Berita Hukum Legalitas Terbaru
Bisnis  

Ingin Memulai Usaha Kecil? Pahami Dulu Modal Usaha UMKM

person wearing suit reading business newspaper

Sah! – Perkembangan teknologi yang pesat di Indonesia telah menyederhanakan berbagai hal, termasuk memberikan peluang yang luas untuk memulai sebuah bisnis.

Saat ini, pelaku usaha UMKM memiliki akses yang lebih mudah dalam membuka berbagai jenis usaha dengan modal yang terbatas, menggunakan media online, seperti media sosial dan aplikasi-aplikasi yang mendukung bisnis mereka.

Berdasarkan data yang dikemukakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, jumlah UMKM di Indonesia telah mencapai angka 60 juta pelaku UMKM dan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Terdapat juga prediksi yang menunjukkan bahwa angka ini akan terus meningkat seiring dengan perkembangan teknologi serta sumber daya manusia.

 

Data tersebut juga dapat dilihat dari berbagai pelaku maupun calon pelaku bisnis yang mulai membuka usaha-usaha kecil, seperti King Juice Farhan. Mengutip dari Kompas (18/3/2024), terdapat kios yang menjual 150 jenis jus buah dan sayur bernama King Juice Farhan di Bogor, Jawa Barat. Saat ini, King Juice Farhan telah memiliki tiga cabang outlet yang tersebar di Bogor Tengah dan Bogor Timur. 

 

Farhan selaku owner mengaku bahwa ide untuk membuka usaha ini diawali dengan rekan-rekan kantornya yang sering membeli jus dalam jumlah banyak ketika rapat.

Selain itu, jus merupakan minuman yang dapat diminum oleh semua kalangan, dari anak kecil hingga lanjut usia. Alasan ini yang kemudian memotivasi Farhan untuk membuat bisnisnya sendiri dengan nama King Juice Farhan, yang terinspirasi dari King Juice Mango Thailand. 

Farhan memulai langkah usahanya dengan melakukan survei dan memanfaatkan kemajuan teknologi, seperti melakukan riset melalui internet mengenai variasi yang paling laku di pasaran, serta jenis-jenis buah yang dapat dijus.

 

Berita tersebut memberi contoh yang konkret bahwa membangun serta mengembangkan UMKM memerlukan langkah-langkah serta strategi yang sesuai. Banyak UMKM yang didirikan tetapi tidak mengalami perkembangan yang signifikan, bahkan mengalami kerugian dan pada akhirnya harus ditutup.

 

Modal Usaha UMKM

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merujuk kepada bisnis yang dijalankan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, atau bahkan rumah tangga. Peran UMKM di Indonesia sangat penting karena mereka memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi negara.

Umumnya, UMKM diklasifikasikan berdasarkan keuntungan yang diperoleh tiap tahunnya, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan yang dipekerjakan. Sementara itu, bisnis yang tidak memenuhi syarat sebagai UMKM biasanya digolongkan sebagai usaha besar.

 

Penyediaan modal usaha merupakan aspek penting yang harus dipersiapkan untuk menjalankan bisnis UMKM dengan lancar. Tanpa modal, akan sulit bagi pebisnis untuk memulai dan mengembangkan bisnisnya.

Masalah ini seringkali menjadi kendala utama bagi para pebisnis pemula yang menyebabkan tertundanya maupun terkurungnya niatan untuk memulai bisnis. Namun, mendapatkan modal usaha sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan oleh banyak orang.

 

Persiapan modal usaha merupakan langkah krusial sebelum memulai bisnis, serta dapat menentukan keberlangsungan dari bisnis tersebut. Modal usaha dapat berupa dana yang digunakan untuk kebutuhan bisnis.

Meskipun uang adalah bentuk modal yang paling umum, namun modal juga dapat berupa aset yang dimiliki oleh pemilik usaha maupun sumber modal lainnya. Uang seringkali menjadi pilihan utama sebagai modal karena fleksibel dalam penggunaannya.

 

Modal usaha memiliki manfaat terhadap keberlangsungan sebuah bisnis, terutama dalam hal:

  1. Menyediakan bahan baku;
  2. Mengurus perizinan usaha;
  3. Keberlangsungan proses produksi;
  4. Pembayaran gaji karyawan;
  5. Proses memperoleh hak paten; dan
  6. Dana cadangan.

Modal usaha juga dapat digunakan untuk keperluan lain, seperti memperluas pasar, membuka cabang baru, membeli inventaris, dan keperluan lainnya. Oleh karena itu, jumlah modal yang ditentukan harus dipastikan dapat menjalankan rencana bisnis yang telah dibuat. Apabila terdapat kelebihan modal, maka dapat digunakan/dialokasikan untuk kebutuhan lain.

