Sah! – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghapus sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat membayar atau melaporkan pajak akibat kekhilafan atau faktor di luar kendali mereka.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan DJP Nomor KEP-67/PJ/2025, yang mulai berlaku sejak 17 Februari 2025. Langkah ini diambil seiring implementasi sistem Coretax guna meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.
Penghapusan Sanksi Keterlambatan Setor Pajak
Sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pembayaran pajak kini dihapuskan untuk beberapa jenis pajak berikut:
Jenis Pajak Masa Pajak Batas Pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) selain atas tanah & bangunan, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26 Januari 2025 28 Februari 2025 PPh Pasal 4 (2) atas tanah & bangunan Desember 2024 31 Januari 2025 PPN dan PPnBM Januari 2025 10 Maret 2025 Bea Meterai Desember 2024 31 Januari 2025
Penghapusan Sanksi Keterlambatan Lapor Pajak
Sanksi juga dihapuskan bagi keterlambatan pelaporan pajak untuk jenis pajak berikut:
Jenis Pajak Masa Pajak Batas Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Januari 2025 18 Februari 2025 PPh Pasal 4(2) atas pengalihan tanah & bangunan Desember 2024 31 Januari 2025 PPN dan PPnBM Januari 2025 10 Maret 2025
Besaran Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pajak dihitung berdasarkan suku bunga acuan yang berlaku ditambah 5% dan dibagi 12. Besaran tarif bunga ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang diperbarui setiap bulan.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406