Sah! – Kewajiban membayar pajak merupakan suatu kewajiban yang tidak dapat dihindari bagi setiap warga negara. Dengan membayar pajak, kita memberikan kontribusi nyata sebagai warga negara untuk mendukung pembangunan nasional.
Kewajiban membayar pajak bukan hanya diwajibkan kepada setiap individu warga negara atau perorangan saja, melainkan juga kepada setiap badan usaha, termasuk Perseroan Terbatas (PT). Jenis pajak yang wajib dibayar oleh badan usaha PT pun berbagai macam jenisnya, seperti PPh dan PPN.
Dalam artikel ini, akan membahas lebih lanjut mengenai jenis jenis pajak yang wajib dibayar Perseroan Terbatas (PT). Dengan membaca dan memahami artikel ini tentunya dapat memberikan Anda persiapan matang dalam persiapan mendirikan Perseroan Terbatas (PT).
Jenis Jenis Pajak Yang Wajib di Bayar Oleh Perseroan Terbatas (PT)
1.Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan jenis pajak yang dikenakan kepada penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, termasuk Individu dan badan usaha. Penghasilan tersebut bisa bersumber dari penghasilan dalam negeri maupun luar negeri.
Terdapat beberapa kategori Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan oleh Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan usaha:
- Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)
PPh 21 Pasal merupakan pajak penghasilan yang dikenakan kepada karyawan badan usaha PT atas penghasilannya yang berupa upah, gaji, tunjangan, bonus, honorarium, atau pembayaran lain yang didapat dari pekerjaan, jasa ,atau kegiatan.
- Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22)
PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dikenakan kepada badan usaha, termasuk Perseroan Terbatas (PT), yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor. Selain itu, pajak ini dikenakan kepada penjual yang menjual barang mewah kepada pembeli
- Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23)
PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan pada wajib pajak ketika terjadi transaksi, seperti pembagian dividen, royalti, bunga, bonus, hadiah, sewa, dan penghasilan lain yang terkait.
- Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25)
PPh Pasal 25 merupakan pajak yang dibayarkan secara berangsur pada setiap bulan nya atas pajak terutang yang mengacu pada pajak terutang Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh badan usaha PT. Ini bertujuan untuk meringankan beban pembayaran pajak secara penuh selama setahun.
- Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26)
PPh Pasal 26 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan pada wajib pajak di luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Pajak ini dibebankan ketika melakukan transaksi, seperti pembagian dividen, bunga, royalti, sewa ,dan uang pensiun.
- Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh Pasal 29)
PPh Pasal 29 merupakan pajak kurang bayar yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh badan usaha PT. Ini terjadi ketika pajak terutang dalam satu tahun lebih besar daripada total pajak yang disetorkan oleh perusahaan. Nilai kelebihan ini dasar munculnya PPh 29.
- PPh Pasal 4 Ayat 2
PPh Pasal 4 Ayat 2 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan pada bunga deposito dan tabungan, bunga obligasi, surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan kepada koperasi, hadiah undian, transaksi saham/sekuritas, dan pengalihan tanah. pemotongan PPh ini bersifat final dan tidak dapat dihitung sebagai kredit pada pajak terutang.
- Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh Pasal 15)
PPh Pasal 15 merupakan pajak yang dikenakan kepada badan usaha, termasuk Perseroan Terbatas (PT), yang melakukan kegiatan ,seperti pelayaran dan penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan angkutan luar negeri, dan perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan-guna-serah.
2.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Badan usaha, termasuk Perseroan Terbatas (PT), yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Terdapat beberapa kategori Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayarkan oleh Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan usaha:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak, termasuk Individu dan badan usaha, ketika mereka melakukan transaksi jual-beli suatu barang atau jasa.
- Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah kepada produsen atau importir. biasanya barang mewah tersebut tidak dianggap sebagai kebutuhan pokok.
Demikianlah artikel mengenai jenis jenis pajak yang wajib dibayar oleh Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan usaha. semoga Anda dapat memahami artikel ini dengan baik, Terima kasih.
Jika anda sudah memahami artikel diatas dan tertarik mendirikan badan usaha, Sah! Indonesia menyediakan layanan pendirian lembaga dan badan usaha terlengkap di Indonesia. Dari pembuatan akta hingga perizinan usaha. Sah! Indonesia adalah partner terbaik untuk memulai bisnis Anda!.
Anda bisa hubungi WA 0851-7300-7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id