Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Berakibat Fatal! Inilah Akibat Hukum Tidak Mendaftarkan CV Secara Resmi

Ilustrasi Mendaftarkan CV secara resmi
Sumber foto: Unsplash

Sah! – Pada artikel ini akan dijelaskan terkait CV. Eits, tapi bukan CV untuk melamar kerja ya! Melainkan badan hukum CV! Kali ini akan dijelaskan terkait akibat hukum apabila CV tidak mendaftarkan usahanya secara resmi.

Pengertian CV

CV merupakan singkatan dari bahasa belanda yaitu Commanditaire Vennootschap.

CV merupakan salah satu badan usaha yang terbentuknya dibutuhkan dua orang ataupun lebih. Lalu, modal-modal dari para anggota akan dipercayakan kepada dua orang atau lebih. Tidak hanya dipercaya untuk memegang modal, namun juga dipercaya untuk memimpin jalannya perusahaan tersebut.

Para anggota dari sebuah CV memiliki tujuan dan cita-cita yang sama sehingga satu sama lain bisa melaksanakan perannya masing-masing demi tercapainya tujuan perusahaan. Berbagai peran yang berbeda dari orang-orang di dalam CV ini menimbulkan adanya dua sekutu.

Di dalam CV terdapat dua sekutu yang memiliki perannya masing-masing, yakni sekutu komanditer atau bisa disebut dengan sekutu pasif  dan sekutu komplementer yang bisa diebut juga dengan sekutu aktif.

Lengkapnya, sekutu aktif bertugas untuk mengelola perusahaan dan bertanggung jawab atas seluruh aktivitas CV. Sekutu aktif memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan sebagai manajemen perusahaan.

Tambahan, sekutu aktif juga memiliki tanggung jawab secara pribadi terkait seluruh utang yang CV tersebut memiliki.

Di satu sisi, sekutu pasif adalah anggota yang hanya menyetorkan modal tanpa terlibat dalam penyelenggaraan perusahaan. Sekutu pasif juga tidak memiliki untuk ikut campur dalam manajemen perusahaan.

Sekutu pasif hanya menerima keuntungan dari modal yang telah diberikan kepada perusahaan. Serta sekutu pasif hanya memiliki tanggung jawab atas modal yang telah disetorkan kepada perusahaan.

Karakteristik CV

CV memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dengan badan usaha lainnya yaitu:

  1. Pendiri

Untuk mendirikan sebuah CV, paling tidak terdapat dua (2) orang sebagai pendiri. Hal ini diperlukan agar terdapat sekuutu aktif dan sekutu pasif dalam perusahaan.

  1. Terdapat Sekutu Aktif

Di dalam suatu CV harus terdapat paling tidak satu orang yang menjadi pengelola dan pengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan.

  1. Terdapat Sekutu Pasif

Di dalam suatu CV juga diperlukan paling tidak satu orang yang memberikan modal yang cukup besar demi kelancaran aktivitas perusahaan.

  1. Diakui Secara Hukum

Ketentuan-ketentuan terkait mulai dari pendirian hingga pelaksanaan badan usaha CV telah diatur oleh beberapa peraturan di Indonesia, yaitu:

  1.  Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang merupakan salah satu peraturan dasar yang secara lengkap membahas terkait pendirian CV, permodalan CV hingga mengatur terkait peran sekutu aktif dan sekutu pasif

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 Tahun 2018

Peraturan ini bisa dibilang tidak secara langsung mengatur terkait CV, namun peraturan ini dapat dijadikan pedoman dalam proses pendaftaran CV.

Kekuatan Hukum CV

Saat mendirikan sebuah CV serta demi terlindunginya aktivitas CV, maka para pendiri memiliki kewajiban untuk mendaftarkan serta melakukan pengumuman atas berdirinya badan usaha tersebut kepada instansi yang berwenang.

Instansi yang berwenang dalam pendaftaran CV yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain instansi tersebut, pendiri juga bisa meminta bantuan dari notaris mengingat kompleksnya langkah-langkah pendirian CV.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan sistem yang disebut dengan Administrasi Hukum Umum, atau biasa disingkat menjadi AHU.

