Berita Hukum Legalitas Terbaru
Bisnis  

Firma: Bentuk Usaha Tepat untuk Bisnis Bersama Orang Terdekat

Strategi Merger, Akuisis

Sah! – Dalam dunia bisnis, memilih bentuk usaha yang tepat sangat penting, terutama ketika berencana untuk berkolaborasi dengan orang-orang terdekat, seperti keluarga atau teman. Salah satu bentuk usaha yang sering dipertimbangkan dalam situasi ini adalah firma.

Firma merupakan jenis usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang sepakat untuk menjalankan bisnis bersama dengan tanggung jawab kolektif.

Mengapa firma menjadi pilihan menarik? Selain kemudahan dalam mengumpulkan modal dan berbagi tanggung jawab, firma memungkinkan para pendirinya untuk memanfaatkan kepercayaan dan hubungan personal yang telah terbangun. 

Tidak sedikit orang yang merasa nyaman memulai usaha dengan rekan atau keluarga karena adanya rasa saling percaya yang kuat. Namun, penting untuk memahami bahwa di balik keuntungannya, firma juga membawa konsekuensi tanggung jawab hukum yang harus dipikul bersama, termasuk dalam hal utang dan kewajiban lainnya.

Melalui artikel ini, kita akan mengulik lebih dalam mengenai firma. Mulai dari pengertiannya, karakteristiknya, hingga cara mendirikannya. Dengan memahami seluk-beluk firma, kita akan melihat mengapa bentuk usaha ini bisa menjadi pilihan tepat bagi mereka yang ingin berbisnis dengan orang terdekat, serta bagaimana tanggung jawab bersama dapat menjadi fondasi kuat dalam menjalankan usaha bersama.

Apa Sih Firma Itu?

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus-menerus, dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan.

Dalam konteks ini, setiap anggota firma memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalankan operasional usaha dan berkontribusi terhadap pengambilan keputusan. Hal ini memungkinkan setiap sekutu untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan bisnis, yang pada gilirannya dapat memperkuat kerjasama dan meningkatkan efisiensi operasional. Selain itu, model firma memudahkan pengumpulan modal karena setiap sekutu dapat menyetor dana sesuai dengan kesepakatan.

Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) juga, perseroan firma adalah sebuah persekutuan yang didirikan untuk menjalankan usaha di bawah satu nama bersama. Firma merupakan badan usaha yang berbeda dari badan usaha berbentuk hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT).

Dalam PT, harta kekayaan perusahaan terpisah dari pengurusnya, sedangkan pada firma, harta kekayaan tidak terpisah dari pengurus. Oleh karena itu, tanggung jawab dalam firma mencakup harta kekayaan pribadi para pengurusnya.

Apa yang Membedakan Firma dari Badan Usaha Lainnya?

Firma memiliki sejumlah karakteristik unik yang membedakannya dari bentuk badan usaha lainnya. Salah satu karakteristik utama adalah tanggung jawab tak terbatas yang dimiliki setiap anggota. 

Dalam sebuah firma, setiap anggota bertanggung jawab secara penuh terhadap utang dan kewajiban yang timbul dari kegiatan usaha, yang berarti jika firma mengalami kerugian atau memiliki utang, anggota harus siap menanggungnya dengan harta pribadi mereka. Hal ini berbeda dengan badan usaha berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), di mana tanggung jawab hanya terbatas pada modal yang disetor. 

Selain itu, semua kekayaan yang ditanamkan oleh anggota firma dianggap sebagai kekayaan bersama, menciptakan rasa kepemilikan yang kuat di antara anggota, sekaligus mengharuskan mereka untuk bertanggung jawab secara kolektif terhadap kekayaan tersebut.

Pembagian laba dan rugi dalam firma dilakukan berdasarkan partisipasi masing-masing anggota, biasanya diatur dalam perjanjian firma. Dengan sistem ini, anggota yang lebih aktif dalam menjalankan usaha dapat memperoleh bagian yang lebih besar dari keuntungan, sementara anggota yang kurang aktif akan mendapatkan porsi yang sesuai dengan kontribusi mereka. 

Firma juga memiliki jangka waktu terbatas; jika salah satu anggota keluar atau meninggal, firma dapat bubar, kecuali ada kesepakatan lain yang mengatur kelanjutan usaha, menjadikannya lebih rentan dibandingkan dengan badan usaha lainnya yang dapat terus beroperasi meskipun terjadi pergantian anggota.

Di samping itu, firma bukanlah badan hukum, yang berarti tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi anggota dan kekayaan persekutuan. Semua transaksi dan utang firma secara langsung mempengaruhi kekayaan pribadi setiap anggota, berbeda dengan badan usaha berbadan hukum di mana kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pengurus. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi satu sama lain, yang memungkinkan terciptanya kerja sama yang lebih baik dalam menjalankan usaha, meskipun hubungan ini juga dapat menimbulkan risiko jika terjadi konflik.

Dalam firma, setiap anggota memiliki hak yang sama untuk memimpin dan mengambil keputusan, yang memungkinkan partisipasi aktif dalam pengelolaan usaha, tetapi juga dapat menimbulkan tantangan dalam hal koordinasi dan pengambilan keputusan. Selain itu, setiap anggota firma berhak untuk membubarkan firma, yang memberikan fleksibilitas namun juga memerlukan kesepakatan yang jelas antara anggota untuk menghindari pembubaran yang tidak diinginkan. 

Karakteristik-karakteristik ini menjadikan firma pilihan yang unik bagi mereka yang ingin berbisnis dengan orang terdekat, meskipun juga membawa risiko dan tanggung jawab yang perlu dipertimbangkan dengan matang.

Bagaimana Sih Cara Mendirikan Firma?

Untuk mendirikan firma, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Pertama, firma harus didirikan oleh minimal dua orang yang sepakat mengenai nama firma. Selain itu, tujuan utama pendirian firma juga harus jelas, dan terdapat domisili perusahaan. 

Proses pendirian memerlukan akta pendirian, NPWP, badan pengurus, serta anggota aktif. Penyertaan modal dari para sekutu juga wajib ada, dan pembagian laba serta rugi harus diatur secara adil sesuai dengan Pasal 17-18 KUHD.

Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, langkah pertama dalam tata cara mendirikan firma adalah menentukan nama firma. Nama yang dipilih harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti ditulis dengan huruf Latin dan belum pernah digunakan oleh firma lain. 

Setelah menentukan nama, langkah berikutnya adalah membuat akta pendirian dengan menyiapkan berbagai dokumen, seperti fotokopi KTP pendiri, pasfoto penanggung jawab, dan dokumen terkait lainnya. Penandatanganan akta notaris harus dilakukan dengan kehadiran semua pihak, atau dapat dikuasakan dengan surat kuasa.

Setelah akta ditandatangani, notaris akan memproses pengesahan pendaftaran badan usaha firma dan mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Selanjutnya, pendiri firma harus mengurus NPWP di kantor pajak, karena setiap badan usaha wajib memiliki NPWP untuk melaporkan penghasilan. 

Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) juga penting, yang dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Terakhir, permohonan izin usaha harus diajukan sebagai bukti resmi untuk membuka badan usaha, dengan syarat melampirkan domisili usaha.

Demikianlah penjelasan mengenai firma, mulai dari pengertian, karakteristik, syarat, hingga tata cara pendiriannya. Terima kasih untuk yang telah membaca artikel ini.

Sah! Siap membantu Anda dalam mengurus legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI, termasuk pendaftaran hak cipta, sehingga Anda dapat menjalankan bisnis dengan tenang tanpa rasa khawatir. Dengan layanan yang profesional dan dapat dipercaya, kami mendukung kelancaran aktivitas bisnis maupun lembaga Anda. 

Jika Anda berencana untuk mendirikan usaha atau memerlukan bantuan dalam pengurusan legalitas, segera hubungi kami melalui WhatsApp di 0856 2160 034 atau kunjungi website kami di Sah.co.id untuk informasi lebih lanjut.

Source:

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

https://www.hukumonline.com/klinik/a/pendirian-firma-cl1828

https://www.liputan6.com/hot/read/5308301/ciri-ciri-firma-dalam-badan-usaha-kenali-karakteristiknya

https://kontrakhukum.com/article/syarat-dan-cara-mendirikan-badan-usaha-firma/#:~:text=Syarat%20Mendirikan%20Firma,sesuai%20Pasal%2017%2D18%20KUHD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *