Sah! – Ganti rugi dalam wanprestasi terjadi dikarenakan tidak terpenuhi suatu prestasi dalam perjanjian.
Penggantian biaya, rugi, dan bunga diwajibkan apabila debitur telah sah dinyatakan lalai memenuhi prestasi.
Ganti rugi adalah ganti kerugian yang timbul karena debitur melakukan wanprestasi.
Wanprestasi dapat dilihat https://sah.co.id/blog/memahami-hakikat-wanprestasi/
Wanprestasi bisa terjadi karena kesalahan pihak debitur, baik karena kesengajaan maupun kelalaian atau karena keadaan memaksa, yaitu di luar kemampuan debitur.
Akibat terjadi wanprestasi, yaitu sebagai berikut:
- Perikatan tetap ada.
- Debitur memiliki kewajiban membayar ganti rugi kepada kreditur.
- Beban resiko beralih untuk kerugian debitur, jika halangan itu timbul setelah debitur wanprestasi, kecuali bila ada kesenjangan atau kesalahan besar dari pihak kreditur. Oleh karena itu, debitur tidak dibenarkan untuk berpegang pada keadaan memaksa.
- Jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskan diri dari kewajibannya memberikan kontra prestasi dengan menggunakan Pasal 1266 KUHPer.
Berdasarkan Pasal 1246 KUHPer, ganti kerugian terdiri dari:
- Biaya, yaitu segala pengeluaran atau ongkos-ongkos yang nyata-nyata telah dikeluarkan.
- Rugi, yaitu kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur.
- Bunga, yaitu keuntungan yang seharusnya diperoleh atau diharapkan oleh kreditur apabila debitur tidak lalai.
Kerugian yang harus diganti oleh Debitur kepada Kreditur akibat wanprestasi, antara lain:
- Kerugian yang dapat diduga ketika perjanjian dibuat. Pasal 1247 KUHPer, debitur hanya diwajibkan membayar ganti kerugian yang nyata telah atau sedianya harus dapat diduga sewaktu perjanjian dibuat, kecuali jika hal tidak dipenuhinya perjanjian itu disebabkan oleh tipu daya yang dilakukan olehnya.
- Kerugian sebagai akibat langsung dari wanprestasi. Pasal 1248 KUHPer, jika wanprestasi terjadi karena tipu daya debitur, pembayaran ganti kerugian sekedar mengenai kerugian yang diderita oleh kreditur dan keuntungan yang hilang baginya, hanyalah terdiri atas apa yang merupakan akibat langsung dari tidak dipenuhinya perjanjian.
Itulah pembahasan terkait dengan ganti rugi dalam wanprestasi, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
- Niru Anita Sinaga dan Nurlely Darwis, “Wanprestasi dan Akibatnya dalam Pelaksanaan Perjanjian”, https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&ved=2ahUKEwiC3Kz81-b8AhXkTmwGHTXhD_QQFnoECC4QAQ&url=https%3A%2F%2Fjournal.universitassuryadarma.ac.id%2Findex.php%2Fjmm%2Farticle%2Fdownload%2F534%2F500&usg=AOvVaw2qErOZwqbiEpgZKDEPlUdY diakses pada 27 Januari 2023.
- P.N.H. Simanjuntak, 2017, “Hukum Perdata Indonesia”, KENCANA, Jakarta