Sah! – Yayasan merupakan salah satu bentuk badan hukum yang banyak digunakan untuk kegiatan sosial, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan, hingga lingkungan. Namun, masih banyak yang belum memahami pentingnya legalitas dalam pendirian dan pengelolaan yayasan.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif apa itu yayasan, dasar hukumnya, dan bagaimana prosedur legalisasinya.
Apa Itu Yayasan?
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 yang mengubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yayasan adalah badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, dan tidak mempunyai anggota.
Karakteristik Yayasan
- Tidak memiliki anggota seperti halnya koperasi atau perkumpulan
- Kekayaan dipisahkan dari pendiri dan digunakan untuk tujuan sosial
- Dikelola oleh pembina, pengurus, dan pengawas
Struktur Organisasi Yayasan
- Pembina: Memegang kekuasaan tertinggi, termasuk mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas
- Pengurus: Bertanggung jawab terhadap operasional yayasan
- Pengawas: Mengawasi jalannya yayasan dan memberi masukan kepada pembina
Legalitas Yayasan: Mengapa Penting?
Legalitas sangat penting agar yayasan:
- Diakui sebagai badan hukum
- Dapat menerima sumbangan dan bantuan secara legal
- Memiliki kekuatan hukum dalam kontrak atau kerja sama
- Tidak dianggap sebagai organisasi liar oleh pemerintah
Langkah-langkah Pendirian Yayasan Secara Legal
- Pembuatan Akta Pendirian Yayasan oleh Notaris
- Pengajuan Pengesahan Badan Hukum ke Kementerian Hukum dan HAM
- Pendaftaran NPWP dan izin operasional (jika diperlukan)
- Mendaftarkan yayasan di instansi terkait tergantung sektor kegiatan
Dokumen Penting dalam Pendirian Yayasan
- Akta pendirian yayasan
- SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
- NPWP atas nama yayasan
- Surat domisili
- Izin operasional (bila dibutuhkan)
Kewajiban Yayasan yang Telah Dilegalisasi
- Melaporkan perubahan pengurus atau anggaran dasar ke Kemenkumham
- Menyampaikan laporan tahunan ke pembina
- Mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel
- Patuh terhadap perpajakan
Kesimpulan
Yayasan yang legal tidak hanya memperkuat kepercayaan publik, tapi juga membuka peluang kerja sama, hibah, dan dukungan pemerintah. Pendirian yayasan harus mengikuti prosedur hukum agar memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat menjalankan misinya dengan maksimal. Legalitas bukan sekadar formalitas ia adalah fondasi keberlanjutan.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber Referensi:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Yayasan
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI