Berita Hukum Legalitas Terbaru

Bolehkah PT Punya Lebih dari Satu Bidang Usaha?

Ilustrasi Letter Of Appointment dalam SIUPPAK

Sah! – Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan usaha yang umum digunakan di Indonesia karena fleksibilitas dan perlindungan hukumnya. Pertanyaan yang sering muncul dari para pelaku usaha adalah: “Apakah satu PT boleh memiliki lebih dari satu bidang usaha?” Jawabannya adalah ya, diperbolehkan secara hukum, selama mematuhi ketentuan yang berlaku.

Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai legalitas, dasar hukum, prosedur, serta kelebihan dan risiko menjalankan lebih dari satu bidang usaha dalam satu PT.

Dasar Hukum dan Legalitas
Secara hukum, tidak ada pembatasan jumlah bidang usaha dalam satu PT. Hal ini diperkuat oleh sejumlah aturan berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
    Berdasarkan pasal 2 UU PT dinyatakan bahwa perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.

    Dalam UU ini tidak disebutkan batasan jumlah kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh suatu PT, selama tidak melanggar hukum dana kegiatan tersebut tercantum dalam anggaran dasar perusahaan.
  1. Peraturan Kepala BPS No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
    KBLI sangat penting bagi PT multi usaha karena setiap bidang usaha yang dijalankan harus dicantumkan dengan kode KBLI yang sesuai saat pendaftaran izin usaha melalui sistem OSS. 

    PT yang menjalankan berbagai bidang usaha wajib memilih beberapa kode KBLI sesuai aktivitas usahanya, karena tidak ada batasan jumlah KBLI yang boleh dimiliki dalam satu PT. Ini memungkinkan PT multi usaha untuk legal menjalankan berbagai kegiatan usaha sekaligus.

    Namun, ada beberapa KBLI yang bersifat single-purpose atau khusus, yang tidak boleh digabung dengan kegiatan usaha lain. Contoh sektor kesehatan tertentu, pengangkutan, dan penyiaran yang harus berdiri sendiri tanpa dicampur dengan KBLI lain.
  1. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021)

    PP No. 5 Tahun 2021 memperkenalkan sistem perizinan berbasis risiko yang mengklasifikasikan kegiatan usaha berdasarkan risiko rendah, menengah, dan tinggi. Setiap bidang usaha yang dijalankan PT harus memiliki izin berusaha yang sesuai dengan tingkat risiko tersebut.

    Selain itu, dalam sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), perusahaan diperbolehkan mendaftarkan beberapa bidang usaha sekaligus. Dengan demikian, PT yang menjalankan multi usaha harus mengurus izin usaha untuk setiap bidang usaha yang dijalankan. Hal ini penting agar PT tetap legal dan terhindar dari sanksi administratif.

Prosedur Mendirikan PT Multi Bidang Usaha
Prosedur mendirikan PT multi usaha secara umum meliputi langkah-langkah berikut:

  1. Menentukan Seluruh Kegiatan Usaha sejak Awal
    Semua bidang usaha yang akan dijalankan harus dicantumkan dalam akta pendirian PT dan anggaran dasar. Notaris akan mencantumkan masing-masing bidang sesuai kode KBLI.
  1. Mendaftarkan Bidang Usaha ke OSS
    Setelah akta didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM, perusahaan harus mendaftarkan seluruh kegiatan usahanya di OSS. Di sinilah sistem akan meminta pemilik usaha untuk memilih kode KBLI terkait.
  1. Mendapatkan Izin Sesuai Risiko
    Bidang usaha yang berbeda mungkin memiliki risiko berbeda. Sistem OSS akan mengelompokkan setiap kegiatan berdasarkan risiko rendah, menegah, atau tinggi, yang mempengaruhi jenis izin usaha yang harus dimiliki.

Contoh PT Multi Usaha di Indonesia
Beberapa PT di Indonesia yang menjalankan multi usaha antara lain:

  1. PT Reska Multi Usaha
    Anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Perseroan) yang berdiri sejak 2003. PT ini menjalankan berbagai bidang usaha seperti layanan on board (penjualan dan kebersihan di kereta), layanan fasilitas terpadu (security, parkir, cleaning service, outsourcing), dan layanan komersial (restoran, kafe, katering, general service).
  2. PT Prima Multi Usaha Indonesia
    Perusahaan distributor telekomunikasi terbesar mitra resmi XL Axiata dengan wilayah distribusi di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Selain distribusi produk telekomunikasi, perusahaan ini juga menambah segmen bisnis lain.

Kelebihan Memiliki Banyak Bidang Usaha dalam Satu PT

  1. Hemat Biaya dan Waktu
    Dengan memiliki beberapa bidang usaha dalam satu badan hukum (PT), pemilik tidak perlu mendirikan perusahaan terpisah untuk setiap jenis kegiatan. Ini menghemat biaya notaris, pengurusan izin, pelaporan pajak, hingga biaya operasional administratif. Proses ekspansi usaha pun jadi lebih efisien karena semua kegiatan sudah berada di bawah satu entitas hukum yang sama.
  2. Citra Perusahaan Lebih Luas
    Perusahaan yang menjalankan banyak kegiatan usaha dapat dianggap lebih fleksibel, inovatif, dan mampu beradaptasi dengan berbagai kebutuhan pasar. Hal ini menciptakan kesan profesionalisme dan kapabilitas yang tinggi, terutama di mata konsumen dan mitra bisnis.
  3. Skalabilitas dan Fleksibilitas Tinggi
    Ketika semua bidang usaha sudah tercantum dalam anggaran dasar dan diakui secara hukum, maka PT lebih mudah untuk mengembangkan lini bisnis baru tanpa harus melalui proses legalitas dari awal.

Risiko yang Perlu Diperhatikan

  1. Kompleksitas Manajemen
    Meskipun terlihat efisien, mengelola berbagai bidang usaha di bawah satu PT menuntut sistem manajemen yang lebih kompleks. Setiap bidang mungkin memiliki strategi operasional yang berbeda, SDM yang berbeda, hingga target pasar yang berbeda sehingga bisa menambah beban kerja dan potensi konflik internal.
  1. Kesulitan Pelaporan Keuangan dan Pajak
    Setiap bidang usaha biasanya memiliki karakteristik transaksi, margin, dan beban pajak yang berbeda. Jika tidak dikelola dengan baik, pelaporan keungan dan perpajakan bisa menjadi rumit, terutama saat harus menyusun laba rugi yang terpisah untuk setiap bidang usaha.
  1. Membingungkan Calon Investor atau Mitra
    Investor biasanya lebih tertarik kepada perusahaan yang memiliki fokus bisnis yang jelas. PT dengan terlalu banyak bidang usaha terkadang dinilai tidak memiliki positioning yang kuat, sehingga bisa menimbulkan keraguan terkait arah bisnis di masa depan.

Sah! Hadir sebagai solusi terpercaya untuk Anda yang membutuhkan layanan konsultasi pendirian badan usaha hingga pengurusan sertifikasi secara profesional. Dengan dukungan tim ahli, Anda tidak perlu khawatir lagi dalam menjalankan aktivitas lembaga atau usaha.

Segera hubungi kami melalui WhatsApp di 0851 7300 7406 atau kunjungi laman resmi Sah.co.id untuk mendapatkan layanan terbaik dalam urusan legalitas usaha Anda.

WhatsApp us

Exit mobile version