Sah! – Seiring dengan perkembangan teknologi, hampir semua orang dapat mengakses internet.
Media Sosial menjadi pilihan yang paling digemari oleh banyak orang saat mengakses internet.
Media sosial yang saat ini menjadi trend dikalangan masyarakat adalah TikTok.
Konten yang dapat diunggah ke TikTok ada berbagai macam, seperti edukasi, tutorial, cerita, berita, hiburan, dll.
TikTok merupakan media sosial yang membuat pengguna dapat mengunggah video maksimal 10 menit.
Dalam video yang diunggah, pengguna dapat menambahkan background musik untuk membuat video lebih hidup dan menarik.
Musik tidak hanya berupa nyanyian saja, namun juga dapat berupa instrumen.
Musik merupakan ciptaan seseorang yang dibuat untuk tujuan ekspresi diri dan merupakan hasil dari pikiran (intelektual).
Hak cipta atas musik dilindungi karena didalam musik terkandung suatu hak ekonomi dan hak moral dari pencipta.
Perlindungan atas hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya semua lagu yang tersedia di TikTok telah mendapatkan izin dari penciptanya.
Untuk mendapatkan izin dari pencipta musik, TikTok memiliki kewajiban membayar royalti, yaitu imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait yang dalam hal ini musik.
Penggunaan musik di TikTok dapat dianggap legal jika pengguna memasukkan musik pada saat akan mengunggah videonya di TikTok. Artinya pengguna memanfaatkan fitur penambah musik yang tersedia di TikTok.
Berbeda jika sebelum mengunggah video ke TikTok, pengguna telah terlebih dahulu memasukkan musik kedalam videonya yaitu pada saat proses editing, tindakan semacam itu perlu dipertanyakan legalitasnya.
Pelanggaran hak cipta atas musik yang sering terjadi di TikTok adalah penggandaan tanpa izin, merubah aransemen musik, dan merubah lirik lagu menjadi lucu.
Pada aplikasi TikTok sendiri sudah terdapat Term of Services atau syarat penggunaan yang berkaitan dengan konten yang diunggah pada aplikasi yang terdapat pada bagian User Generated Content yang berbunyi “When you submit User Content through the Services, you agree and represent that you own that User Content, or you have received permission from, or are authorised by, the owner of any part of the content to submit it to the Services”.
Artinya bahwa pada saat pengguna mengunggah konten ke TikTok, pengguna dianggap setuju dan menyatakan sebagai pemilik tersebut, atau telah menerima izin dari, atau diberi wewenang oleh, pemilik bagian mana pun dari konten untuk mengunggahnya di TikTok.
Apabila pencipta musik merasa dirugikan atau hak-haknya dilanggar, orang tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri untuk mendapatkan haknya kembali.
Itulah pembahasan terkait dengan perlindungan hak cipta musik di TikTok yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha, atau bahkan mengurus hak cipta bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034.
Author: Moh. Saman
Editor: Gian Karim Assidiki
Source:
Saputra, M. Febry. “Hak Cipta Dance Challenge Yang Diunggah Ke Aplikasi TikTok.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2, No. 1 (2021): 69–91.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta