Sah! – Hutang judi adalah hutang yang timbul akibat aktivitas perjudian antara pemain satu dengan pemain lainnya.
Perjudian adalah pertaruhan sejumlah uang dimana yang menang mendapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan bagi yang turut main, dan juga meliputi segala macam taruhan dimana yang bertaruh tidak terlibat secara langsung dalam perlombaan tersebut, termasuk juga segala macam pertaruhan lainnya.
Dalam perjudian tak jarang seorang pemain judi sampai harus berhutang kepada pemain lawan karena tidak sanggup memenuhi uang taruhan yang dijanjikan saat perjudian.
Lalu apakah hutang judi perlu dibayar?
Sebelum lebih jauh menjawab, perlu kita ketahui bersama bahwa hutang judi merupakan suatu bentuk perjanjian hutang piutang.
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya kepada satu orang atau lebih lainnya (Pasal 1313 KUHPerdata).
Perjanjian dalam arti sempit merupakan suatu persetujuan dengan mana dua pihak atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal yang bersifat kebendaan di bidang harta kekayaan.
Sedangkan menurut pendapat Subekti “Suatu Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal tertentu”.
Hutang piutang merupakan salah satu bentuk perjanjian. Perjanjian hutang piutang dalam KUHPerdata dapat disamakan dengan perjanjian pinjam-meminjam, yaitu suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai (dapat berupa uang atau barang) kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama (Pasal 1754 KUHPerdata).
Perjanjian dianggap sah apabila memenuhi syarat sah nya perjanjian, yaitu:
- Kesepakatan para pihak yang membuat perjanjian
- Kecakapan
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal
Perjanjian hutang judi tidak memenuhi syarat sah perjanjian yang keempat yaitu suatu sebab yang halal.
Suatu sebab yang halal dapat diartikan suatu perjanjian tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan dan norma sosial di masyarakat.
Akibat hukum tidak dipenuhinya syarat suatu sebab yang halal dapat menyebabkan suatu perjanjian batal demi hukum.
Larangan untuk melakukan penuntutan karena hutang judi ditegaskan dalam Pasal 1788 KUHPerdata yang berbunyi “Undang-undang tidak memberikan hak untuk menuntut secara hukum dalam hal suatu utang yang terjadi karena perjudian atau pertaruhan.”
Namun untuk permainan yang dijadikan sebagai ajang perlombaan aturan tersebut dapat tidak berlaku sesuai pasal 1789 KUHPerdata yang berbunyi “Akan tetapi dalam ketentuan tersebut di atas itu tidak termasuk permainan-permainan yang dapat dipergunakan untuk olahraga, seperti, anggar, lari cepat, dan sebagainya. Meskipun demikian, Hakim dapat menolak atau mengurangi tuntutan bila menurut pendapatnya uang taruhan lebih dari yang sepantasnya.”
Jadi apabila seseorang memiliki hutang judi, orang tersebut tidak wajib membayar hutangnya.
Namun perlu diingat bahwa perjudian juga merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum dan pelaku perjudian dapat dipidana.
Itulah pembahasan terkait denga hutang judi perlu dibayar? yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034.
Source:
- Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti
- Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata