Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Beginilah Mekanisme Tepat Membuat Izin Usaha Perdagangan Besar Buah-buahan

Izin usaha Perdagangan Besar Buah-buahan adalah satu dari sekian banyak surat yang harus dimiliki oleh pengusaha Perdagangan Besar Buah-buahan sehingga usaha bisa perlindungan hukum. Ada kalanya pebisnis cuma berfokus mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Besar Buah-buahan.

Kenyataannya kalau usaha telah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan meningkatkan jumlah pangsa pasar sampai terhindar dari hal-hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Profit usaha dapat naik karna sesudah mengurus izin, pemilik bisnis bisa mengakses pasar yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah bisa kerjasama dengan lembaga lain, maupun mendapatkan peluang baru melalui tender yang sudah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pebisnis juga bisa mengakses pasar negara lain, melakukan kegiatan expor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Namun jika Pebisnis tidak memiliki izin usaha Perdagangan Besar Buah-buahan, ada banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dianggap sebagai bisnis yang ilegal. Resikonya usaha dapat diberikan tuntutan, disidak oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Jadi bagaimana biar usaha Perdagangan Besar Buah-buahan bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut tahap dalam mendapatkan izin usaha Perdagangan Besar Buah-buahan.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melakukan Usaha Perdagangan Besar Buah-buahan

Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Perdagangan Besar Buah-buahan lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan oleh setiap Pebisnis karena berfungsi sebagai identitas dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik usaha Perdagangan Besar Buah-buahan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko dan bidang usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Besar Buah-buahan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk panduan Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Besar Buah-buahan adalah 46312.

Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar buah-buahan untuk digunakan sebagai konsumsi akhir, seperti jeruk, apel, pear, mangga dan buah lainnya

Dalam memilih kode KBLI 46312 harus mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru  memilih Kode KBLI 46312, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Buah-buahan

Pengusaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Tapi jika memilih badan usaha, usaha menjadi naik kelas karena bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi lebih jelas antara penghasilan owner dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang usaha yang berjalan.

Sebagai informasi jika owner usaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan identitas perorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, serta izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan seutuhnya ada pada pemilik bisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang perlu dibayar oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti pengusaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak di kabupaten sesuai alamat usaha atau secara digital di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mengajukan NPWP Badan Usaha perlu mengumpulkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Perdagangan Besar Buah-buahan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis sudah terdaftar di BKPM. Jika sudah memperoleh NIB, pengusaha bisa mengajukan pendaftaran dokumen izin operasional, izin komersial, serta perizinan lainnya tergantung resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara online melalui web OSS. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain profil pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak memperoleh NIB, pengusaha wajib membuat akun di halaman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:

  • Daftar pada website OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMK, maupun non-perorangan;
  • Melengkapi formulir yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek kembali formulir dan review NIB;
  • Mengunduh File NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Besar Buah-buahan

Saat NIB tersedia, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non-UMK pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berguna untuk izin operasional ataupun izin komersial. Sebaliknya bila risiko bisnis yang dijalankan masuk dalam usaha resiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menilai  kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Besar Buah-buahan

Perizinan lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika bisnis dijalankan melalui media daring, maka akan diwajibkan izin tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pemenuhan izin tambahan bisa dilaksanakan lewat Website OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh pihak yang punya kewenangan.

Ingin mendapatkan izin usaha Perdagangan Besar Buah-buahan tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version