Berita Hukum Legalitas Terbaru

Harus Tahu! Inilah Poin Penting Perbedaan CV dan PT

Penting! Inilah Prosedur Pendirian PT PMA

Sebelum mendirikan CV atau PT perlu diketahui terlebih dahulu perbedaan antara kedua lembaga tersebut agar tidak terjadi kesalahan pendirian atau bahkan mendirikan lembaga yang salah karena salah pengertian.

Dan berikut adalah perbedaan CV dan PT yang bisa membantu menentukan pilihan pendirian untuk calon pengusaha.

Perbedaan CV dan PT

Tidak sedikit dari masyarakat yang susah membedakan antara CV dengan PT, oleh karena itu penting untuk masyarakat agar mengetahui perbedaannya. Perbedaan dari kedua lembaga tersebut meliputi:

Pengertian 

Pengertian CV

CV merupakan kependekan dari Commanditaire Vennootschap atau yang lebih dikenal dengan persekutuan komanditer ini adalah sebuah persekutuan badan usaha yang memberikan dana beserta dengan asetnya ke perusahaan dan menjalin hubungan kerja sama untuk meraih tujuan.

Pengertian PT

PT merupakan kependekan dari Perseroan Terbatas yang merupakan badan hukum dan didirikan atas dasar perjanjian serta persekutuan modal yang berkegiatan operasionalnya dengan keseluruhan modal dasarnya terbagi dalam saham juga sesuai dengan persyaratan undang-undang.

Baca juga: Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)

Bentuk dan Badan Hukum

Perbedaan paling menonjol pertama adalah di bagian bentuk dan badan hukum. PT merupakan salah satu badan usaha yang dibuat dengan peraturan dan sudah mempunyai landasan hukum. Sedangkan CV tidak badan usaha yang mempunyai landasan hukum karena tidak terdapat aturan regulasi.

Modal Utama

Modal yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah PT haruslah memiliki modal kurang lebih Rp60 juta. Sedangkan untuk mendirikan CV sendiri tak ada batas untuk modal utama.

Sistem Pengurusan

Untuk sistem pengurusan pada PT sendiri dilakukan oleh pihak direksi, dengan satu orang tersebut memiliki hak untuk mengatur seluruh ketentuan yang ada dalam PT. Sedangkan untuk CV ini mempunyai dua sekutu yang merupakan sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif memiliki peranan sebagai pengatur perusahaan dan sekutu pasif memiliki kewenangan mengelola perusahaan.

Orang yang Mendirikan

Untuk proses pendirian PT sendiri haruslah didirikan oleh dua orang yang boleh berasal dari luar maupun dalam negeri. Sedangkan untuk proses pendirian CV  juga diperlukan minimal dua orang untuk mendirikannya, akan tetapi hanya dapat didirikan oleh warga negara sendiri tak boleh ada orang luar.

Baca juga: Inilah Syarat Membuat PT Perorangan Secara Mudah

Proses Pendaftaran

Untuk mendirikan PT ini sendiri wajib via notaris yang selanjutnya disahkan pihak Kemenkumham. Sedangkan untuk mendirikan CV tak harus melalui notaris, hanya perlu mendaftar via sistem administrasi Kemenkumham.

Selain itu, untuk perbedaan lainnya terletak pada biaya yang harus dikeluarkan. Pada saat mendirikan PT untuk pengeluaran biaya akan lebih banyak dibandingkan CV.

Demikian informasi seputar Perbedaan CV dan PT. Untuk yang hendak mendirikan lembaga perseorangan, CV, PT  atau lainnya, bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas yayasan. 

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034 Selamat berbisnis!

WhatsApp us

Exit mobile version