AHU memiliki pengertian sebagai sistem layanan yang mempermudah bagi masyarakat yang ingin mengurus terkait perizinan seputar administrasi hukum. Hal ini bisa berupa ketika masyarakat ingin mendirikan badan usaha.

Dengan mendaftarkan CV ke AHU, banyak keuntungan yang didapatkan. Berikut beberapa keuntungan yang diperoleh apabila mendaftarkan CV ke AHU:

  1. Kejelasan Status Hukum

Pemerintah akan mengakui badan usaha yang telah terdaftar di sistem AHU. Hal ini disebabkan, semua badan hukum yang telah mendaftar di AHU telah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) menunjukkan bahwa badan usaha tersebut memiliki status hukum yang jelas serta menunjukkan bahwa badan usaha tersebut merupakan komponen bisnis yang sah.

  1. Kepastian Hukum saat Bertransaksi

Dengan payung hukum, CV yang telah terdaftar di AHU dapat melakukan transaksi bisnis dan perjanjian dengan pihak lain lebih mudah. Hal ini disebabkan karena CV telah memberikan kepercayaan karena telah resmi terdaftar di AHU.

  1. Adanya Perlindungan Hukum

Dengan adanya perlindungan hukum terhadap CV yang telah terdaftar, hal ini memberikan keuntungan apabila CV sedang menghadapi sengketa hukum. Selain itu, juga menjamin CV apabila adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak lain yang bekerja sama.

  1. Reputasi yang Positif

Keuntungan ini mungkin bersifat subjektif. Namun, dengan terdaftarnya suatu badan usaha di AHU, maka masyarakat akan memiliki pandangan yang lebih positif terhadap badan usaha tersebut.

Dengan memiliki reputasi yang bagus di mata masyarakat akan memberikan keuntungan terhadap badan usaha tersebut, seperti banyaknya calon pelanggan yang tertarik.

Konsekuensi Hukum CV yang Tidak Daftar di AHU

Tidak mendaftarkan CV di AHU membawa beberapa dampak negatif bagi badan usaha. Hal ini tentu tidak diinginkan oleh siapapun. Dampak negatif yang dimaksud bisa berupa:

Nama CV sudah diambil oleh pihak lain. Hal ini sangat mungkin terjadi. Apabila seseorang tidak mendaftarkan nama CV nya ke dalam sistem AHU. Maka, dalam sistem tersebut, nama CV yang dimaksud masih tersedia dan siapapun bisa mengambilnya. Siapa cepat, dia dapat.

Selanjutnya, diakibatkan ketidakjelasan status hukum atas CV tersebut, maka dalam proses legalitas serta pembuatan perizinan akan sangat sulit. Hal ini pun pasti akan berdampak negatif ke performa badan usaha sebab legalitas dan perizinan dapat menjadi hambatan apabila tidak segera disetujui.

Kemudian, dampak negatif yang diberikan lainnya akna berkaitan erat dengan reputasi. Badan usaha apapun yang tidak terdaftar di AHU akan memberikan impresi yang kurang baik. Sebab, dalam proses kerja samanya kemungkinan besar akan menemukan banyak kendala.

Pada akhirnya, salah satu dampak negatif dari tidak terdaftarnya badan usaha di AHU adalah, akan mengalami banyak kendala saat ingin menyelesaikan sengketa. Hal ini tentu merugikan CV dalam proses persidangan.

Mendaftarkan badan usaha di Sistem AHU tidak hanya sebuah kewajiban, namun sebagai langkah preventif yang patut diambil karena memberikan banyak keuntungan. Hal ini perlu dipertimbangkan demi kelancaran aktivitas CV serta meningkatnya  performa badan usaha.

Ingin mendirikan CV tanpa kompleksitas saat proses pendaftaran hingga legalitas? Serahkan saja semuanya pada Sah! Indonesia! Dengan layanan ini, Anda dapat mendirikan CV dengan praktis dan tanpa khawatir!

Bagi yang berencana untuk mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Sumber : 

WhatsApp us

Exit mobile version