Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

Berapa Lama Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta Berlaku

Ilustrasi Perlindungan Hak Cipta

Sah!- Hak cipta adalah salah satu bentuk perlindungan hukum yang sangat krusial bagi para pencipta karya intelaktual, baik itu dalam bentuk tulisan, musik, seni rupa atau pun karya-karya lain yang memiliki nilai kreativitas.

Dengan adanya ketentuan hak cipta, maka pencipta dapat memperoleh hak eksklusif untuk mengontrol penggunaan, pengadaan dan penyebaran karyanya selama jangka waktu tertentu.

Namun, pencipta harus memahami bahwa durasi perlindungan hak cipta tidak berlangsung lama dan memiliki batas waktu yang telah di atur dalam undang-undang, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Maka dari pada itu penting nya untuk pencipta memahami durasi waktu agar meminimalisir adanya potensi pelanggaran.

Artikel ini akan membahas mengenai tentang, berapa lama jangka waktu perlindungan hak cipta berlaku.

Dasar Hukum Perlindungan Hak Cipta di Indonesia

Hak Cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas karya intelektualnya di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.

Hak ini memungkinkan pencipta untuk menggunakan, memperbanyak, mendistribusikan, serta melarang pihak lain menggunakan karya tanpa izin dan di Indonesia, Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Menurut Pasal 26 ayat (1), hak cipta atas karya cipta yang diciptakan oleh perorangan berlaku selama seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Ketentuan ini merupakan implementasi dari prinsip internasional yang mengacu pada Konvensi Bern untuk Perlindungan Karya Seni dan Sastra, yang mengatur masa berlaku minimal 50 tahun setelah pencipta meninggal.

Selain itu, dalam Pasal 26 ayat (2) dan (3) diatur perlindungan untuk karya cipta bersama dan karya cipta anonim atau pseudonim, yang masing-masing memiliki masa berlaku khusus, yakni 70 tahun setelah pertama kali diumumkan.

Dengan dasar hukum ini, Indonesia memberikan perlindungan yang cukup panjang untuk pencipta agar hak ekonomi dan moralnya terjaga.

Masa Berlaku Hak Cipta untuk Karya Bersama dan Karya Anonim

Bagi karya yang dibuat oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, UU Hak Cipta telah menyebutkan masa perlindungan hak cipta tetap dihitung dari masa hidup pencipta terakhir yang meninggal di tambah 70 tahun.

Jika dimiliki atau dipegang oleh badan hukum, maka berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

Sementara itu, untuk karya cipta anonim dan pseudonim yang identitas penciptanya tidak diketahui atau disembunyikan, perlindungan diberikan selama 70 tahun sejak pertama kali karya tersebut diumumkan kepada publik (Pasal 26 ayat (3) ).

Ketentuan ini penting karena tanpa adanya identitas pencipta, perhitungan masa berlaku hak cipta tidak dapat didasarkan pada umur pencipta.

Perlindungan Hak Cipta untuk Karya Anak di Bawah Umur

Dalam UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, tidak ada ketentuan khusus yang secara eksplisit mengatur masa berlaku hak cipta berdasarkan usia pencipta.

Namun, masa berlaku hak cipta tetap dihitung dari seumur hidup pencipta ditambah  70 tahun setelah pencipta meninggal dunia sesuai pada ketentuan dari (Pasal 26 ayat (1)).

Untuk pencipta anak di bawah umur, meskipun usia mereka masih muda, perlindungan hak cipta yang diberikan sama dengan pencipta dewasa.

Masa berlaku hak cipta mulai berjalan sejak pencipta menciptakan karya tersebut dan akan berlanjut sepanjang hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah wafatnya dan hal ini memberikan jaminan perlindungan jangka panjang atas karya cipta anak-anak yang berpotensi berkontribusi besar dalam bidang seni dan ilmu pengetahuan.

Masa Berlaku Hak Cipta dan Hak Ekonomi vs Hak Moral

Dalam ranah perlindungan hak cipta, penting untuk membedakan antara hak ekonomi dan juga hak moral pencipta. Berdasarkan Pasal 40 UU Hak Cipta, hak ekonomi pencipta berlaku selama jangka waktu perlindungan hak cipta, yaitu seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal berdasarkan dari ketentu (Pasal 26) dan hak ekonomi mencakup hak untuk mendapatkan keuntungan dari karya cipta, seperti hak reproduksi dan  juga distribusi.

Namun, hak moral pencipta, seperti hak untuk mengklaim penciptaan karya dan menjaga integritas karya, bersifat abadi dan tidak terbatas waktu (Pasal 5 ayat (1)).

Hak moral ini tetap melekat pada pencipta meskipun masa berlaku hak ekonomi telah habis atau hak cipta telah berakhir.

Dengan demikian, walaupun karya sudah masuk ke ranah publik setelah masa berlaku hak cipta berakhir, hak moral pencipta tetap harus dihormati oleh pengguna karya.

Sah! menyediakan layanan berupa mengurus legalitas kekayaan intelektual seperti hak cipta dan ingin berkonsultasi, jangan ragu untuk megunjungi laman Sah.co.id.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa  hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Masa Berlaku Hak Kekayaan Intelektual yang Perlu Diketahui, https://legalyn.id/masa-berlaku-hak-kekayaan-intelektual-yang-perlu-diketahui/Memahami Durasi Dan Jangka Waktu Hak Cipta, https://siprconsultant.id/memahami-durasi-dan-jangka-waktu-hak-cipta/

WhatsApp us

Exit mobile version