 

Jenis Modal

Modal usaha dapat diperoleh melalui 2 (dua) sumber, yakni:

  1. Modal Internal 
  2. Modal Eksternal

Modal internal merupakan modal usaha yang berasal dari kekayaan yang dimiliki oleh pebisnis atau pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut. Secara umum, modal dari kekayaan pebisnis mutlak diperlukan, karena mayoritas UMKM di Indonesia pasti menggunakan sumber modal ini untuk tahap awal UMKM yang dibangun. Kekayaan pebisnis dapat diperoleh melalui tabungan pribadi, penjualan aset pribadi, gedung, tanah, kendaraan, dan sebagainya.

 

Modal eksternal merupakan modal usaha yang berasal dari luar kekayaan pebisnis. Modal jenis ini umumnya dilakukan karena modal internal tidak mencukupi kebutuhan dari UMKM. Pencarian modal ini cenderung lebih sulit dibandingkan dengan modal internal, karena melibatkan pihak-pihak luar, seperti bank dan lembaga peminjaman uang. Beberapa contoh sumber modal eksternal adalah sebagai berikut:

 

  1. BLT UMKM

Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM adalah program pemerintah dalam membantu perkembangan UMKM di Indonesia. BLT ini dapat diperoleh apabila calon penerima BLT diusulkan oleh pengusul BLT, yakni Kementerian dinas Koperasi dan UMKM provinsi/kabupaten/kota, Koperasi berbadan hukum, perbankan, lembaga penyalur kredit pemerintah, maupun perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

 

  1. Angel Investor

Pendanaan dari angel investor merupakan dukungan modal eksternal yang diberikan oleh seseorang yang bersedia menolong berjalannya sebuah UMKM. Sebaliknya, angel investor akan memiliki saham dalam bentuk ekuitas perusahaan di bisnis yang didukung secara finansial.

 

  1. Bank

Pebisnis dapat melakukan pinjaman dari bank dengan mengajukan kredit usaha untuk modal usaha UMKM. Pengajuan ini memiliki persyaratan berupa agunan berupa fixed asset. Selain itu, terdapat juga opsi Kredit Tanpa Agunan (KTA). Tetapi opsi ini memiliki suku bunga yang cukup besar.

 

  1. P2P Lending

Modal eksternal ini diperoleh dengan melakukan pinjaman melalui fintech. Pinjaman ini dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi P2P Lending terdaftar di OJK. Kemudian pengajuan pinjaman dapat segera dilakukan dan relatif lebih cepat dibanding pinjaman melalui bank. Para pelaku UMKM kemudian wajib mengembalikan modal yang diterima kepada pendana sebagai bentuk tanggung jawab.

 

  1. Koperasi

Modal eksternal dari Koperasi Simpan Pinjam memiliki bunga yang tidak tinggi untuk UMKM, tetapi mengharuskan pelaku usaha menjadi anggota dari Koperasi Simpan Pinjam terlebih dahulu. Pinjaman dapat dilakukan dengan Koperasi yang berizin atau terdaftar di website Koperasi Indonesia.

 

  1. Kredit Usaha Rakyat (KUR)

KUR merupakan program pemerintah untuk menyalurkan dana khusus UMKM bagi yang menginginkannya melalui bank-bank terpercaya. KUR dapat diakses secara online, sehingga hanya perlu melakukan pengajuan modal usaha melalui website-nya.

 

  1. Kredit Modal Kerja

Modal eksternal ini disediakan oleh bank untuk mendukung UMKM yang memerlukan dana operasional, seperti alat-alat produksi, biaya tenaga kerja, alat-alat kebutuhan, dan sebagainya. Pinjaman yang dapat diperoleh sebesar 70-80% dari dana yang diajukan.

 

Sah! menyediakan layanan berupa pendirian CV, PT, dan pengurusan legalitas usaha. Apabila Anda ingin mengembangkan UMKM lebih besar lagi, dapat menggunakan layanan kami

 

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

 

Source:

https://flip.id/business/blog/sumber-modal-usaha-umkm

https://fazz.com/id/newsroom/business/macam-macam-modal-usaha/

https://www.oyindonesia.com/blog/sumber-pendanaan-untuk-modal-usaha-umkm

https://umkm.kompas.com/read/2024/03/18/120000383/kisah-farhan-mantan-karyawan-kantoran-yang-kini-punya-tiga-outlet-jus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *