis sudah bisa meneruskan permohonan dokumen izin operasional, izin komersial, atau perizinan lain sesuai resiko kategori usaha yang akan dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online melalui web OSS. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah data pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak membuat NIB, pemilik usaha dapat mendaftar pada laman Online Single Submission dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Log-in pada situs OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun non-perseorangan;
  • Memasukkan data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • mengecek isian data dan rangkuman NIB;
  • Mengunduh NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Permata

Saat NIB muncul, baik untuk usaha UMK, ataupun non UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pengusaha perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Saat usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Namun bila resiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan usaha resiko menengah serta resiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai  kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Permata

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau bisnis memakai media digital, maka akan diharuskan perizinan lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pendaftaran perizinan tambahan bisa dijalankan di Platform Online Single Submission yang selanjutnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.

Hendak mendaftar izin usaha Industri Permata tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version