Berita Hukum Legalitas Terbaru
Pajak  

DJP Hapus Sanksi Telat Bayar Pajak Seiring Terhambatnya CoretaxSa

Ilustrasi DJP Pajak Coretax

Sah! – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghapus sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat membayar atau melaporkan pajak akibat kekhilafan atau faktor di luar kendali mereka.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan DJP Nomor KEP-67/PJ/2025, yang mulai berlaku sejak 17 Februari 2025. Langkah ini diambil seiring implementasi sistem Coretax guna meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.

Penghapusan Sanksi Keterlambatan Setor Pajak

Sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pembayaran pajak kini dihapuskan untuk beberapa jenis pajak berikut:

Jenis PajakMasa PajakBatas Pembayaran
PPh Pasal 4 ayat (2) selain atas tanah & bangunan, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26Januari 202528 Februari 2025
PPh Pasal 4 (2) atas tanah & bangunanDesember 202431 Januari 2025
PPN dan PPnBMJanuari 202510 Maret 2025
Bea MeteraiDesember 202431 Januari 2025

Penghapusan Sanksi Keterlambatan Lapor Pajak

Sanksi juga dihapuskan bagi keterlambatan pelaporan pajak untuk jenis pajak berikut:

Jenis PajakMasa PajakBatas Pelaporan
PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26Januari 202518 Februari 2025
PPh Pasal 4(2) atas pengalihan tanah & bangunanDesember 202431 Januari 2025
PPN dan PPnBMJanuari 202510 Maret 2025

Besaran Sanksi Administrasi

Sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pajak dihitung berdasarkan suku bunga acuan yang berlaku ditambah 5% dan dibagi 12. Besaran tarif bunga ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang diperbarui setiap bulan.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

WhatsApp us

Exit mobile version