Sah! – Maraknya peristiwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang akhir-akhir ini terjadi sangat memungkinkan sekali terjadinya perselisihan bagi para pihak yang berperan di dalam suatu Hubungan Industrial.
Oleh karena itu apa sih yang dimaksud dengan Perselisihan Hubungan Industrial? dan Bagaimana cara menyelesaikan perselisihan Hubungan Industrial itu agar tidak sampai dibawa ke dalam ranah persidangan di Pengadilan?
Menurut Pasal 1 Angka (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan.
Berdasarkan definisi dari perselisihan hubungan industrial tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat 4 (empat) jenis kategori perselisihan dari hubungan industrial, yakni:
- Perselisihan Hak
- Perselisihan Kepentingan
- Perselisihan Pemutusan Hubungan Pekerja
- Perselisihan antar serikat pekerja/buruh hanya dalam satu perusahaan
Jika telah terjadi satu dari empat jenis perselisihan diatas, maka bagaimana cara agar perselisihan hubungan industrial tersebut dapat diselesaikan tanpa harus melalui mekanisme pengadilan?
Pertama, dapat diselesaikan secara bipartit, di dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, para pihak wajib terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan melalui perundingan bipartit yakni secara bermusyawarah untuk mencapai mufakat oleh kedua belah pihak.
Namun apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) salah satu pihak tidak mau menyelesaikan secara bipartit atau perundingan dinyatakan tidak mencapai kesepakatan maka salah satu pihak atau keduanya wajib mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan dilampiri bukti bahwa telah dilakukannya penyelesaian bipartit.
Kedua, dapat diselesaikan melalui mediasi, penyelesaian melalui mediasi merupakan jenis penyelesaian yang menghadirkan pihak ketiga yakni mediator sebagai pihak yang netral untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Ketiga, dapat diselesaikan melalui konsiliasi, penyelesaian melalui konsiliasi merupakan jenis penyelesaian melalui konsiliator sebagai penengah dengan mempertemukan dan memberikan fasilitas kepada para pihak yang sedang mengalami perselisihan hubungan industrial untuk menyelesaikan perselisihannya.
Keempat, dapat diselesaikan melalui arbitrase, penyelesaian melalui arbitrase merupakan jenis penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbiter yang mana dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih.
Itulah pembahasan terkait denga perselisihan hubungan industrial yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034.
Source:
- Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Rifqani Nur Fauziah Hanif, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13628/Arbitrase-Dan-Alternatif-Penyelesaian-Sengketa.html, dIakses pada Sabtu, 19 November 2022.