Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
HAKI  

Dari Musik sampai Karya Jurnalistik, Revisi UU Hak Cipta Siap Atur Keadilan Ekonomi Kreatif!

Ilustrasi Revisi UU Hak Cipta 2025

Sah! – Untuk menjawab keresahan masyarakat, serta memastikan kesesuaian regulasi dengan digitalisasi, perkembangan IPTEK, dan ketentuan internasional, pemerintah akhirnya memutuskan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta.
Langkah ini menjadi bentuk respons nyata terhadap berbagai perubahan zaman yang menuntut penyesuaian kebijakan hukum agar tetap relevan.

Tujuan Revisi: Kepastian Hukum dan Perlindungan bagi Pencipta

Selain itu, menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI yang dikutip dari berita Fraksi Nasdem DPR RI, revisi undang-undang ini dilakukan untuk memberikan kepastian pemanfaatan karya bagi pencipta atas karya yang diciptakannya, baik untuk pencipta karya nasional maupun daerah.

Lebih jauh, perubahan ini tidak akan menyulitkan masyarakat maupun pelaku usaha. Sebaliknya, pemerintah berharap revisi ini dapat memutus mata rantai ketakutan membayar royalti seperti yang sempat terjadi beberapa waktu ke belakang. Oleh karena itu, revisi ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam menciptakan keadilan bagi seluruh pihak.

Melibatkan Banyak Pihak dari Industri Kreatif

Dalam proses perumusan revisi UU Hak Cipta, pemerintah melibatkan banyak pihak. Mulai dari musisi seperti Agnez Mo, Ariel Noah, hingga perwakilan dari lembaga royalti dan pelaku usaha selaku pembayar royalti.

Dengan melibatkan berbagai kalangan, diharapkan hasil revisi ini dapat mewakili kepentingan seluruh elemen industri kreatif. Topik yang dibahas pun beragam, mulai dari monetisasi konten, royalti digital, hingga mekanisme transparansi pembayaran royalti.
Dengan demikian, revisi ini diharapkan mampu menjawab tantangan baru di era digital.

Belum Sentuh Regulasi Kecerdasan Buatan (AI)

Namun, dikutip dari DJKI, Wamenkum menyatakan bahwa revisi kali ini belum mencakup pengaturan terkait kecerdasan buatan (AI).
Revisi ini lebih menekankan pada penciptaan oleh manusia (natural person), penggunaan ciptaan sebagai data masukan bagi penyedia layanan, serta pengaturan lebih lanjut mengenai perdagangan di platform digital.

Meskipun demikian, keberadaan AI dalam dunia kreatif sebenarnya mulai menjadi isu penting. Oleh karena itu, ke depan, diharapkan pemerintah dapat meninjau kembali peran AI dalam konteks hak cipta agar regulasi tetap adaptif terhadap kemajuan teknologi.

Kejelasan Royalti dan Perlindungan Pencipta

Selain aspek teknologi, revisi ini juga berfokus untuk memperjelas pasal-pasal yang sebelumnya masih ambigu. Hal ini penting, sebab ambiguitas aturan kerap menimbulkan perbedaan persepsi dan interpretasi di lapangan.

Salah satu contohnya adalah masalah pembagian royalti antara pencipta, penyanyi, dan produser. Terkadang, besaran royalti yang diterima pencipta tidak sesuai dengan ekspektasi.
Sebagai contoh nyata, Ari Lasso pernah menerima royalti hanya sebesar Rp700 ribu dari WAMI.
Akibatnya, banyak musisi merasa belum mendapatkan hak ekonomi yang layak atas karya mereka.

Karya Jurnalistik Masuk Klausul Royalti

Menariknya, salah satu wacana baru dalam revisi ini adalah pengenalan royalti untuk karya jurnalistik, seperti artikel berita, liputan, atau laporan investigasi.
Karya-karya tersebut sering digunakan oleh konten kreator untuk mengutip berita, menampilkan cuplikan video, atau dijadikan narasi dalam konten digital.

Oleh sebab itu, karya jurnalistik kini dianggap tetap melewati proses kreatif yang pantas mendapatkan perlindungan dan royalti.
Namun demikian, kebijakan ini tetap harus memperhatikan prinsip “fair use” dan kejelasan mengenai siapa saja yang wajib membayar royalti serta bentuk keuntungan ekonomi yang dikenakan.
Dengan pengaturan yang jelas, maka diharapkan tidak ada pihak yang merasa dirugikan di kemudian hari.

Sah Indonesia, Partner Legalitas Terpercaya

Penting untuk diingat bahwa keberadaan regulasi yang kuat akan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi semua pihak.
Sah Indonesia siap menjadi partner legalitas terpercaya yang memberikan bantuan dan konsultasi terbaik mengenai legalitas usaha dan produk Anda.

Jika anda berminat, silakan hubungi kami melalui WhatsApp di 0856 2160 034 atau langsung kunjungi laman resmi kami di Sah.co.id.
Dengan bantuan profesional dari Sah Indonesia, proses legalitas Anda akan berjalan lebih mudah dan aman.

Source :

Exit mobile version