Sah! – Belum lama ini ramai dibicarakan di media sosial mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tenaga babysitter seorang selebgram. Babysitter tersebut menganiaya anak sang selebgram hingga mengalami luka-luka di tubuhnya.
Penganiayaan adalah tindakan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka pada anak. Contoh tindakan penganiayaan meliputi mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sejenisnya.
Kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi sorotan utama banyak orang, kasus tersebut mendapati perhatian publik, tak hanya itu, banyak netizen yang geram dengan aksi sang babysitter.
Karena mendapatkan banyak perhatian publik sehingga membuat kasus tersebut menjadi viral sehingga sangat cepat ditangani oleh pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian
Kejadian tersebut bermula saat sang selebgram tersebut sedang menghadiri suatu pekerjaan di luar kota selama 2 hari, sehingga ia menitipkan sang anak kepada babysitter. Namun, saat pulang ke rumah, ia mendapati sang anak mengalami lebam-lebam.
Babysitter tersebut mengatakan bahwa sang anak terjatuh di kamar mandi sehingga mengalami lebam pada matanya, akan tetapi suami dari selebgram tersebut merasa janggal karena lebam yang dialami sang anak sangatlah parah apabila benar terjatuh dari kamar mandi.
Akibat dari kejanggalan tersebut, ia dan suaminya memeriksa kamera pengawas (cctv) yang ada di kamar anaknya, dan mendapati bahwa anaknya dianiaya oleh babysitter tersebut. Tindakan penganiayaan tersebut diduga dilakukan selama 1 jam lamanya.
Motif dari tindakan penganiayaan tersebut karena korban susah untuk diobati lukanya, karena merasa kesal akhirnya sang babysitter pun menyiksa korban tersebut selama kurang lebih 1 jam lamanya, ia dipukuli oleh sebuah buku, dijambak, dicubit dan tindakan keras lainnya.
Diduga kejadian berlangsung saat subuh dini hari. Pada saat melakukan penyiksaan, tersangka tersebut mengunci pintu kamar korban agar ia tidak kabur, sehingga walaupun sang korban teriak dan menangis kesakitan tidak akan ada yang mendengarnya.
Hukuman Bagi Pelaku Penganiayaan Anak Berdasarkan UU Perlindungan Anak
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa orang yang menempatkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan (termasuk menganiaya) terhadap anak dapat dijerat pidana maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 72 juta.
Namun sanksi yang diberikan akan berbeda jika anak mengalami luka berat maka akan dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta. Apabila anak mati maka pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar.
Berdasarkan Pasal 76 C jo. Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa apabila pelaku penganiayaan adalah orang tuanya maka sanksi akan ditambah 1/3.
Dilansir dari situs kemenkumham.go.id bahwa menurut yurisprudensi, penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh rasa sakit tersebut misalnya diakibatkan karena mencubit, mendupak, memukul, menempeleng dan sebagainya.
Hukuman Bagi Tersangka
Akibat tindakannya tersebut ia diancam dengan penjara paling lama 5 tahun dengan kekerasan terhadap anak dengan cara memukul, menjewer, mencubit bahkan menindih.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian bahwa motif dari tindakannya tersebut adalah karena tersangka merasa jengkel karena korban tidak mau diobati lukanya namun korban menolak tidak mau.
Selain itu terdapat beberapa alasan lain yang menyebabkan tersangka melakukan tindakannya tersebut. Namun, alasan-alasan tersebut tidak bisa dijadikan alasan pembenar untuk terseangka melakukan tindakan penganiayaan dan kekerasan terhadap korban.
Hukuman yang ditetapkan untuk tersangka membuat para netizen geram karena hukuman tersebut kurang bagi pelaku tindak kekerasan terhadap anak. Banyak dari netizen yang sangat bersimpati kepada korban dan berharap tersangka akan dihukum lebih berat dari itu.
Namun, apapun hukumannya semoga hukuman yang diberikan setimpal dan membuat tersangka jera dan menyesali perbuatannya.
Seperti itulah penyampaian artikel berupa hukuman bagi pelaku penganiayaan terhadap anak, semoga bermanfaat.
Sah! menyediakan layanan mengenai berita dan informasi seputar dunia hukum, administrasi hukum, legalitas usaha, perizinan, serta beberapa layanan hukum lainnya. Tidak perlu khawatir menjalankan usaha, karena dengan sah segalanya lebih mudah.
Untuk anda yang ingin mengetahui informasi mengenai artikel lainnya silahkan kunjungi website sah.co.id dan bagi anda yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengunjungi website sah.co.id.
Source:
Instagram.com @/emyaghia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.